Pusatdapodik.com Makarim Umumkan Jadwal Pencairan TPG 2024, Catet Tanggalnya! – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyetujui jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang baru. Mulai tahun 2024 ini, TPG akan diberikan secara berkala setiap tiga bulan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Mendikbud Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. TPG menjadi salah satu penanti yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru karena besarnya nominalnya yang signifikan. Sehingga, Pencairan TPG 2024 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih besar bagi para guru dan meningkatkan keuangan mereka.

Makarim Umumkan Jadwal Pencairan TPG 2024, Catet Tanggalnya!

5t
Makarim Umumkan Jadwal Pencairan TPG 2024, Catet Tanggalnya!

Untuk para guru PPPK, ada kesempatan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan jumlah maksimal mencapai Rp7,3 juta. Besaran ini, secara spesifik, disesuaikan dengan golongan individu masing-masing guru PPPK, sesuai dengan sistem penilaian yang telah ditetapkan. Sama halnya dengan rekan-rekan mereka yang merupakan guru PNS, alokasi TPG yang mereka terima juga bergantung pada golongan yang mereka miliki dalam struktur kepegawaian. Adapun, tentu saja, para guru yang berada pada golongan tertinggi akan menerima jumlah TPG yang lebih besar secara proporsional.

Bagi para guru PNS yang berada dalam golongan IV, pada tahun ini mereka berhak untuk menerima Tunjangan Profesi sebesar Rp6,3 juta. Namun demikian, untuk golongan yang berada pada tingkat terendah, jumlah TPG yang mereka terima akan lebih kecil secara proporsional. Penjadwalan pencairan TPG untuk tahun 2024 telah ditetapkan dan diumumkan sebagai berikut:

  • Pencairan TPG Triwulan 1: Bulan April
  • Pencairan TPG Triwulan 2: Bulan Juli
  • Pencairan TPG Triwulan 3: Bulan Oktober
  • Pencairan TPG Triwulan 4: Bulan November

Persyaratan Penerimaan TPG 2024

Untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024, para pendidik diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kriteria berikut ini secara lengkap:

1.      Memiliki sertifikat pendidik

Ini menunjukkan bahwa guru telah mengikuti pendidikan formal dan pelatihan khusus dalam bidang kependidikan. Proses untuk mendapatkan sertifikat ini biasanya melibatkan penyelesaian program pendidikan, seperti program sarjana pendidikan atau program pelatihan guru, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh lembaga pemberi sertifikat.

2.      Memiliki NUPTK

NUPTK merupakan kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap guru dan juga tenaga kependidikan di Indonesia. Proses pendaftaran NUPTK biasanya melibatkan verifikasi identitas dan kualifikasi pendidik oleh otoritas pendidikan setempat.

3.      Mengajar di satuan pendidikan yang memiliki izin operasional

Ini mengharuskan guru untuk bekerja di lembaga pendidikan yang sah secara hukum dan memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh otoritas pendidikan atau pemerintah setempat. Izin operasional ini menjamin bahwa lembaga tersebut memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan dan diakui oleh pemerintah.

4.      Memiliki kinerja yang baik

Ini mencakup berbagai aspek, seperti keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler, partisipasi dalam pengembangan kurikulum, interaksi yang positif dengan siswa dan rekan kerja, serta pencapaian hasil pembelajaran yang baik. Evaluasi kinerja biasanya dilakukan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan setempat untuk menilai kontribusi dan kualitas kerja guru dalam konteks tertentu.

Langkah-langkah Pencairan TPG 2024

3u
Langkah-langkah Pencairan TPG 2024

Berikut ini adalah serangkaian langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperoleh pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024:

1.      Memastikan Persyaratan Terpenuhi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa semua persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah terpenuhi. Persyaratan ini meliputi berbagai hal, mulai dari dokumen-dokumen yang diperlukan hingga memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

2.      Verifikasi Data oleh Kemendikbudristek

Setelah Anda memastikan bahwa persyaratan terpenuhi, data yang Anda ajukan akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan keakuratan informasi yang Anda berikan terkait dengan kelayakan Anda sebagai penerima TPG.

3.      Pencairan Dana ke Rekening Bank

Setelah data Anda diverifikasi dan terbukti valid, langkah terakhir adalah proses pencairan dana TPG ke rekening bank yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana TPG dapat tersalurkan dengan tepat waktu dan efisien kepada para penerima TPG.

Dengan menjalankan serangkaian langkah ini secara berurutan, diharapkan para guru dapat memperoleh TPG mereka dengan lancar dan tanpa hambatan, sehingga dapat mendukung kelancaran proses pembelajaran dan pengajaran di berbagai lembaga pendidikan.

Kesimpulan

Dengan demikian, keseluruhan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024 adalah sebuah langkah yang memerlukan kesiapan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta kerjasama dalam proses verifikasi dan pencairan dana.

Harapannya, melalui proses yang transparan dan efisien ini, para guru dapat memperoleh TPG dengan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan kontribusi terbaik mereka dalam dunia pendidikan. Semoga langkah-langkah ini memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. Terima kasih atas partisipasi dan dedikasi semua pihak dalam menjalankan proses ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *