Pusatdapodik.com – Hanya 75% Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 yang Cair, Ini Alasan Kemendikbudristek – Tidak dapat disangkal bahwa banyak di antara kita telah menantikan dengan penuh kesabaran pencairan tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I tahun 2024. Namun, sayangnya, kabar yang datang belum sepenuhnya menyenangkan terkait pencairan tunjangan tersebut pada triwulan pertama ini. Namun, sebelum kita mengambil kesimpulan tergesa-gesa, mari kita dalami lebih lanjut mengenai alasan mengapa pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama ini tidak terealisasi sepenuhnya.
Sebelum kita melangkah terlalu jauh, penting untuk memahami bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran. Besaran tunjangan tersebut setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hanya 75% Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 yang Cair
Tetapi pada awal tahun ini, tampaknya terjadi penundaan dalam pencairan penuh tunjangan sertifikasi bagi para guru. Mengapa hal ini terjadi? Pemerintah telah menjelaskan secara detail melalui berbagai peraturan yang dikeluarkannya. Pertama-tama, mari kita mengakui bahwa tunjangan sertifikasi merupakan penghargaan dari pemerintah kepada para guru yang telah meningkatkan profesionalisme mereka melalui proses sertifikasi.
Salah satu alasan utama untuk penundaan pencairan tunjangan pada triwulan pertama ini adalah karena adanya beberapa potongan yang harus dipertimbangkan. Potongan tersebut termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2020, serta potongan untuk BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Jadwal Pembayarannya Tunjangan Sertifikasi
Jadi, apakah Anda ingin tahu kapan tunjangan sertifikasi akan disalurkan? Jadwal pembayarannya telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi bagi para guru. Yuk, kita intip jadwalnya:
- Pertama, pembayaran tunjangan triwulan I ini akan dimulai pada April dengan proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 31 Maret.
- Kedua, pembayaran tunjangan triwulan II akan dimulai pada Juli dengan proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 30 Juni.
- Terakhir, pembayaran tunjangan triwulan III akan dimulai pada Oktober dengan proses sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 30 September.
Dengan begitu, meskipun ada sedikit keterlambatan, namun semua proses telah diatur dengan baik. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi para pendidik yang telah lama menantikan tunjangan sertifikasi mereka.
Proses Pencairan TPG Triwulan I 2024
Proses pencairan TPG Triwulan I 2024 melalui beberapa tahap berikut:
1. Verifikasi Data Guru oleh Kemendikbudristek
Langkah pertama dalam proses ini adalah pengumpulan dan verifikasi data guru yang akan menerima TPG. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi ini.
Proses verifikasi ini melibatkan pengecekan validitas data guru, termasuk keabsahan informasi identitas dan kualifikasi pendidikan mereka. Dalam tahap ini, pihak Kemendikbudristek akan memastikan bahwa semua data yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menerima TPG.
2. Pengajuan SPM oleh Dinas Pendidikan Daerah ke KPPN
Setelah data guru berhasil diverifikasi oleh Kemendikbudristek, langkah selanjutnya adalah pengajuan Surat Permintaan Membayar (SPM). Pengajuan SPM oleh Dinas Pendidikan di daerah setempat. Dalam proses ini, Dinas Pendidikan akan menyusun SPM yang berisi rincian informasi tentang jumlah TPG yang harus dibayarkan kepada masing-masing guru.
SPM ini kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di wilayah tersebut. SPM adalah dokumen formal yang digunakan untuk meminta pembayaran kepada KPPN dan mencatat kewajiban pembayaran dari pemerintah daerah kepada guru.
3. Proses Pencairan oleh KPPN ke Rekening Bank Guru
Setelah menerima SPM dari Dinas Pendidikan, KPPN akan melakukan proses pencairan dana TPG ke rekening bank yang terhubung dengan masing-masing guru. Proses ini melibatkan verifikasi ulang terhadap data yang tercantum dalam SPM untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi.
Setelah verifikasi selesai, KPPN akan mentransfer dana TPG ke rekening bank yang telah ditentukan oleh guru. Langkah ini memastikan bahwa dana TPG dapat diterima dengan cepat dan tepat oleh para guru yang berhak menerimanya.
4. Konfirmasi Penerimaan Dana oleh Guru
Setelah dana TPG berhasil ditransfer oleh KPPN ke rekening bank masing-masing guru, langkah berikutnya adalah konfirmasi penerimaan dana oleh para guru. Para guru yang telah menerima dana TPG diharapkan untuk melakukan pengecekan terhadap rekening bank mereka.
Jika dana TPG telah masuk, guru perlu mengkonfirmasi penerimaan dana tersebut kepada pihak terkait di Dinas Pendidikan atau instansi yang bertanggung jawab. Konfirmasi penerimaan dana ini penting untuk memastikan bahwa proses pencairan telah berjalan lancar dan tidak ada masalah dalam pengiriman dana.
Pemantauan dan Evaluasi Proses Pencairan
Langkah terakhir dalam proses pencairan TPG Triwulan I tahun 2024 adalah pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses pencairan. Setelah seluruh guru telah menerima dana TPG mereka dan melakukan konfirmasi penerimaan, pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, KPPN, dan Kemendikbudristek, akan melakukan evaluasi terhadap proses pencairan tersebut.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses pencairan, serta untuk mengidentifikasi potensi perbaikan di masa mendatang. Dengan demikian, pemantauan dan evaluasi yang cermat dapat membantu meningkatkan kualitas dan transparansi dalam pencairan TPG bagi para guru di masa yang akan datang.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pendidik, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2024 telah berhasil dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang transparan dan terpercaya. Dengan kolaborasi antara berbagai instansi terkait, diharapkan proses ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik generasi bangsa.