Senang! Kementerian Keuangan membawa kabar baik bagi pensiunan PNS, rencana kenaikan gaji akan segera cair.
Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat kepada Taspen terkait rencana kenaikan gaji pokok.
Tentu saja ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan karena para pensiunan sudah sangat menantikan kenaikan sebesar 12 persen ini.
Gaji pokok pensiunan naik 12 persen mulai Januari 2024.
Namun pada bulan Januari dan Februari, gaji pokok pensiunan belum mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Namun saat ini Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen akan segera direalisasikan.
Pensiunan akan menerima kenaikan gaji pokok bulan Januari dan Februari 2024 melalui rencana ini.
Berikut besaran kenaikan gaji pokok pensiunan periode Januari hingga Februari 2024:
Golongan I : Rp374.600 – Rp483.600
Kelompok II Rp. 374.600 – Rp. 687.600
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Berikut Detailnya
Kelompok III Rp. 374.600 – Rp. 863.600
Golongan IV Rp. 374.600 – Rp. 1.062.400
Jumlah tersebut merupakan rencana kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen.
Laporan kenaikan gaji pokok bagi pensiunan akan diberikan secara bertahap mulai 1 Februari 2024.
Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan pelopor gerakan nasional/kemerdekaan akan menerima pembayaran kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024. Pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri ( Persero), serta informasinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.
Artikel Selamat! Kementerian Keuangan membawa kabar baik bagi pensiunan PNS, rencana kenaikan gaji akan segera cair. pertama kali muncul di Calak Pendidikan.