PusatDapodik
Home oot Pengertian Ajudikasi : Ciri, Bentuk, Tahapan dan Contoh Ajudikasi (Adjudication)

Pengertian Ajudikasi : Ciri, Bentuk, Tahapan dan Contoh Ajudikasi (Adjudication)

Ajudikasi

Pengertian Ajudikasi dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan ajudikasi dan contohnya? Jelaskan apa yang dimaksud dengan ajudikasi? Apa itu Konflik Ajudikasi? Sebutkan bentuk-bentuk peradilan dan contohnya! Apa saja tahapan ajudikasi?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ajudikasi menurut para ahli, ciri-ciri, bentuk, tahapan dan contoh ajudikasi secara lengkap.

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah suatu cara yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antara dua pihak dengan melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Nantinya, pihak ketiga akan menjadi mediator untuk mencari solusi dan menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Pengertian ajudikasi adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menentukan keputusan yang mengikat.

Ajudikasi merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam penyelesaian perkara dan sering digunakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan persidangan. Sedangkan yang dimaksud dengan non-adjudikasi adalah menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat.

Dalam penyelesaian sengketa, ajudikasi mencakup banyak sengketa seperti penyelesaian perkara perbankan, pendaftaran tanah, sosiologi dan beberapa sengketa lainnya. Pada hakikatnya ajudikasi dilakukan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat lagi menghasilkan suatu keputusan. Dalam prakteknya, keputusan yang diambil oleh hakim akan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan.

Pengertian Ajudikasi Menurut Para Ahli

Dr. Andreas Soeroso (2008)

Pengertian ajudikasi dalam sosiologi adalah upaya mencapai kesepakatan melalui jalur peradilan apabila ada dua pihak yang tidak setuju dan masing-masing pihak bersikeras bahwa dirinyalah yang paling benar. Kesepakatan tersebut dapat dicapai melalui lembaga peradilan dan selanjutnya akan diputuskan berdasarkan berbagai bukti dan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Irma Devita Purnamasari (2010)

Pengertian ajudikasi dalam pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan ajudikasi ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis objek tanah.

Ciri-ciri Ajudikasi

Ciri-ciri atau ciri-ciri ajudikasi antara lain:

  • Ada masalah atau konflik yang harus diselesaikan.
  • Ada dua pihak yang berkonflik.
  • Ada pihak ketiga sebagai perantara/mediator.
  • Melalui berbagai tahapan seperti pembuktian, percobaan dan penarikan kesimpulan.
  • Adanya kesepakatan dalam menyelesaikan masalah.
  • Pihak-pihak yang berkonflik bersedia melaksanakan solusi yang telah ditemukan.

Bentuk Ajudikasi

Berikut ini macam-macam bentuk ajudikasi, antara lain:

Ajudikasi Pidana

Tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik perorangan maupun kelompok tertentu. Permasalahan pidana tentu saja sulit diselesaikan melalui musyawarah, mengingat emosi para pihak yang tidak terkendali. Maka cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan melibatkan pihak ketiga melalui jalur ajudikasi.

Ajudikasi Perbankan

Untuk menyelesaikan permasalahan seperti utang bank yang belum terbayar, nasabah melarikan diri, penipuan dan lain-lain dengan nasabah maka pihak bank akan melibatkan pihak ketiga.

Ajudikasi Urusan Pertanahan

Untuk urusan pertanahan seperti pembagian tanah kepada ahli waris, sengketa tanah, permasalahan jual beli tanah dan lain sebagainya tentu akan sulit untuk diselesaikan melalui musyawarah. Biasanya putusan jenis ini lebih pada penguatan berkas yang dimiliki agar diperoleh keadilan.

Tahapan Ajudikasi

Berikut proses atau tahapan sidang ajudikasi, antara lain:

Pemeriksaan Awal

Tahap pemeriksaan awal berupa verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan komisi, baik kewenangan absolut maupun relatif. Pada tahap ini juga diperiksa kedudukan hukum pemohon dan tergugat serta batas waktu pengajuannya.

Bukti

Setelah permohonan diterima, tahap selanjutnya adalah pembuktian. Pada tahap ini diperiksa bukti-bukti konkrit mengenai perselisihan yang terjadi dan kejadian terkait lainnya. Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat sudah bisa menyampaikan bukti-bukti yang dimilikinya.

Inspeksi Lokal

Dalam inspeksi lokal. Sidang putusan akan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan secara berurutan mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungannya dengan kedua pihak dan sengketa. Selain itu, para saksi juga akan disumpah untuk mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya.

Kesimpulan Para Pihak

Usai melaksanakan pemeriksaan, majelis komisioner (adjudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis.

Pembacaan Putusan

Tahap terakhir adalah pembacaan putusan oleh juri. Keputusan ini bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak. Pembacaan putusan merupakan bagian dari sidang akhir putusan.

Contoh Ajudikasi

Berikut beberapa contoh kasus atau konflik yang dapat diselesaikan melalui ajudikasi:

  • Penyelesaian sengketa kasus kecelakaan dimana kedua pihak yang terlibat saling membenarkan diri satu sama lain. Alhasil, dalam proses musyawarah keduanya tidak menemukan titik temu yang jelas.
  • Perceraian.
  • Pencurian.
  • Pembunuhan.
  • Korupsi.
  • Sengketa tanah.
  • Fitnah.
  • Tipuan.
  • Pelanggaran hak cipta.

Perbedaan Ajudikasi dan Bentuk Penyelesaian Konflik Lainnya

Berikut perbedaan ajudikasi, mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan jalan buntu:

  • Ajudikasi merupakan suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menentukan keputusan yang mengikat.
  • Mediasi merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang dimediasi oleh pihak ketiga (mediator).
  • Arbitrase merupakan salah satu bentuk proses penyelesaian permasalahan di hadapan pihak ketiga (arbiter) yang telah dipilih oleh para pihak yang berkonflik atau dapat juga diartikan sebagai cara penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.
  • Konsiliasi adalah upaya penyelesaian perselisihan atau perselisihan kepentingan antar serikat pekerja atau perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan, melalui musyawarah yang dipimpin oleh pihak ketiga yang netral (konsiliator).
  • Kebuntuan merupakan penyelesaian konflik yang dilakukan ketika pihak-pihak yang berkonflik dianggap setara atau sama kuatnya.
  • Kompromi merupakan upaya untuk mencapai kesepakatan antara dua pihak yang berbeda pendapat.

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian ajudikasi menurut para ahli, ciri-ciri, bentuk, tahapan dan contoh ajudikasi secara lengkap. semoga bermanfaat

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad