Pemerintah terus berupaya untuk merampungkan masalah tenaga honorer yang masih mengabdi di berbagai instansi pemerintahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan keterangan lengkap mengenai pengangkatan tenaga honorer untuk 6 kategori.

Kategori Tenaga Honorer

Berdasarkan penjelasan DPR RI, terdapat 6 kategori tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN):

  1. Tenaga Honorer K2

Tenaga honorer K2 adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan seperti terdaftar dalam database BKN dan memenuhi batas usia maksimal.

  1. Non-ASN atau Honorer pada Instansi Pemerintah

Tenaga honorer non-ASN atau honorer yang bekerja pada instansi pemerintah adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bekerja paling singkat 5 tahun.

  1. Non-ASN atau Honorer pada Instansi Swasta

Tenaga honorer non-ASN atau honorer yang bekerja pada instansi swasta adalah mereka yang diangkat oleh PPK dan bekerja paling singkat 10 tahun.

  1. Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan adalah mereka yang bekerja di lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

  1. Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan adalah mereka yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal D3.

  1. Tenaga Penyuluh Pertanian

Tenaga penyuluh pertanian adalah mereka yang bekerja di bidang penyuluhan pertanian dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA.

Persyaratan Pengangkatan

Selain termasuk dalam 6 kategori di atas, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkoba.
  • Tidak terlibat dalam tindak pidana.

Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
  2. Seleksi administrasi.
  3. Seleksi kompetensi.
  4. Pengumuman hasil seleksi.
  5. Penetapan NIP oleh BKN.

Ketentuan Tambahan

Selain keterangan yang dipaparkan di atas, DPR RI juga memberikan beberapa ketentuan tambahan mengenai pengangkatan tenaga honorer:

  • Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh diangkat kembali sebagai tenaga honorer.
  • Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
  • Pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing.

Kesimpulan

Keputusan DPR RI memberikan keterangan lengkap mengenai pengangkatan tenaga honorer untuk 6 kategori merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan. Dengan adanya persyaratan dan proses yang jelas, diharapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dapat berjalan secara adil dan transparan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *