- Bonus Triwulan Guru ASN Segera Cair Bulan Depan
- Syarat Mendapatkan Bonus Triwulan Guru
- 1. Memiliki Sertifikat Pendidik Yang Masih Berlaku
- 2. Berstatus Sebagai Guru ASN Di Daerah Yang Di Bawah Naungan Kementerian
- 3. Mengajar Di Satuan Pendidikan Yang sudah Terdaftar di Dapodik
- 4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Yang Sah
- 5. Memenuhi Beban Kerja Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka (TPM) Dalam Satu Minggu
- 6. Melaksanakan Tugas Tambahan Yang sudah Diberikan Oleh Kepala Sekolah
- 7. Tidak Sedang Dalam Proses Hukuman Disiplin
- 8. Mengikuti Program Pelatihan Atau Pengembangan Profesional
- 9. Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler Atau Kegiatan Sekolah Lainnya
Pusatdapodik.com – Kabar Bahagia! Bonus Triwulan Guru ASN Segera Cair Bulan Depan – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menginisiasi suatu insentif dalam bentuk bonus triwulan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, bonus ini akan disalurkan pada bulan April tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Guru ASN. Detail mengenai bonus triwulan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2023, yang mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan.
Bonus Triwulan Guru ASN Segera Cair Bulan Depan
Semua Guru yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan bonus triwulan pada bulan April tahun 2024. Hal ini telah dijamin oleh jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2023 mengenai pencairan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan yang akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2024.
Tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru memiliki besaran yang sama, yakni setara dengan 1 kali gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, dan akan disalurkan setiap 3 bulan sekali. Di samping itu, tambahan penghasilan bagi Guru ASN senilai Rp 250 ribu per bulan juga akan diberikan secara triwulanan.
Pemberian bonus triwulan kepada Guru ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata. Nadiem Makarim terus berusaha untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan para Guru ASN dengan memberikan berbagai sumber pendapatan tambahan.
Seperti halnya dengan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan juga diberikan di luar dari gaji pokok bulanan. Ada kabar menggembirakan bagi Guru ASN yang akan menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru pada bulan April tahun 2024 dengan besaran yang setara dengan 1 kali gaji pokok, yang mana mereka akan mendapatkan kenaikan yang menggembirakan.
Gaji Guru ASN secara resmi telah mengalami peningkatan sebesar 8 persen, dan hal ini menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pencairan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru. Diharapkan bahwa dengan pemberian bonus triwulan ini, Guru ASN akan semakin meningkatkan kinerjanya dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Semoga informasi yang disampaikan dalam artikel ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh Guru ASN di Indonesia.
Syarat Mendapatkan Bonus Triwulan Guru
Berikut adalah persyaratan untuk memperoleh Bonus Triwulan bagi para Guru:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Yang Masih Berlaku
Guru yang ingin memperoleh Bonus Triwulan harus memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku. Sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh otoritas pendidikan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASN Di Daerah Yang Di Bawah Naungan Kementerian
Persyaratan ini mengharuskan guru memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di daerah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan. ASN adalah pegawai negeri yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk guru yang bekerja di sekolah-sekolah negeri.
3. Mengajar Di Satuan Pendidikan Yang sudah Terdaftar di Dapodik
Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dan tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik adalah sistem basis data yang digunakan untuk mencatat informasi tentang satuan pendidikan, siswa, dan tenaga pendidik di Indonesia.
4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Yang Sah
NUPTK merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan kepada guru dan juga tenaga kependidikan di Indonesia. Guru harus memiliki NUPTK yang sah untuk memenuhi syarat mendapatkan Bonus Triwulan.
5. Memenuhi Beban Kerja Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka (TPM) Dalam Satu Minggu
Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Tatap muka adalah interaksi langsung antara guru dan siswa di dalam kelas selama proses pembelajaran.
6. Melaksanakan Tugas Tambahan Yang sudah Diberikan Oleh Kepala Sekolah
Selain mengajar, guru juga diharapkan melaksanakan tugas tambahan yang sudah diberikan oleh kepala sekolah. Tugas tambahan ini bisa berupa kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan siswa, atau tugas administratif lainnya.
7. Tidak Sedang Dalam Proses Hukuman Disiplin
Guru yang ingin memperoleh Bonus Triwulan tidak boleh sedang menjalani proses hukuman disiplin. Mereka harus mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku dalam profesi guru serta tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindakan yang melanggar disiplin.
8. Mengikuti Program Pelatihan Atau Pengembangan Profesional
Guru diharapkan untuk aktif dalam mengikuti program pelatihan atau pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Program ini dapat berupa pelatihan dalam penggunaan teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau peningkatan keterampilan mengajar lainnya. Partisipasi aktif dalam program semacam ini menunjukkan komitmen guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada siswa.
9. Berpartisipasi Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler Atau Kegiatan Sekolah Lainnya
Selain mengajar di kelas, guru juga diharapkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan sekolah lainnya. Hal ini termasuk aktif dalam mendukung acara sekolah, pembinaan siswa di luar jam pelajaran, atau mengorganisir kegiatan yang memperkaya pengalaman belajar siswa di luar lingkungan kelas. Keterlibatan dalam kegiatan sekolah ini dapat membantu memperkuat ikatan antara guru, siswa, dan komunitas sekolah secara keseluruhan.
Demikianlah penjelasan rinci mengenai persyaratan untuk memperoleh Bonus Triwulan bagi para Guru. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan, diharapkan para guru dapat memperoleh penghargaan yang sesuai atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Tetaplah menjaga profesionalisme dan semangat dalam mengemban tugas sebagai pendidik, demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas bagi generasi masa depan.