Pusatdapodik.com – Ini Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Base BKN untuk Pengangkatan PPPK 2024 – Baru-baru ini, telah dirilis daftar tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya para guru yang tidak memiliki status sebagai ASN. Informasi ini memiliki relevansi penting karena akan digunakan sebagai dasar untuk pengangkatan Calon PPPK 2024. Untuk memudahkan akses, tautan menuju daftar tersebut akan disebarkan melalui artikel ini, memungkinkan Anda untuk mengunduhnya sesuai dengan wilayah tempat Anda berada.
Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa proses pengangkatan ASN pada tahun 2024 akan mencakup beberapa jenis, yaitu melalui sekolah kedinasan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PPPK. Informasi ini diperjelas dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 05 Oktober 2022 dengan nomor rilis BKN 020/RILIS/BKN/X/2022.
Dalam siaran pers tersebut, BKN mengumumkan bahwa rekapitulasi data awal tenaga kerja non-ASN yang telah mencapai tahap pra-finalisasi dapat diakses melalui portal pendataan nonasn.bkn.go.id. Jumlah total data yang terhimpun mencapai 2.215.542, yang terbagi menjadi 335.639 tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Cara Cek Data Base BKN untuk Pengangkatan PPPK 2024
Pada tahun 2024, salah satu prioritas utama pemerintah adalah menyelesaikan lebih dari 1,7 juta data non ASN yang tercatat dalam database BKN. Proses penyelesaian ini akan dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk PPPK Full time dan PPPK part time.
PPPK full time mengacu pada mereka yang bekerja sesuai dengan jam kerja resmi instansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN. Jam kerja tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, PPPK part time mengacu pada mereka yang bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dari standar yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Baik PPPK full time maupun part time akan diangkat oleh PPK. Dan akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikelola oleh BKN. Selain itu, PPPK part time juga akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK full time. Melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi yang akan diatur melalui kebijakan khusus. Kebijakan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa uji seleksi untuk PPPK merupakan sebuah formalitas belaka. Dengan tujuan untuk memastikan kelulusan semua peserta sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Prioritas tersebut meliputi mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK II), non ASN yang tercatat dalam database BKN, serta non ASN lainnya.
Tidak hanya itu, kabar baiknya adalah bahwa pengadaan PPPK pada tahun 2024 ini khusus ditujukan untuk formasi Non ASN. Proses pendaftaran PPPK 2024 mencakup pendaftaran untuk PPPK Guru 2024, PPPK Teknis 2024, dan PPPK Kesehatan 2024.
Persyaratan untuk Diangkat Menjadi PPPK 2024
Selain terdaftar dalam database BKN, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon PPPK haruslah memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak untuk menjadi bagian dari kepegawaian negara dalam posisi PPPK.
2. Usia Paling Rendah 20 Tahun Dan Paling Tinggi 59 Tahun
Syarat usia calon PPPK telah ditetapkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan. Batasan usia maksimal juga memperhitungkan faktor-faktor seperti masa kerja yang tersisa dan ketersediaan tenaga kerja yang lebih muda.
Selain itu, kesehatan jasmani dan rohani yang baik juga menjadi syarat tambahan yang penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai. Hal itu untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik dan tidak menimbulkan risiko terhadap diri sendiri maupun pihak lain.
3. Tidak Pernah Dihukum Penjara
Salah satu syarat penting adalah bahwa calon PPPK tidak boleh memiliki catatan pidana, terutama yang berkaitan dengan hukuman penjara. Hal ini bertujuan untuk menegaskan integritas dan moralitas calon pegawai serta memastikan bahwa mereka dapat dipercaya untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.
4. Tidak Pernah Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Persyaratan ini menegaskan bahwa calon PPPK tidak boleh memiliki catatan pengunduran diri yang tidak menguntungkan atau diberhentikan secara tidak baik dari jabatan sebelumnya. Hal ini mencerminkan pentingnya kontinuitas karier serta menunjukkan bahwa calon tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam pengabdiannya pada jabatan sebelumnya.
Diberhentikan dengan hormat secara sukarela dari jabatan sebelumnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menjadi bagian dari persyaratan ini. Ini menunjukkan bahwa calon PPPK harus memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap tugas-tugas yang diemban. Serta tidak meninggalkan jabatan dengan alasan yang meragukan.
5. Mempunyai Kualifikasi Pendidikan Yang Sesuai Dengan Jabatan
Kualifikasi pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar merupakan syarat mutlak untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki pengetahuan dan keterampilan. Hal ini yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa keahlian dan pemahaman tentang bidang pekerjaan tertentu sangat penting dalam menjamin kualitas dan kinerja PPPK di tempat kerja.
6. Lulus Seleksi Kompetensi
Selain memenuhi syarat-syarat administratif dan kualifikasi pendidikan, calon PPPK juga harus lulus dalam seleksi kompetensi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Seleksi ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan potensi calon PPPK dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan. Serta memastikan bahwa mereka memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan standar organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, calon PPPK akan memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara positif dalam pelayanan publik. Serta membangun masa depan yang lebih baik bagi negara. Semoga setiap langkah dalam proses penerimaan PPPK ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.