Bonus Tahunan untuk Guru: Besaran Bonus untuk Guru Sertifikasi Telah Diumumkan oleh Jokowi

Bonus Tahunan untuk Guru: Besaran Bonus untuk Guru Sertifikasi Telah Diumumkan oleh Jokowi

Dalam rangka memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja para guru di Indonesia, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bonus tahunan kepada guru. Bonus ini merupakan salah satu bentuk pengakuan atas peran penting guru dalam memajukan pendidikan di Tanah Air.

Besaran bonus yang diberikan kepada guru tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2023. Permendikbudristek ini berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN, baik yang bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi.

Besaran Bonus untuk Guru Sertifikasi

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023, besaran bonus tahunan untuk guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat adalah sebesar Rp 7.500.000. Bonus ini diberikan secara penuh satu kali dalam satu tahun anggaran.

Syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi untuk mendapatkan bonus tahunan ini adalah:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Memiliki kinerja yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Mengajar pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau swasta.

Cara Pencairan Bonus

Bonus tahunan untuk guru sertifikasi akan disalurkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pencairan bonus dapat dilakukan dengan cara:

  • Melalui bank BUMN: Guru dapat mencairkan bonus di bank BUMN yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
  • Melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD): Guru juga dapat mencairkan bonus di BPD yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Waktu Pencairan Bonus

Waktu pencairan bonus tahunan untuk guru sertifikasi berbeda-beda di setiap daerah. Umumnya, pencairan bonus dilakukan pada bulan Desember atau Januari tahun berikutnya.

Manfaat Bonus Tahunan

Pemberian bonus tahunan kepada guru sertifikasi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Guru: Bonus tahunan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan keluarganya.
  • Meningkatkan Motivasi Kerja: Bonus tahunan dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalismenya.
  • Meningkatkan Mutu Pendidikan: Dengan meningkatnya kesejahteraan dan motivasi kerja guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Penutup

Pemberian bonus tahunan kepada guru sertifikasi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Besaran bonus yang telah ditetapkan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *