Mendikbudristek Nadiem Berhak Memberhentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Pusatdapodik.com – Mendikbudristek Nadiem Berhak Memberhentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru – Ternyata, Menko Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang telah disertifikasi. Alasan di balik keputusan ini adalah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, seperti yang diungkapkan oleh Nadiem Makarim. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa penghentian ini tidak dilakukan secara seketika.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa langkah untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru akan disertai dengan proses yang memperhatikan penyebab di balik keputusan tersebut. Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memperoleh sertifikasi sebagai pendidik, dengan tujuan untuk mengakui profesionalisme yang mereka miliki.
7 kategori yang mengakibatkan penghentian pembayaran TPG

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tujuh kategori yang mengakibatkan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru. Anda tertarik mengetahui apa saja kategori-kategori tersebut? Yuk kita bahas dibawah ini.
1. Meninggal Dunia
Ketika seorang guru meninggal dunia, hal ini mengakibatkan penghentian pembayaran tunjangan profesi. Ini adalah situasi yang tidak dapat dihindari dan secara otomatis membatalkan hak tunjangan bagi guru yang telah berpulang.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Ketika seorang guru mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Ini sejalan dengan kebijakan pensiun yang berlaku dan merupakan tahap alami dalam karir seseorang.
3. Melaksanakan Cuti Sakit Melebihi dari 6 Bulan
Jika seorang guru mengalami kondisi kesehatan yang mengharuskannya untuk cuti sakit selama lebih dari enam bulan, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan tunjangan dalam situasi yang tidak dapat diprediksi.
4. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri
Jika seorang guru memutuskan untuk mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Ini adalah keputusan personal yang berdampak pada status kepegawaian dan hak-hak yang terkait.
5. Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
Apabila seorang guru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Hal ini sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang dilakukan.
6. Mendapat Tugas Belajar
Jika seorang guru mendapat tugas untuk belajar atau mengikuti pendidikan lanjutan yang memerlukan absensi dari tugas mengajar, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Ini adalah langkah untuk mendorong pengembangan profesional namun dengan konsekuensi terhadap tunjangan.
7. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN
Jika seorang guru tidak lagi menjabat dalam jabatan fungsional sebagai Guru ASN, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti mutasi, promosi, atau perubahan status kepegawaian.
Syarat Penerimaan TPG

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendidik agar dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Persyaratan-persyaratan tersebut meliputi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Yang Telah Diakui Secara Resmi
Dalam upaya untuk menjamin mutu dan standar profesionalisme dalam dunia pendidikan, pemerintah telah mewajibkan para pendidik untuk memperoleh sertifikat pendidik yang telah diakui secara resmi. Sertifikat ini mencerminkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh otoritas pendidikan, serta telah menyelesaikan program pelatihan dan pengembangan profesional yang relevan.
2. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)
NUPTK adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. NUPTK ini memastikan bahwa seorang pendidik diakui secara formal oleh pemerintah dan dapat secara sah menjalankan tugas-tugasnya di bidang pendidikan.
3. Melakukan Kegiatan Mengajar Di Lembaga Pendidikan Sah
Penting bagi seorang guru untuk bekerja di lembaga pendidikan yang telah memperoleh izin operasional yang sah dari pihak berwenang. Izin ini menegaskan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi standar-standar yang ditetapkan dalam proses akreditasi dan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.
4. Menjalankan Tugas Mengajar Atau Membimbing Siswa Dengan Penuh Dedikasi
Seorang guru diharapkan untuk mengalokasikan waktu yang cukup untuk melakukan kegiatan mengajar atau membimbing siswa secara langsung. Jumlah waktu minimal yang ditetapkan, yaitu 24 jam tatap muka dalam satu minggu, menunjukkan komitmen guru dalam memberikan pengajaran secara intensif dan berkelanjutan.
5. Menunjukkan Kinerja Yang Berkualitas
Selain memenuhi persyaratan formal, seorang guru juga diharapkan untuk menunjukkan kinerja yang berkualitas dan memberikan kontribusi yang positif dalam proses pendidikan. Hal ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti kemampuan mengelola kelas, mengembangkan materi pembelajaran yang inovatif, serta berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan karakter siswa.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan para pendidik dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Serta memberikan pengaruh positif bagi perkembangan generasi muda. Dengan demikian, TPG bukan hanya menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen mereka, tetapi juga sebagai insentif untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas pengajaran. Semoga dengan adanya TPG, para pendidik semakin termotivasi untuk menjalankan tugas mereka dengan baik demi masa depan pendidikan yang lebih baik.