PusatDapodik
Home oot Pengertian Sengketa : Jenis, Penyebab, Tahapan, Cara Penyelesaian dan Contoh Sengketa

Pengertian Sengketa : Jenis, Penyebab, Tahapan, Cara Penyelesaian dan Contoh Sengketa

Sengketa
Memahami Perselisihan dan Penyelesaiannya – Apa yang dimaksud dengan perselisihan? Apa yang dimaksud dengan perselisihan dan contohnya? Apa yang menyebabkan perselisihan? Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan? Berikan contoh perselisihan! Apa yang dimaksud dengan sengketa tanah?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian sengketa menurut para ahli, jenis, penyebab, tahapan, cara penyelesaian dan contoh sengketa secara lengkap.

Definisi Sengketa

Sengketa adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama terhadap suatu benda kepemilikan, sehingga menimbulkan akibat hukum satu sama lain.

Perselisihan adalah suatu keadaan yang disebabkan oleh dua orang atau lebih yang ditandai dengan beberapa tanda konflik terbuka.

Sengketa juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Tempat perselisihan adalah tempat terjadinya perselisihan atau permasalahan.

Selain itu, berikut pengertian sengketa dalam berbagai bidang antara lain:

  • Pengertian sengketa dalam hukum adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak yang mana perbedaan tersebut mempunyai akibat hukum.
  • Pengertian perselisihan bisnis adalah berbagai permasalahan yang terjadi antara para pihak pada saat menjalin hubungan bisnis atau dagang. Cara penyelesaian perselisihan bisnis dapat dilakukan secara hukum (litigasi) atau dengan penyelesaian di luar hukum (non-litigasi). Perselisihan bisnis dapat berupa berbagai perselisihan dalam dunia usaha seperti perselisihan kontrak, perindustrian, investasi, keuangan, perbankan dan lain sebagainya.
  • Pengertian sengketa pertanahan adalah sengketa pertanahan yang terjadi antar perseorangan, badan hukum, atau lembaga hukum yang tidak mempunyai dampak yang luas.
  • Pengertian sengketa internasional adalah suatu perselisihan yang terjadi akibat adanya perbedaan pandangan antara dua negara mengenai kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian yang disepakati bersama. Penyelesaian perselisihan internasional dilakukan secara politis.

Pengertian Sengketa Menurut Para Ahli

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Perselisihan adalah sesuatu yang menimbulkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perdebatan.

Chomzah (2003:14)

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang bersumber dari perbedaan persepsi mengenai suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Baca Juga : Pengertian Mediasi

Amriani (2012:12)

Perselisihan adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian menyampaikan ketidakpuasan tersebut kepada pihak kedua. Apabila keadaannya menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadilah apa yang disebut perselisihan.

Rahmadi (2011:1)

Konflik atau Sengketa adalah situasi dan kondisi dimana masyarakat mengalami perselisihan yang bersifat faktual satu sama lain atau perselisihan yang hanya ada pada persepsinya saja.

Jenis Sengketa

Terdapat 2 (dua) jenis perselisihan, yaitu:

Konflik kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika dua orang mempunyai keinginan yang sama terhadap suatu benda yang dianggap berharga. Konflik kepentingan muncul ketika dua pihak berebut suatu objek.

Klaim Kebenaran

Klaim kebenaran di satu sisi dan anggap pihak lain bersalah. Konflik terjadi karena klaim kebenaran diletakkan dalam konteks benar atau salah. Argumentasi klaim ini akan didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma, dan hukum. Konflik kepentingan lebih bersifat kompromi dalam penyelesaian dibandingkan konflik karena klaim kebenaran.

Tahapan Terjadinya Sengketa

Berikut tahapan proses sengketa, antara lain:

Tahap Pra-Konflik

Tahap pra-konflik atau tahap pengaduan mengacu pada situasi di mana seseorang atau kelompok dianggap tidak adil dan alasan atau dasar perasaan tersebut. Pelanggaran terhadap rasa keadilan dapat bersifat nyata maupun khayalan. Yang terpenting adalah pihak tersebut merasa haknya dilanggar atau diperlakukan salah.

Tahap Konflik (Konflik)

Tahap ini ditandai dengan situasi dimana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih konfrontasi, melontarkan tuduhan kepada pihak yang melanggar haknya atau memberitahukan pihak lawan mengenai pengaduannya. Pada tahap ini kedua belah pihak menyadari adanya perbedaan pendapat di antara pandangan mereka.

Tahap Sengketa (Sengketa)

Tahapan ini bisa terjadi karena eskalasi konflik karena konflik diungkapkan secara terbuka. Perselisihan baru muncul ketika pihak yang mengadu telah meningkatkan perselisihan dari pendekatan ke sesuatu yang sudah masuk ke ranah publik. Hal ini dilakukan dengan sengaja dan aktif dengan maksud agar terjadi tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.

Penyebab Perselisihan

Terdapat 6 (enam) teori penyebab terjadinya perselisihan dalam masyarakat menurut Rahmadi (2011:8), antara lain:

Teori Hubungan Masyarakat

Teori ini menekankan adanya ketidakpercayaan dan persaingan kelompok dalam masyarakat. Penganut teori ini memberikan solusi terhadap konflik yang muncul dengan meningkatkan komunikasi dan saling pengertian antar kelompok yang mengalami konflik, serta mengembangkan toleransi agar masyarakat lebih menerima keberagaman dalam masyarakat.

Teori Negosiasi Berprinsip

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan di antara para pihak. Para pendukung teori ini berpendapat bahwa agar suatu konflik dapat terselesaikan, pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan permasalahan yang ada dan mampu bernegosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada pendirian yang tetap.

Teori Identitas

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik akibat identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakarya dan dialog antar perwakilan kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan untuk mengidentifikasi ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah mencapai kesepakatan bersama yang mengakui identitas dasar semua pihak.

Teori Kesalahpahaman Antarbudaya

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidakcocokan komunikasi antara orang-orang yang berbeda latar belakang budaya. Untuk itu diperlukan dialog antar pihak yang berkonflik untuk mengenal dan memahami budaya orang lain, mengurangi stereotip yang ada terhadap pihak lain.

Teori Transformasi

Teori ini menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena permasalahan kesenjangan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui beberapa upaya seperti mengubah struktur dan kerangka kerja yang menimbulkan kesenjangan, memperbaiki hubungan dan sikap jangka panjang pihak-pihak yang mengalami konflik, serta mengembangkan proses dan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi. dan pengakuan akan keberadaannya. setiap.

Teori Kebutuhan Manusia

Teori kebutuhan atau kepentingan manusia menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak terpenuhi atau merasa dihalangi oleh pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif berkaitan dengan kebutuhan manusia yang berkaitan dengan materi seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan prosedural berkaitan dengan tatanan sosial dalam masyarakat, sedangkan kepentingan psikologis berkaitan dengan hal-hal non-materi atau tidak berwujud seperti rasa hormat dan empati.

Cara Menyelesaikan Perselisihan

Pengertian penyelesaian sengketa adalah penyelesaian permasalahan atau konflik antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui litigasi (hukum) dan non-litigasi (tanpa hukum). Teori penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu lembaga penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat melalui tata cara yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara musyawarah, perundingan. , mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), terdapat 5 (lima) cara penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Bersaing, yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai oleh salah satu pihak dibandingkan pihak lainnya.
  • Yielding, yaitu merendahkan ego dan bersedia menerima kekurangan dari apa yang sebenarnya diinginkan.
  • Problem Solving, yaitu mencari alternatif penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.
  • Menarik diri (With Drawing), yaitu memilih meninggalkan situasi perselisihan, baik secara fisik maupun psikis.
  • Diam (In Action), yaitu tidak berbuat apa-apa.

Menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), terdapat 7 (tujuh) cara penyelesaian sengketa, antara lain:

  • Membiarkan Saja (Lumpingit), yaitu pihak yang merasa mendapat perlakuan tidak adil gagal untuk mengejar tuntutannya, kemudian pihak tersebut memutuskan untuk mengabaikan permasalahan atau isu yang menjadi penyebab tuntutannya dan ia meneruskan hubungannya dengan pihak yang dirasa merugikannya.
  • Penghindaran yaitu pihak yang merasa dirugikan memilih untuk mereduksi hubungan dengan pihak yang merugikannya atau menghentikan hubungan sama sekali. Dalam hubungan bisnis, hal serupa bisa terjadi. Dengan menghindarinya, maka masalah penyebab keluhan tersebut dapat dihindari.
  • Pemaksaan, yaitu dimana salah satu pihak memaksakan penyelesaian kepada pihak lain dan hal ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksa atau mengancam untuk menggunakan kekerasan umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai.
  • Negosiasi, yaitu penyelesaian dimana kedua pihak saling berhadapan untuk mengambil keputusan. Penyelesaian permasalahan yang dihadapi dilakukan oleh kedua belah pihak, mereka sepakat tanpa ada pihak ketiga yang ikut campur. Kedua belah pihak berusaha meyakinkan satu sama lain, agar membuat aturan sendiri dan tidak menyelesaikannya dengan bertolak dari aturan yang sudah ada.
  • Mediasi yaitu digunakannya pihak ketiga untuk membantu mencari kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat ditentukan oleh kedua pihak yang bersengketa, atau ditunjuk oleh pihak yang berwenang.
  • Arbitrase (Arbitrase), yaitu penyelesaian dimana para pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara dari pihak ketiga (arbiter) dan kedua belah pihak akan menyetujui apa yang telah diputuskan oleh arbiter.
  • Yudisial (Adjudikasi), yaitu penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga yang berwenang untuk melakukan intervensi dalam penyelesaian suatu permasalahan, tanpa menghiraukan keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga juga mempunyai hak untuk memutuskan dan menegakkan keputusan tersebut, artinya pihak ketiga berupaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dilaksanakan.

Contoh Sengketa

Perselisihan dapat terjadi dalam berbagai bidang, berikut beberapa contoh perselisihan:

  • Contoh perselisihan kedudukan: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan. Persoalan kedaulatan keduanya menjadi semakin kompleks ketika Uni Soviet runtuh dan Georgia mendeklarasikan kemerdekaannya, yang akhirnya berujung pada perang pada tahun 1992 dan 2008.
  • Contoh sengketa budaya: adanya tari tor-tor dan alat musik gordang 9 yang akan diakui sebagai warisan nasional berdasarkan Bab 67 Undang-undang Warisan Nasional tahun 2005.
  • Contoh sengketa tanah: Sengketa tanah seluas 44 hektar sedang diperebutkan warga dan perusahaan swasta di Meruya, Jakarta.
  • Contoh sengketa bisnis : kasus kemasan rokok polos dengan Australia. Pada bulan Juni 2018, Australia menerapkan kebijakan kemasan rokok polos untuk mengendalikan konsumsi rokok di negaranya. Namun Indonesia, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika menganggap kebijakan tersebut melanggar hak kekayaan intelektual produsen. Gugatan tersebut ditolak oleh WTO dan Australia menang

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian perselisihan menurut para ahli, jenis, penyebab, tahapan, cara penyelesaian dan contoh perselisihan secara lengkap. semoga bermanfaat

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad