Pusatdapodik.com – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, telah mengumumkan peluang besar bagi guru swasta yang dilakukan dalam rangka untuk memperkuat sistem pendidikan. Kebijakan adanya PPG tersebut, bertujuan untuk mengisi kekosongan yang dikarenakan terdapat sejumlah guru di satuan pendidikan swasta akan pensiun atau istilah lainnya Kuota PPG Sebagai Pengganti Guru yang Pensiun.
Menurut hasil rekonsiliasi data kebutuhan guru yang telah dilakukan di Bandung pada tanggal 7-9 Maret 2024 lalu, terdapat sebanyak 9.250 guru di satuan pendidikan swasta di seluruh Indonesia akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 mendatang. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan kuota sebanyak 9.250 untuk Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) pada satuan pendidikan swasta di seluruh Indonesia.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen, menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Kuota PPG Sebagai Pengganti Guru yang Pensiun
Untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan diselenggarakan untuk lulusan sarjana atau sarjanan terapan dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dilaksanakan selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktek kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yaitu menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan untuk profil yang diharapkan dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah guru yang yang dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila, menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik serta pembelajaran peserta didik, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat serta memiliki dasar-dasar kepemimpinan.
Persyaratan Kandidat Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Berdasarkan hasil rekonsiliasi akan kebutuhan guru swasta tersebut, pihak-pihak yang mengelola perguruan swasta dapat mengajukan kandidat yang memenuhi syarat sebagai calon guru untuk mengikuti seleksi dan perkuliahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Berikut ini persyaratan kandidat calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dilansir dari website resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)
- Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2024
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) yang terdaftar pada Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- Menandatangani pakta integritas
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
- Mengikuti tahapan yaitu seleksi administratif, tes substantif, dan tes wawancara (tahapan seleksi akan diinformasikan selanjutnya)
Data yang dimaksud dapat dikirim paling lambat pada tanggal 30 April 2024 sesuai dengan format yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/FormatUsulanGuru dan diunggah pada tautan https://s.id/UsulanGuruPensiun. Para kandidat yang berhasil lulus seleksi akan diberikan kesempatan untuk langsung mengajar di satuan pendidikan swasta yang bersangkutan sebagai pengganti guru yang telah pensiun.
Penutup
Demikian informasi terkait Kuota PPG Sebagai Pengganti Guru yang Pensiun. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi guru swasta yang ingin meningkatkan kualitas diri serta berkontribusi secara langsung di dunia pendidikan. Selamat mencoba, semoga bermanfaat!
Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”