PusatDapodik
Home Kepegawaian UU ASN No 20 Tahun 2023 Siap Menyambut Honorer Menjadi PPPK: Jika Terwujud, Ini Penghargaannya

UU ASN No 20 Tahun 2023 Siap Menyambut Honorer Menjadi PPPK: Jika Terwujud, Ini Penghargaannya

SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023

Pusatdapodik.com – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah. Pasal 135A dalam UU ini membuka peluang bagi honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan

Menurut Pasal 135A UU ASN No. 20 Tahun 2023, tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai honorer yang bekerja terus menerus dan dibayar dengan APBN atau APBD selama paling sedikit 5 tahun.
  • Usia tidak lebih dari 56 tahun saat diangkat menjadi PPPK.
  • Keahlian, keterampilan, dan pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan PPPK yang dibutuhkan.
  • Telah lulus seleksi kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Penghargaan bagi Tenaga Honorer

Jika tenaga honorer berhasil diangkat menjadi PPPK, maka mereka akan mendapatkan sejumlah penghargaan, antara lain:

  • Status Kepegawaian yang Jelas

Honorer yang menjadi PPPK akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan terjamin oleh undang-undang. Mereka tidak lagi berstatus sebagai tenaga kerja kontrak atau honorer yang rentan di-PHK sewaktu-waktu.

  • Tunjangan dan Fasilitas

PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas yang setara dengan PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang disediakan oleh pemerintah.

  • Jaminan Pensiun

PPPK akan masuk ke dalam program pensiun yang dikelola oleh Taspen. Saat memasuki masa pensiun, mereka akan menerima dana pensiun yang menjamin kesejahteraan mereka di hari tua.

  • Kesempatan Karier

PPPK memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier dan naik pangkat sesuai dengan kinerja dan prestasi mereka. Mereka dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan.

Dampak Positif bagi Pemerintah

Pengangkatan honorer menjadi PPPK juga memberikan dampak positif bagi pemerintah, antara lain:

  • Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas

PPPK memiliki status kepegawaian yang jelas dan berhak atas tunjangan dan fasilitas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

  • Mengurangi Kekurangan Tenaga Kerja

Dengan mengangkat honorer menjadi PPPK, pemerintah dapat mengatasi kekurangan tenaga kerja di instansi pemerintah, terutama di daerah terpencil dan pelosok.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Honorer yang menjadi PPPK akan memiliki penghasilan yang lebih stabil dan terjamin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka dan keluarga.

Kesimpulan

UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan penghargaan yang setara dengan PNS. Jika terwujud, pengangkatan honorer menjadi PPPK akan memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad