Pusatdapodik.com – Sanksi Tegas Menanti ASN Bolos WFH Saat Libur Lebaran – Agar mengurangi kemacetan saat para ASN pulang dari mudik, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan kebijakan yang memperpanjang waktu kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi mereka.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, juga menegaskan kepada ASN di wilayahnya untuk tidak memanfaatkan cuti lebaran secara berlebihan. Mengingat bahwa ada sanksi yang akan diberlakukan. Sebagaimana yang diketahui, para ASN, termasuk di dalamnya ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), diharapkan untuk kembali ke kantor pada Selasa, 16 April 2024.
Sanksi Tegas Menanti ASN Bolos WFH Saat Libur Lebaran
Informasi yang kami terima menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan akan mengadakan apel pada tanggal 16 April di Kantor Gubernur. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir harus bersiap-siap menghadapi sanksi. “Pada hari pertama apel, Pak Gubernur akan memimpin dan melakukan pengecekan,” ungkap Pj Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Muh Arsjad, dalam wawancara dengan wartawan di Makassar.
Menurut Arsjad, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, akan secara pribadi memantau kehadiran para ASN pada acara apel tersebut. Arsjad juga mengimbau ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menambah waktu libur. Mengingat libur nasional sudah cukup panjang untuk berkumpul bersama keluarga. “Jadi, mari kembali dengan sehat, selamat, dan siap untuk bekerja,” tambahnya.
Arsjad menegaskan bahwa ASN telah terikat dengan aturan kepegawaian, sehingga mereka yang berani menambah libur akan bertanggung jawab atas konsekuensinya. “Menurut peraturan yang saat ini berlaku, jika mereka memperpanjang libur, pasti akan ada sanskinya,” ujarnya.
Terdapat empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sementara itu, dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 dan 1 Syawal 1445 H jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. Menteri PANRB, Azwar Anas, memperpanjang waktu bekerja dari rumah atau WFH.
Perpanjangan waktu bekerja dari rumah ini bertujuan untuk mencegah kemacetan saat para ASN pulang dari mudik. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 1 Tahun 2024. Mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang dua hari pada tanggal 16-17 April 2024.
Jenis Sanksi yang Diberikan
Pilihan sanksi yang akan diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama masa libur Lebaran tahun 2024. Memiliki beragam tingkatan. Dimulai dari sanksi yang bersifat ringan hingga yang sangat berat, yang akan ditentukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang bersifat ringan mungkin meliputi teguran secara lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pengurangan tunjangan kinerja. Hal ini yang biasa diterima oleh ASN tersebut. Sementara itu, sanksi yang bersifat sedang dapat mencakup penundaan kenaikan pangkat selama periode satu tahun atau bahkan lebih, pemberhentian sementara dari jabatannya, atau penurunan pangkat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk sanksi yang memiliki tingkat keberatan yang lebih tinggi, dapat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHKTH). Ini yang akan menempatkan ASN tersebut dalam status pemberhentian yang terhormat tetapi tidak atas inisiatif pribadinya. Atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTH) yang dapat mengakibatkan kehilangan hak dan manfaat tertentu. Ini yang biasanya diberikan kepada ASN yang dihormati.
Dengan demikian, penting bagi setiap ASN untuk mematuhi kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan. Terutama selama masa libur Lebaran tahun 2024, guna mencegah kemungkinan penerapan sanksi yang dapat berdampak pada karier dan reputasi mereka. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN adalah kunci untuk menjaga profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.