PUSATDAPODIK.COM – Pemerintah mengumumkan kabar bagi tenaga pendidik yang menantikan pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru triwulan I. Jadwal pencairan tunjangan yang awalnya direncanakan pada bulan April telah diubah menjadi bulan Mei 2024. Penundaan ini dilakukan karena adanya penyesuaian teknis dan administratif yang harus diselesaikan.

Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Sesuai peraturan tersebut, jadwal sinkronisasi data dijadwalkan pada 31 Maret dengan pembayaran tunjangan triwulan I dimulai pada bulan April.

Guru-guru diharapkan dapat bersabar dalam menghadapi situasi ini. Para guru dihimbau untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas dalam mengajar dan mendidik generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejelasan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Jadwal Pencairan TPG 2024

Berdasarkan info resmi dari Kemendikbudristek, berikut ini rincian terbaru perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2024:

  • Triwulan I

Sebelumnya: Maret

Sekarang: Mei

  • Triwulan II

Sebelumnya: Mei

Sekarang: 10 Juli 2024

  • Triwulan III

Sebelumnya: September

Sekarang: 17 Oktober 2024

  • Triwulan IV

Sebelumnya: November

Sekarang: 14 Desember 2024

Syarat Jadwal Pencairan TPG 2024

Berikut ini syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru terbaru tahun 2024:

  1. Memiliki sertifikat guru yang masih berlaku. Sertifikat harus sesuai dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu dan sertifikat harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
  2. Menjalankan tugas mengajar sesuai jam mengajar yang ditetapkan, jam yang ditetapkan yaitu 24 jam per minggu untuk guru SD, 40 jam per minggu untuk guru SMP, dan 40 jam per minggu untuk guru SMA.
  3. Bukti pemenuhan jam mengajar yang berupa daftar hadir mengajar, catatan kegiatan mengajar, dan laporan mengajar.
  4. Memiliki NUPTK dan Data Guru yang Valid di Dapodik, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus aktif dan terdaftar di Dapodik. Data guru di dapodik juga harus lengkap dan akurat yang meliputi: Nama lengkap, tanggal lahir, NIP/NIK, jabatan, satuan pendidikan, ijazah, sertifikat guru, NUPTK.
  5. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai berdasarkan: penilaian kepala sekolah, penilaian supervisi guru, penilaian hasil belajar siswa, dan penilaian kinerja lainnya.
  6. Tidak memiliki catatan negatif, seperti: melakukan tindakan indisipliner, melanggar kode etik guru, dan mendapat hukuman disiplin.
  7. Mengajar di sekolah yang memenuhi syarat, sekolah harus terakreditasi minimal B dan sekolah juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku.
  8. Mengajar penuh jam mengajar yang telah ditetapkan
  9. Tidak merangkap jabatan tertentu, seperti: kepala sekolah, pengawas sekolah, dan jabatan struktural lainnya di luar sekolah.

Dilansir dari channel YouTube Guru Abad 21, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang telah membayarkan tunjangan triwulan I kepada guru-guru bersertifikasi. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Bojonegoro, Sukabumi, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Bandung Barat, Jombang, Tuban, Gresik, Jember, Sumenep, dan Sampang.

Penutup

Meskipun terdapat daerah-daerah yang telah melaksanakan pembayaran tunjangan, masih ada beberapa daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Semoga pembayaran tunjangan di daerah-daerah lainnya dapat segera diselesaikan dengan lancar, sehingga para guru dapat terus bersemangat dalam menjalankan tugas mereka dalam mendidik generasi muda.

Demikian informasi tentang perubahan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) bagi guru yang telah bersertifikasi. Semoga informasi yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya. Terima kasih!

Disclaimer : Saksikan informasi update terbaru tentang pendidikan, CPNS, ASN dan informasi penting bagi guru lainnya dengan bergabung di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih JOIN.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *