Table of contents: [Hide] [Show]

PUSATDAPODIK.COM – Apakah bapak ibu guru sudah tau tentang kewajiban pemutakhiran data tenaga non ASN 2024? Pemutakhiran ini wajib dilakukan oleh tenaga honorer agar bisa terdata dan nantinya memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK 2024.

Menurut data dari BKN, progress penyelesaian tenaga non ASN yang belum diangkat ini masih terdapat sebanyak 1.784.519 tenaga honorer yang harus segera dituntaskan.

Angka  ini sudah berkurang dari jumlah awal sebanyak 2.355.092. Berarti sudah ada 570.573 guru honorer yang dinyatakan seleksi CASN dalam kurun waktu 3 tahun (terhitung sejak 2021 sampai 2023).

Jumlah ini tidak hanya jumlah guru saja naun CPNS, PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Pemutakhiran Data Non ASN

Dari 1,7 juta non ASN ini yang sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Yang terbit pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Yang berisikan:

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data tenaga Non ASN yang telah terdata di database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN, antara lain:

  1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbarui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.
  3. Tenaga Non ASN yang telah terdata di database BKN, memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,. Yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
  5. Pimpinan satuan kerja menugaskan unit yang membidangi pelayanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut.
  6. Untuk layanan teknis dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Tenaga Non ASN baik dari kemenag maupun dari dinas wajib melakukan pemutakhiran data. Sehingga nantinya lebih luas kesempatan untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

 

 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *