Pusatdapodik.com – Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bergembira, Ini Kabar Gembira dari Menteri PAN RB! – Abdullah Azwar Anas, yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi, dengan sukacitanya menyampaikan berita positif kepada para Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan baca artikel ini sampai tuntas. Dalam kesempatan yang sama, ia didampingi oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, dalam pengumuman mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Kita akan memperhatikan pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, yang menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR pada tahun 2024. Dengan munculnya berbagai pertanyaan, termasuk apakah para honorer juga akan menerima THR, penjelasan akan diberikan oleh beliau.
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira dari Menteri PAN RB!
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atas usulan dari Menteri Keuangan, tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi tahun 2024 akan diberikan kepada:
1. PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat secara permanen oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk menjabat di berbagai instansi pemerintahan, termasuk di antaranya para guru yang berstatus PNS. Sedangkan CPNS adalah mereka yang saat ini masih dalam status tenaga honorer. Termasuk di dalamnya guru honorer yang telah lulus seleksi penerimaan PNS dan telah resmi diangkat menjadi CPNS.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat berdasarkan kontrak kerja. Untuk periode tertentu guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan atau menempati posisi tertentu dalam administrasi pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit TNI adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan bertugas sebagai alat negara dalam menjaga, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan wilayah negara.
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Anggota Polri adalah warga negara yang telah memenuhi kriteria tertentu dan bertugas sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tugas utama melindungi, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah mereka yang bekerja di lembaga negara atau institusi yang menjadi bagian dari alat kelengkapan negara, termasuk lembaga-lembaga penunjang, dan bertugas menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pensiunan
Pensiunan, yang merupakan bagian dari Aparatur Negara yang telah selesai menjalankan tugasnya dan diberi penghargaan atas dedikasinya kepada negara dengan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Penerima Pensiun
Penerima Pensiun, adalah individu yang secara sah mewarisi manfaat pensiun dari seorang Aparatur Negara atau Pensiunan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Penerima Tunjangan
Sedangkan Penerima Tunjangan, adalah individu warga negara yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk menerima penghargaan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen THR
Seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan, MenPAN RB turut menguraikan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi para guru. Komponen tersebut meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
Merujuk pada manfaat yang diberikan kepada guru sebagai dukungan untuk kebutuhan keluarga mereka, seperti biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
2. Tunjangan Pangan
Ini mencakup bantuan dalam bentuk tambahan penghasilan atau manfaat langsung yang diberikan kepada guru untuk memastikan kecukupan pangan mereka dan keluarga.
3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berdasarkan pangkat, jabatan, atau kedudukan mereka dalam sistem pendidikan. Hal ini sebagai pengakuan atas tanggung jawab tambahan atau keahlian khusus yang mereka miliki.
4. Tunjangan Kinerja (untuk gaji yang berasal dari APBN)
Ini merujuk pada insentif atau penghargaan yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan atas kinerja mereka yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, terutama untuk gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Tambahan Penghasilan
Ini adalah bentuk tambahan pendapatan yang diberikan kepada guru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang nilainya tidak boleh melebihi jumlah maksimum yang dapat diterima dalam satu bulan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dengan demikian, implementasi yang tepat dan transparan dari kebijakan ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan dan mewujudkan visi pembangunan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.