Memahami Waran – Apa yang dimaksud dengan waran? Apa itu surat perintah? Apa kegunaan waran bagi suatu perusahaan? Apa perbedaan antara waran dan saham? Apa yang dimaksud dengan waran dan hak? Apa itu surat perintah bonus? Alasan apa yang menyebabkan Perseroan menerbitkan waran?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian waran secara lengkap, ciri-cirinya, manfaatnya, tujuan, kelebihannya, resikonya, jenisnya, cara membeli dan mengubah waran menjadi saham.
Memahami Waran
Waran merupakan turunan dari surat berharga yang sebenarnya yaitu saham biasa. Pengertian waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan, biasanya hak waran dijual bersamaan dengan surat berharga (misalnya obligasi), dan berfungsi sebagai daya tarik bagi pembeli obligasi. Oleh karena itu, waran biasanya dilampirkan sebagai pemanis dalam penawaran umum saham atau obligasi. Biasanya, harga pelaksanaan lebih rendah dari harga pasar saham.
Harga suatu waran sangat dipengaruhi oleh harga saham yang menjadi aset dasarnya atau harga waran tersebut akan mempunyai batas bawah dan batas tertinggi.
Setelah saham atau obligasi dicatatkan di bursa, maka waran tersebut dapat diperdagangkan secara terpisah. Setelah saham dicatatkan di bursa, waran tersebut dapat dijual terpisah. Waran mempunyai ciri-ciri yang sama dengan saham biasa, yaitu right issue (artinya diperdagangkan melalui penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan HMETD) dan stock split (dapat diperdagangkan di pasar sekunder).
Kerugian dari waran antara lain tidak menerima dividen dan tidak mempunyai hak suara di perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang saham di perusahaan tersebut. Jangka waktu perdagangan waran lebih lama dibandingkan bukti hak yaitu 3-5 tahun. Waran merupakan suatu opsi, dimana pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak menukarkan warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan warannya paling lambat 6 bulan setelah waran diterbitkan oleh penerbit. Harga waran berfluktuasi selama periode perdagangan.
Waran disebut sebagai bonus karena umumnya hanya sebagai pemanis pembelian saham. Misalnya, perusahaan berkode saham ABCD melakukan Initial Public Offering (IPO) dengan menawarkan 1 miliar saham dengan harga Rp 500/saham dan 500 juta waran. Jadi, setiap pembelian dua saham, investor akan mendapat bonus satu waran.
Waran merupakan hak, bukan kewajiban, sehingga investor dapat menebus atau menjual waran tersebut kepada investor lain.
Pengertian Waran Menurut Para Ahli
Ellen Mei
Waran merupakan produk turunan saham, yaitu hak untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan oleh penerbitnya dalam jangka waktu tertentu.
Karakteristik Surat Perintah
Ciri-ciri atau ciri-ciri waran, antara lain:
- Penukaran waran menjadi saham dilakukan setelah 6 bulan sejak diterbitkan.
- Masa berlaku waran adalah antara 3 tahun sampai dengan 10 tahun atau lebih.
- Harga pelaksanaannya jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar saham saat diterbitkan.
Manfaat Waran
Kegunaan atau manfaat waran antara lain:
A. Pemilik waran mempunyai hak untuk membeli saham baru perusahaan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya adalah dengan menukarkan waran yang Anda miliki ketika harga saham perusahaan melebihi harga pelaksanaan.
Misalnya seorang investor membeli waran dengan harga Rp. 200,00 per saham dengan harga pelaksanaan Rp. 1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perseroan naik menjadi Rp. 1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut hanya dengan harga Rp. 1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp200,00). Jika langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus merogoh kocek sebesar Rp. 1.800,00 per saham.
B. Jika waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran berpeluang memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu jika harga jual waran lebih besar dari harga beli.
Tujuan dan Fungsi Waran
Tujuan emiten menerbitkan waran adalah untuk menarik investor agar terlibat dalam Initial Public Offering (IPO) atau Rights Issue saham baru. Umumnya investor atau mereka yang ingin melakukan investasi jangka panjang lebih tertarik pada saham-saham emiten stabil seperti perbankan atau barang konsumsi.
Penerbitan waran tentu saja dapat menarik minat investor, apalagi harga waran lebih murah dibandingkan saham biasa. Meski hanya sebagai pemanis yang diberikan emiten, namun jika dikelola dengan baik, keuntungan yang didapat bisa lebih besar dibandingkan saham.
Syarat Transaksi Waran (Warrant)
Syarat transaksi waran cukup mudah yaitu cukup memiliki rekening efek dan bisa memperdagangkan saham. Semua waran menggunakan kode -W di belakangnya. Misalnya surat perintah PT. Smartfren Telecom Tbk dengan kode FREN-W. Waran mempunyai jangka waktu jatuh tempo 6 bulan sampai dengan 5 tahun, namun ada juga waran yang tidak mempunyai jangka waktu jatuh tempo (perpetual waran) sehingga dapat ditukarkan sesuai keinginan pemiliknya.
Penerbitan waran diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan pada 19 Maret 2021. Sehingga perusahaan tidak bisa sembarangan menerbitkan waran kepada pemegang saham. Penerbit waran terstruktur adalah perusahaan sekuritas anggota bursa. Aturan penerbitan waran terstruktur adalah:
A. Harus mematuhi peraturan OJK, seperti:
- Penerbitan waran terstruktur wajib dilakukan melalui penawaran umum.
- Emiten yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK.
- Penawaran umum atas waran terstruktur dilarang kecuali pernyataan pendaftaran telah berlaku efektif.
- Penerbit dapat menerbitkan seri waran terstruktur baru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah penerbitan seri awal yang efektif tanpa mengajukan pernyataan pendaftaran baru.
Kriteria yang harus dipenuhi emiten dalam menerbitkan waran terstruktur antara lain:
- Nilai minimum setiap seri waran terstruktur yang diterbitkan adalah Rp5 miliar
- Waran terstruktur yang diterbitkan merupakan waran terstruktur dengan agunan (collateral).
- Waran terstruktur yang diterbitkan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
- Waran terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manfaat Waran
Ada beberapa keuntungan berinvestasi di waran, salah satunya adalah menghasilkan keuntungan yang besar. Berbeda dengan perdagangan saham, dalam perdagangan waran tidak ada proses auto reject sehingga bisa dijadikan celah bagi investor untuk meraih keuntungan besar.
Misalnya saja saham waran PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA-W) pada tahun 2019 yang suatu saat mengalami kenaikan dan penurunan yang signifikan. Pada perdagangan sesi I, POSA-W dibuka pada harga Rp 490, namun harganya turun 96 menjadi Rp 19 pada penutupannya.
Namun pada perdagangan sesi II. Dalam waktu satu jam, harga waran naik 1.700 persen menjadi Rp350 per saham. Jadi investor yang membeli saham POSA-W seharga Rp 100 ribu bisa mendapat Rp 1,7 juta.
Risiko Waran
Di balik keuntungan yang dijanjikan, waran juga memiliki risiko yang besar. Sebab, harga waran sangat spekulatif. Berikut risiko memiliki waran, antara lain:
A. Apabila harga saham pada masa pelaksanaan turun dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga pembelian waran tersebut.
Misalnya seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp200,00 dan harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun
menjadi Rp. 1.200,00. Saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.700,00 (harga pelaksanaan Rp 1.500,00 + harga waran Rp 200,00). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya, maka kerugian yang ditanggungnya hanya sebesar Rp. 200,00; yaitu harga pembelian waran.
B. Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) apabila harga beli waran lebih tinggi dari harga jual.
Jenis-Jenis Waran (Warrant)
Secara umum, terdapat dua jenis waran, yaitu waran ekuitas dan waran tertutup.
- Jaminan ekuitasyaitu suatu jenis waran yang memberikan hak kepada pemiliknya atas saham emiten atau perusahaan publik dengan harga yang ditentukan oleh emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.
- Surat perintah tertutup, yaitu jenis waran yang hampir sama dengan opsi saham yang digunakan sebagai alat lindung nilai. Penerbit waran yang dilindungi umumnya adalah perusahaan keuangan seperti bank, lembaga pemerintah, emiten atau perusahaan publik dan lain-lain. Pihak yang menerbitkan waran jenis ini mendapat premi dari investor atas penawaran coverage waran yang dilakukan, sedangkan investor mendapat hak untuk membeli atau menjual aset yang mendasarinya pada harga dan waktu tertentu. Aset yang dapat menjadi aset dasar dari jaminan yang dilindungi antara lain saham, portofolio saham atau aset tertentu, indeks, nilai mata uang, dan komoditas. Ada dua jenis waran yang dilindungi, yaitu waran jual dan waran panggilan.
Perbedaan Waran dan Saham
Berikut perbedaan waran dan saham, antara lain:
- Saham harus diterbitkan dan diberikan kepada pemegangnya, sedangkan waran tidak.
- Hak pemegang saham adalah hak untuk ikut serta dalam proses kebijakan perusahaan, sedangkan pemegang waran tidak mempunyai hak.
- Waran mempunyai masa berlaku, sedangkan saham tidak.
Demikian artikel selengkapnya membahas tentang pengertian waran, ciri-ciri, manfaat, tujuan, keuntungan, risiko, jenis, cara membeli dan mengubah waran menjadi saham. semoga bermanfaat