Pada awal semester II yang bertepatan dengan Januari 2024, seluruh guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan pemerintah daerah akan melakukan manajemen kinerja melalui platform Merdeka Mengajar.
Platform ini terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seringkali, ketika kita berbicara tentang manajemen kinerja, kita memikirkan administrasi kompleks yang memiliki dampak minimal terhadap kualitas pembelajaran siswa. Namun hal tersebut tidak berlaku pada manajemen kinerja di platform Merdeka Mengajar.
Dalam webinar sosialisasi manajemen kinerja, penggunaan platform Merdeka Mengajar memberikan sarana yang memudahkan guru dalam menetapkan target kinerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, sehingga berdampak positif pada pembelajaran di kelas. .
Platform pengajaran mandiri memberikan beberapa kemudahan dalam mengelola kinerja guru, antara lain:
Perencanaan Praktis
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus pada peningkatan kinerja pada satu indikator yang direkomendasikan, berdasarkan capaian rapor pendidikan. Hal ini mempermudah dan meringankan beban administrasi berupa dokumen.
Implementasi yang Relevan: Pada tahap implementasi yang dilakukan kepala sekolah melalui observasi, kegiatan pengajaran di kelas menjadi lebih relevan.
Penilaian dan Apresiasi
Tahap penilaian akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pembelajaran siswa, sekaligus memberikan apresiasi kepada guru sesuai kinerja dan kompetensinya.
Hapus Siklus
Siklus pengelolaan kinerja lebih terstruktur, dengan tahapan perencanaan pada bulan Januari dan Juli, pelaksanaan pada bulan Februari hingga Mei, dan Agustus hingga November, serta penilaian pada bulan Juni dan Desember.
Integrasi dengan BKN e-Kinerja
Pengelolaan kinerja pada platform Merdeka Mengajar terintegrasi dengan BKN e-Kinerja sehingga tidak perlu lagi mengisi SKP melalui BKN e-Kinerja.
Guru non-ASN juga dapat memanfaatkan fitur ini sebagai media untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
Guru non-ASN dalam melaksanakan perencanaan manajemen kinerja sampai dengan 31 Januari 2024 memberikan kesempatan untuk mendiskusikan rencana kinerja dengan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
Artikel Kemudahan Mengelola Kinerja Guru Melalui PMM pertama kali muncul di Calak Pendidikan.