Pemerintah telah mengambil keputusan yang menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji pokok bagi PPPK golongan tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PPPK. PP ini telah diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Kenaikan Gaji Pokok Rp5,2 Juta

Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2022, PPPK golongan III yang berada pada ruang jabatan fungsional tertentu akan menerima kenaikan gaji pokok. besaran kenaikan gaji pokok yang disetujui oleh Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

  • PPPK golongan III ruang jabatan fungsional guru: Rp5.200.200,00
  • PPPK golongan III ruang jabatan fungsional tenaga kesehatan: Rp5.200.200,00
  • PPPK golongan III ruang jabatan fungsional penyuluh pertanian: Rp5.200.200,00

Sebelumnya, PPPK golongan III hanya menerima gaji pokok sebesar Rp3.522.800,00. Dengan adanya kenaikan ini, gaji pokok PPPK golongan III naik sebesar Rp1.677.400,00.

Manfaat Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji pokok ini membawa manfaat yang signifikan bagi para PPPK golongan III. Selain meningkatkan kesejahteraan, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Dengan gaji yang lebih tinggi, PPPK dapat lebih fokus pada tugas-tugasnya tanpa perlu khawatir tentang masalah keuangan. Hal ini dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PPPK.

Syarat dan Ketentuan

Kenaikan gaji pokok sebesar Rp5,2 juta hanya berlaku bagi PPPK golongan III yang berada pada ruang jabatan fungsional tertentu, yaitu:

  • Guru
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh pertanian

Selain itu, PPPK yang menerima kenaikan gaji ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Telah diangkat sebagai PPPK dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Proses Pencairan

Kenaikan gaji pokok Rp5,2 juta akan mulai dicairkan pada bulan Januari 2023. Pembayaran kenaikan gaji ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulan berjalan.

Pemerintah berharap kenaikan gaji pokok ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kinerja PPPK golongan III. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pegawai yang telah mengabdi pada negara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *