Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti-nantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatan non-gaji yang diberikan kepada PNS, termasuk yang telah memasuki masa pensiun.
Berita terbaru terkait pencairan THR bagi pensiunan PNS datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Melalui keterangan persnya, Sri Mulyani mengungkapkan rencana pencairan THR untuk para purnabakti negara ini.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan rencana pencairan THR 2024, Sri Mulyani menyebutkan bahwa THR bagi pensiunan PNS akan dibayarkan bersamaan dengan THR untuk PNS aktif, yaitu pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun waktu pencairan THR untuk PNS aktif dan pensiunan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.
Besaran THR
Besaran THR untuk pensiunan PNS dihitung berdasarkan gaji pokok pensiun pada bulan April 2024. Gaji pokok pensiun tersebut adalah gaji pokok sebelum dikurangi potongan-potongan, seperti iuran wajib pensiun dan iuran kesehatan.
Formulanya adalah sebagai berikut:
THR = Gaji Pokok Pensiun x 1 bulan
Syarat Penerimaan
Untuk menerima THR, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Masih hidup pada saat pencairan THR.
- Telah menerima pensiun pada bulan April 2024.
- Bukan penerima gaji ke-13.
Nominal THR
Besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada gaji pokok pensiun mereka. Sebagai contoh:
- Pensiunan dengan gaji pokok pensiun Rp 5.000.000 akan menerima THR sebesar Rp 5.000.000.
- Pensiunan dengan gaji pokok pensiun Rp 7.000.000 akan menerima THR sebesar Rp 7.000.000.
Metode Pencairan
Pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan pencairan pensiun bulanan, yaitu:
- Melalui rekening bank: THR akan ditransfer langsung ke rekening bank pensiunan PNS.
- Melalui kantor pos: Pensiunan PNS dapat mengambil THR di kantor pos terdekat.
Penggunaan THR
THR yang diterima pensiunan PNS dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan kue.
- Membayar zakat fitrah.
- Membantu anak atau cucu yang membutuhkan.
- Menabung untuk kebutuhan masa depan.
Catatan Penting
Pensiunan PNS yang memiliki tunggakan iuran wajib pensiun atau iuran kesehatan tidak akan menerima THR. Tunggakan iuran tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum THR dapat dibayarkan.
Kesimpulan
Rencana pencairan THR bagi pensiunan PNS pada tahun 2024 telah terungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. THR akan dibayarkan bersamaan dengan THR untuk PNS aktif pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok pensiun dan akan dibayarkan melalui rekening bank atau kantor pos. Pensiunan PNS yang memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan THR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan keperluan lainnya.