Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah komando Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru yang belum memiliki sertifikasi profesi guru.
Sertifikasi profesi guru adalah sebuah proses untuk memperoleh pengakuan formal dari pemerintah bahwa seorang guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar profesi guru. Guru yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.
Namun, masih banyak guru yang belum memiliki sertifikasi profesi karena berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu, biaya, atau akses terhadap pendidikan tinggi. Guru-guru non sertifikasi ini pun selama ini hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan.
Melihat kondisi tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru non sertifikasi sehingga mereka dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaiknya dalam dunia pendidikan.
Adapun besaran tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru non sertifikasi adalah sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini akan diberikan selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Persyaratan untuk menerima tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi antara lain:
- Berstatus sebagai guru di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Belum memiliki sertifikasi profesi guru
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun
- Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
- Mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu
- Tidak sedang menerima tunjangan lain yang sejenis
Tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru non sertifikasi dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pengembangan profesional mereka.
Kebijakan tunjangan tambahan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh guru di Indonesia. Selama ini, terdapat kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara guru sertifikasi dan non sertifikasi. Dengan adanya tunjangan tambahan ini, kesenjangan tersebut diharapkan dapat dikurangi.
Pemberian tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi juga merupakan bentuk investasi pemerintah dalam dunia pendidikan. Guru merupakan ujung tombak dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah berharap dapat menarik dan mempertahankan guru-guru terbaik untuk berkarier di bidang pendidikan.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan tambahan ini bersifat sementara dan akan diberikan selama satu tahun anggaran. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi keberhasilan program ini dan mempertimbangkan untuk melanjutkan atau menghentikan pemberian tunjangan tambahan bagi guru non sertifikasi.
Oleh karena itu, para guru non sertifikasi diharapkan dapat memanfaatkan tunjangan tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.