Pengertian Hukum Pidana dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan hukum pidana? Apa yang dimaksud dengan hukum pidana formil? Apa contoh hukum pidana? Apa yang dimaksud dengan hukum pidana formil dan materil? Apa itu hukum perdata dan pidana? Apa perbedaan hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi mengenai pengertian hukum pidana menurut para ahli, tujuan, asas, sumber, pembagian jenis dan contoh hukum pidana secara lengkap.

Memahami Hukum Pidana

Istilah hukum pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Strafrecht, Straf artinya pidana dan recht artinya hukum. Secara umum hukum berarti seperangkat peraturan atau pedoman yang mengatur manusia untuk berbuat sesuatu yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sedangkan pengertian pidana adalah sanksi atau hukuman.

Hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang atau melanggar suatu kewajiban pada suatu tempat, waktu dan keadaan tertentu serta diancam dengan pidana dan juga melawan hukum serta mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang cakap untuk mempertanggungjawabkannya.

Hukum pidana terdiri dari norma-norma yang memuat kewajiban dan larangan yang dikaitkan dengan sanksi berupa hukuman khusus. Hukum pidana ini ditujukan untuk kepentingan umum.

Hukum pidana juga diartikan sebagai suatu sistem norma yang menentukan perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta dalam keadaan apa hukuman dijatuhkan dan hukuman apa yang dijatuhkan atas perbuatan tersebut.

Hukum pidana merupakan suatu ilmu yang objek kajiannya adalah hukum pidana. Tugas ilmu hukum pidana adalah menjelaskan, menganalisis dan menyusun secara sistematis norma-norma hukum pidana dan sanksi pidana agar dapat berjalan dengan baik.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

WPJ Pompe

Hukum Pidana adalah segala ketentuan hukum mengenai perbuatan yang dapat dipidana dan peraturan pidana yang berlaku.

Soedarto

Hukum pidana merupakan aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga mengakibatkan suatu tindak pidana.

Moelyatno

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan aturan dasar mengenai tindak pidana, tanggung jawab hukum pidana, dan cara mengadili orang yang diduga melakukan tindak pidana ke pengadilan.

Sudarsono

Hukum Pidana mengatur kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan penderitaan.

Prof.Moeljatno, SH

Hukum Pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan landasan dan aturan bagi:

  • Penetapan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan mana yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sanksi berupa hukuman tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan atau dihukum dengan ancaman.
  • Menentukan bagaimana penjatuhan pidana dapat dilakukan apabila seseorang diduga melanggar larangan tersebut.

CST Kansil

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan pidana yang merupakan penderitaan atau penyiksaan.

Van Hattum

Hukum pidana positif adalah keseluruhan asas dan peraturan yang dianut oleh negara atau masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka sebagai penjaga ketertiban hukum umum dan hukum telah melarang dilakukannya perbuatan melawan hukum dan mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dengan penderitaan khusus. dalam bentuk hukuman.

Van Hamel

Hukum pidana adalah segala landasan dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam melaksanakan ketertiban hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan memberikan penderitaan bagi yang melanggar larangan tersebut.

pengirim pesan

Hukum pidana merupakan suatu kaidah hukum yang melekat pada perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang menimbulkan akibat berupa suatu tindak pidana.

Simon

Hukum pidana adalah segala perintah dan larangan yang dikenakan oleh negara dan yang diancam dengan pidana, barangsiapa tidak mentaatinya, semua peraturan itu menentukan syarat-syarat akibat hukum dan segala peraturan untuk menjatuhkan dan melaksanakan kejahatan itu.

JM Van Bemmelen

Hukum pidana terdiri atas perbuatan-perbuatan pidana yang disebutkan secara berurutan, mulai dari peraturan-peraturan umum yang dapat diterapkan pada perbuatan itu sendiri, dan hukuman-hukuman yang diancam atas perbuatan itu.

Utrecht

Hukum pidana merupakan undang-undang sanksi khusus dan hanya mengambil alih undang-undang lain dan melekatkan sanksi pidana padanya.

Sianturi

Hukum pidana adalah hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan sebagian masyarakat yang memuat dasar dan ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang atau perbuatan kekerasan dan bagi pelanggarnya diancam dengan pidana.

Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana adalah suatu peraturan hukum mengenai perkara pidana, pidana diartikan sebagai sesuatu yang dihukum, yaitu oleh penguasa yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang sebagai sesuatu yang tidak enak untuk dirasakan dan juga sesuatu yang tidak dilimpahkan dalam kehidupan sehari-hari. dasar.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana pada umumnya adalah mengoreksi orang yang telah melakukan tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga dapat tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Selain itu, tujuan hukum pidana adalah:

  • Untuk mencegah pelaku kejahatan dengan memberikan sanksi yang sesuai.
  • Memberikan perlindungan bagi kepentingan bersama agar hukum dapat ditegakkan dengan baik.
  • Untuk mencegah munculnya gejala sosial yang tidak sehat serta konflik sosial.

Baca Juga: Hukum Agraria

Menurut Wirjono Prodjodikoro, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Sedangkan menurut pendapat EY Kanter dan SR Sianturi, tujuan umum adalah untuk melindungi kepentingan individu atau hak asasi manusia serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi terhadap kejahatan atau perbuatan tercela di satu pihak dan dari tindakan sewenang-wenang pihak lain. otoritas di sisi lain.

Dalam hukum pidana dikenal mazhab hukum pidana (strafrechtscholen) yang menentukan tujuan hukum pidana, mazhab tersebut antara lain:

  • Berdasarkan mazhab klasik (klassieke richting) karya Beccaria, tujuan hukum pidana adalah melindungi kepentingan individu terhadap kekuasaan negara.
  • Berdasarkan aliran modern atau aliran kriminologi (criminologische richting) atau disebut juga dengan aliran positif, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
  • Berdasarkan aliran ketiga (derde richting) atau aliran sosiologi (sociologische richting) oleh Enrico Ferri, tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari kejahatan.

Asas Hukum Pidana

Berikut ini asas-asas hukum pidana, antara lain:

Prinsip Legalitas

Artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Apabila setelah perbuatan itu dilakukan terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan, maka aturan yang digunakan mempunyai sanksi yang paling ringan bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

Prinsip tidak ada kejahatan tanpa kesalahan

Artinya untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila terdapat unsur kesalahan pada orang tersebut.

Prinsip Teritorial

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap segala kejahatan yang terjadi di wilayah yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat udara Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di luar negeri (pasal 2 KUHP). Kode)

Prinsip Kebangsaan Pasif

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap segala tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP)

Asas Kewarganegaraan Aktif

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun berada (Pasal 5 KUHP).

Sumber Hukum Pidana

Sumber atau dasar hukum pidana dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis

A. Sumber hukum pidana tertulis yaitu:

  • Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi, misalnya KUHP atau UU 3/1981
  • Sumber hukum bersifat tertulis dan tidak dikodifikasikan atau disebarkan ke dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Tipikor, UU Psikotropika, UU Narkotika, UU Pencucian Uang dan sebagainya.

B. Sumber hukum pidana yang tidak tertulis dan tidak terkodifikasi adalah hukum adat.

Secara lebih lengkap, sumber hukum pidana dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Indonesia belum memiliki KUHP Nasional dan masih menerapkan KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berikut sistematika KUHP, antara lain:

  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)

Selain itu, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang timbul setelah kemerdekaan, yaitu:

  • UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Kejahatan Keimigrasian
  • UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkotika
  • UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme
  • Dan lain-lain

Selain KUHP dan Undang-Undang Khusus, ketentuan Hukum Pidana juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:

  • Bertindak. Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pokok-pokok Agraria
  • UU No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Hal ini dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yaitu Pasal 103 KUHP.

Jenis Hukum Pidana

Berikut klasifikasi atau pembagian hukum pidana, antara lain:

Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil

  • Hukum pidana materiil, yaitu hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana.
  • Hukum pidana formil yaitu hukum pidana yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum pidana materil melalui proses peradilan pidana.

Baca juga: Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

  • Hukum pidana obyektif, yaitu hukum yang berkaitan dengan substansi hukum pidana yang memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang dan hukum pidana formil sepanjang menyangkut tata cara penjatuhan pidana tersebut.
  • Hukum pidana subjektif, yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan hak negara untuk menjalankan kekuasaannya terhadap orang yang melakukan tindak pidana.

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

  • Hukum pidana umum, yaitu hukum pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara sebagai subjek hukum tanpa membedakan sifat-sifat pribadi subjek hukum tertentu.
  • Hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang berdasarkan subjek hukum dan dasar pengaturannya.

Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

  • Hukum pidana nasional, yaitu undang-undang yang berlaku berdasarkan asas teritorial, artinya ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibuat oleh DPR bersama-sama Presiden dan bentuk hukum pidana nasional. hukum adalah hukum.
  • Hukum pidana daerah, yaitu hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan bentuk hukum pidana daerah dituangkan dalam peraturan daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut.
  • Hukum pidana internasional, yaitu seperangkat aturan yang berkaitan dengan kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara-negara atas dasar kerja sama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui lembaga internasional.

Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

  • Hukum pidana tertulis, yaitu hukum pidana perundang-undangan yang terdiri atas hukum pidana yang terkodifikasi seperti KUHAP dan KUHAP serta hukum pidana di luar kodifikasi yang tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini dilaksanakan oleh negara sebagai konsekuensi asas legalitas.
  • Hukum pidana tidak tertulis, yaitu hukum pidana adat yang tetap dipertahankan keabsahannya dan dapat ditegakkan oleh masyarakat adat setempat.

Contoh Hukum Pidana

Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana, antara lain:

  • Pembunuhan.
  • Pencurian atau Perampokan.
  • Penipuan atau Pemerasan.
  • Penganiayaan.
  • Memperkosa.
  • Korupsi.
  • Penghindaran pajak
  • Pemalsuan dokumen.
  • Dan seterusnya.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Berikut perbedaan hukum pidana dan hukum perdata:

  1. Hukum pidana adalah hukum tertulis yang memuat aturan-aturan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dengan ancaman sanksi tertentu. Sedangkan hukum perdata adalah hukum perdata yang memuat aturan-aturan mengenai hubungan antar individu.
  2. Hukum pidana memuat hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat, sedangkan hukum perdata memuat aturan-aturan mengenai hubungan antar masyarakat dengan mengutamakan kepentingan individu.
  3. Penafsiran hukum pidana dapat dilakukan dari berbagai penafsiran hukum perdata. Sedangkan penafsiran hukum perdata dilakukan secara otentik, artinya hukum perdata hanya dapat ditafsirkan dengan satu pengertian menurut perkataan dalam undang-undang.
  4. Penerapan hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan, sedangkan penerapan hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya tuntutan.
  5. Contoh kasus hukum pidana antara lain pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, narkoba dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata antara lain sengketa pertanahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, hak paten dan lain sebagainya.

Demikian artikel yang membahas tentang pengertian hukum pidana menurut para ahli, tujuan, dasar hukum, asas, sumber, pembagian jenis dan contoh hukum pidana secara lengkap. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *