Pusatdapodik.com – Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbudristek Berikan Penjelasan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Pernyataan Pers Nomor 100/sipers/A6/IV/2024 sebagai tanggapan terhadap liputan mengenai keputusan terbaru mengenai kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah-sekolah.
Pernyataan tersebut bertujuan untuk menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban lagi bagi sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan tersebut hanya menyesuaikan bagian tentang Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok, yang tadinya mewajibkan kegiatan perkemahan, sekarang menjadi opsional bagi sekolah.
Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbud Berikan Penjelasan
Isi dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini menegaskan bahwa Pramuka akan terus menjadi bagian yang integral dalam kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), dengan tegas menekankan bahwa setiap sekolah dari tingkat dasar hingga menengah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu bagian dari Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menenga. Hal ini mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga menetapkan kewajiban bagi satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menjelaskan bahwa Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah fakta bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh setiap sekolah. Meskipun demikian, sekolah masih diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, dan dalam hal ini, Pramuka adalah pilihan yang diutamakan.
Kemendikbudristek Tidak Memiliki Niat Menghapuskan Pramuka
Dari awal, Kemendikbudristek tidak pernah memiliki niat untuk menghapuskan Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Sebaliknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan posisi Pramuka dalam peraturan perundangan. Hal ini yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam pembelajaran di satuan pendidikan.
Dalam implementasinya, revisi yang dibuat oleh Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengenai bagian tertentu dari Model Blok dalam Pendidikan Kepramukaan yang tidak lagi mengharuskan perkemahan sebagai kegiatan yang wajib. Namun, sekolah masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan jika dianggap perlu.
Kemendikbud telah merilis isi siaran persnya secara komprehensif. Salah satu poin yang disorot adalah bahwa partisipasi murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. Anindito menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 12/2010, pramuka adalah inisiatif yang independen, sukarela, dan tidak terlibat dalam politik. Sejalan dengan prinsip tersebut, Permendikbudristek 12/2024 menetapkan bahwa keterlibatan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, harus berdasarkan kemauan mereka sendiri.
Anindito juga menyebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional kaya akan nilai-nilai pramuka. Hal ini yang bertujuan untuk membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, patuh pada hukum, disiplin, menghargai nilai-nilai bangsa, serta memiliki keterampilan hidup yang memadai. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, setiap peserta didik memiliki hak untuk mengambil bagian dalam Pendidikan Kepramukaan.
Kemendikbudristek Mengumumkan Detail Penting Terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013
Berikut ini merupakan informasi lengkap yang terdapat dalam siaran pers dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): Sebagai catatan, Pendidikan Kepramukaan diatur sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan menampilkan tiga model pendekatan, yakni Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok merujuk pada kegiatan wajib yang berlangsung dalam bentuk perkemahan yang diadakan sekali dalam setahun serta dinilai secara umum.
Sementara itu, Model Aktualisasi memperlihatkan kegiatan wajib yang berfokus pada penerapan sikap dan keterampilan yang diperoleh di dalam kelas. Dengan pelaksanaan secara rutin dan terjadwal dalam lingkungan kegiatan Kepramukaan, serta dinilai secara formal. Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela yang didasarkan pada minat peserta didik, dan dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek menegaskan akan menyusun dengan lebih rinci tentang ketentuan teknis terkait ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka, yang dijadwalkan akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya, setiap sekolah harus bisa menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. Hal ini adalah kontinuitas dari kebijakan kurikulum yang sebelumnya,” tambah Anindito.
Masyarakat dapat memperoleh akses ke Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui situs resmi jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091. Situs informasi kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, akun media sosial: @kurikulum.merdeka, dan alamat surel: kurikulum@kemdikbud.go.id.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu semua pihak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Pusat Layanan Bantuan Kemendikbudristek melalui kontak yang telah disediakan. Terima kasih atas perhatiannya.