Saat ini di Indonesia kita hanya mengenal dua sistem pembayaran gaji bagi PNS.

Kedua sistem tersebut adalah sistem penggajian yang masih digunakan hingga saat ini dan sistem penggajian tunggal yang diyakini akan diterapkan dalam pembayaran gaji pegawai negeri sipil di masa depan.

Setiap PNS dan keluarganya harus bisa hidup layak dari gaji yang diterimanya, apapun sistem yang digunakan.

Dengan begitu, PNS bisa fokus pada tugas yang diberikan kepadanya.

Gaji merupakan imbalan atau penghargaan atas kerja keras PNS.

Namun tahukah Anda kalau di Indonesia ada tiga sistem pembayaran gaji PNS.

Pertanyaannya, apa saja ketiga sistem pembayaran gaji PNS tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sistem penggajian PNS ada dua, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal memberikan gaji yang sama kepada karyawan dengan pangkat yang sama, terlepas dari jenis pekerjaan atau tanggung jawab yang mereka emban.

Sistem skala ganda menentukan gaji berdasarkan pangkat, jenis pekerjaan, prestasi kerja, dan tanggung jawab. Sistem penggajian ketiga, yang dikenal sebagai sistem skala gabungan, secara aktif menggabungkan sistem skala tunggal dan sistem skala ganda sebagai tambahan pada kedua sistem tersebut.

Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok bagi PNS yang pangkatnya sama adalah sama. PNS yang mempunyai tanggung jawab berat, berprestasi tinggi, atau melaksanakan pekerjaan khusus, mendapat tunjangan.

Untuk menjalankan sistem skala ganda dan skala gabungan secara efektif, perlu dilakukan analisis, klasifikasi dan evaluasi posisi/pekerjaan secara menyeluruh.

Nah, berikut tiga sistem penggajian PNS yang sudah ada sejak lama dan terdokumentasikan dalam undang-undang sejak tahun 1974, namun hanya sedikit orang yang mengetahuinya.

Artikel Menurut undang-undang, ada tiga sistem pembayaran gaji pegawai negeri sipil di Indonesia, yaitu… pertama kali muncul di Calak Pendidikan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *