Tambahan Tunjangan: Nadiem Makarim Beri Dukungan untuk Guru Non Sertifikasi

Tambahan Tunjangan: Nadiem Makarim Beri Dukungan untuk Guru Non Sertifikasi
Pendahuluan
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu bangsa. Kualitas pendidikan yang baik sangat bergantung pada kualitas guru sebagai tenaga pendidik. Untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan tambahan tunjangan bagi guru non sertifikasi.
Tambahan Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi
Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 410/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah dan Guru Non-ASN di Daerah, diatur tentang pemberian tambahan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Tunjangan ini diberikan kepada guru non sertifikasi yang memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan Mendapatkan Tambahan Tunjangan
Untuk memperoleh tambahan tunjangan, guru non sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma Empat atau Strata Satu (S1) dari program studi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mempunyai status fungsional sebagai guru non sertifikasi.
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Belum menerima tunjangan profesi guru.
- Memiliki kinerja baik yang dibuktikan dengan penilaian kinerja.
Besaran Tambahan Tunjangan
Besaran tambahan tunjangan yang diberikan bervariasi tergantung pada kualifikasi akademik dan jenjang jabatan guru. Rincian besaran tunjangan tersebut sebagai berikut:
- Guru dengan kualifikasi Diploma Empat: Rp 350.000 per bulan.
- Guru dengan kualifikasi Strata Satu: Rp 500.000 per bulan.
- Guru yang menduduki jabatan kepala sekolah: Rp 100.000 per bulan.
Dukungan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemberian tambahan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Menurut Nadiem, kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Nadiem Makarim juga menekankan bahwa guru non sertifikasi memiliki peran yang tidak kalah penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemberian tambahan tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan kinerja guru non sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Manfaat Tambahan Tunjangan
Pemberian tambahan tunjangan bagi guru non sertifikasi diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan guru non sertifikasi.
- Memotivasi guru non sertifikasi untuk meningkatkan kinerjanya.
- Menarik minat calon guru untuk terjun ke dunia pendidikan.
- Membantu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Kesimpulan
Pemberian tambahan tunjangan bagi guru non sertifikasi merupakan langkah positif dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan dan mendorong lahirnya generasi penerus yang berkualitas.