Pusatdapodik.com – Terungkap! Jam Kerja PNS dan PPPK di Bulan Ramadhan Ditetapkan Jokowi, Simak Aturannya! – Pada tanggal 12 April 2023, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menetapkan suatu peraturan terkait jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai jam kerja PNS dan PPPK, termasuk juga saat bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja PNS dan PPPK saat bulan Ramadhan. Namun, pada tahun 2024, Menpan RB memutuskan untuk tidak lagi merilis SE tersebut. Keputusan ini diambil karena pengaturan jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan sudah diatur dengan jelas dalam Perpres sebelumnya.
“Kami biasanya mengeluarkan surat edaran setiap tahunnya, tapi kini tidak lagi karena peraturan mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah ditetapkan dalam Perpres No. 21/2023,” Ucap Abdullah Azwar Anas seperti yang sudah dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Terungkap! Jam Kerja PNS dan PPPK di Bulan Ramadhan Ditetapkan Jokowi, Simak Aturannya!
Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pandangannya di Jakarta. Dalam pernyataannya tersebut, ia menyoroti pengaturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadhan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Menurut pengaturan tersebut, durasi kerja untuk PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan telah diatur menjadi 32 jam 30 menit. Berbeda dengan di luar bulan Ramadhan yang mencapai 37 jam 30 menit. Sementara itu, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat selama bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Adapun mengenai waktu istirahat, pada hari Jumat selama bulan Ramadhan, PNS dan PPPK diberikan waktu istirahat selama 60 menit, sementara di hari lainnya hanya 30 menit. Di luar bulan Ramadhan, waktu istirahat pada hari Jumat adalah 90 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah 60 menit.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk:
1. Memberikan Kesempatan untuk Menjalankan Ibadah Ramadhan dengan Lebih Optimal
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para ASN dan PPPK untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih optimal. Dengan mengubah jam kerja, diharapkan mereka dapat lebih mudah menyusun jadwal ibadah, seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya, tanpa terganggu oleh kewajiban pekerjaan. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih fokus dan khusyuk dalam menjalankan ibadah mereka. Sehingga dapat meraih manfaat spiritual yang lebih besar dari bulan suci Ramadhan.
2. Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja ASN dan PPPK
Penyesuaian jam kerja juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja dari para ASN dan PPPK. Dengan memberikan lebih banyak waktu istirahat dan pemulihan, mereka dapat kembali ke pekerjaan dengan pikiran yang lebih segar dan energi yang lebih tinggi.
Ini berpotensi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka, karena mereka dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih fokus. Dengan demikian, peningkatan produktivitas ini akan berdampak positif pada kualitas hasil kerja yang dihasilkan.
3. Mempertahankan Kualitas Pelayanan Publik
Selain itu, penyesuaian jam kerja juga bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan ASN dan PPPK yang memiliki waktu istirahat yang cukup dan bekerja dengan lebih efisien. Sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pelayanan yang lebih baik ini mencakup respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan dan permintaan masyarakat, pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta sikap dan perilaku yang ramah dan profesional. Dengan demikian, penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Dampak Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja ini berpotensi untuk menghasilkan sejumlah dampak yang signifikan. Misalnya, meningkatnya ketaatan beribadah di kalangan ASN dan PPPK. Dimana mereka mendapat lebih banyak waktu untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.
Selain itu, penyesuaian ini juga dapat meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Karena ASN dan PPPK memiliki lebih banyak waktu untuk menghabiskan bersama keluarga serta mengejar kegiatan pribadi yang bermanfaat. Dampak lainnya adalah potensi peningkatan produktivitas, di mana ASN dan PPPK cenderung menjadi lebih fokus dan efisien dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan waktu kerja yang disesuaikan.
Tak ketinggalan, penyesuaian ini juga memiliki potensi untuk memperkuat budaya kerja. Karena ASN dan PPPK dapat menunjukkan tingkat disiplin dan komitmen yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Dengan demikian, telah disepakati pengaturan jam kerja khusus untuk PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan yang mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.