Masih bingung mau mendaftar jadi PNS atau PPPK? Nah ternyata itulah perbedaan gaji PNS dan PPK yang perlu anda cek terlebih dahulu sebelum mendaftar, agar informasinya bisa anda dapatkan di artikel kali ini.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 kini diperpanjang hingga 26-07-2018. Informasi gaji yang diterima PNS dan PPK juga berbeda. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK masing-masing golongan. Begitu pula dengan PNS.
Selain gaji PPPK, Anda juga bisa mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan honorarium dan tunjangan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya input yang dikeluarkan Kementerian Keuangan atau Kementerian Koordinator.
Beberapa tunjangan yang bisa diperoleh PP antara lain tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Besaran penghasilan di luar gaji PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah yang menunjuk PPPK dalam peraturan besaran gaji PPPK.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden atau Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK sama dengan gaji PNS menurut golongannya.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Dengan skema masa kerja kelompok atau mkg. Dan ini bedanya dengan sistem honor shock, berikut daftar gaji bulanan PPPK yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD dengan skema gaji berdasarkan kelompok yang diterapkan pada PNS.
Gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai yang bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan gaji PNS sementara yang diatur dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS berjenjang menurut golongan dan lamanya. masa pelayanan yang dikenal dengan masa pelayanan kelompok atau mkg.
Berikut gaji PNS golongan satu sampai empat, perhitungan gaji dari yang terendah sampai yang tertinggi, disesuaikan berdasarkan masa kerja atau mkg, mulai dari kurang dari satu tahun sampai dengan 27 tahun.
Sama seperti PPPK yang dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan, semua tunjangan PPK juga dapat diperoleh oleh PNS, namun bedanya PNS dan PNS dapat menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan kerja atau Tukin, dimana Tukin adalah tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Setiap PNS mempunyai tunjangan yang berbeda-beda tergantung masa kerja stansy dan jabatan yang dijabat, baik eksekutif maupun fungsional. Tunjangan yang dapat diperoleh PNS antara lain:
- tunjangan keluarga
- tunjangan anak
- tunjangan sayang
- tunjangan beras
- Tunjangan jabatan
- tunjangan kinerja
- dll.
Usulannya, tunjangan PNS meliputi tunjangan istri sebesar lima persen dari gaji pokok, disusul tunjangan anak sebesar dua persen dari jumlah maksimal tiga orang anak, tunjangan makan sebesar 35-41 ribu per hari, di luar jabatan dan jabatan. bepergian.
Sedangkan tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan token mungkin merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan dengan bentuk tunjangan PNS lainnya, terutama bagi PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja tiap instansi baik pusat maupun daerah berbeda-beda, karena dasar hukum Tukin di tiap instansi pemerintah juga berbeda. Selama ini tunjangan kinerja PNS terbesar diperoleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak atau DCP Kementerian Keuangan.
Demikianlah informasi sahabat Pusatdapodik.com.id tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK yang bisa anda cek sebelum anda mendaftar. Dapatkan informasi terupdate lainnya di Pusatdapodik.com.id dan jangan lewatkan informasi terbaru yang menarik.