PUSATDAPODIK.COM – Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menetapkan langkah-langkah terbaru terkait pencairan uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan April. Tunjangan uang makan bagi PNS pada bulan April akan dicairkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2023.

Rincian Besaran Uang Makan PNS

Berikut ini rincian mengenai persyaratan tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada PNS golongan I, II, III, dan IV:

  1. Dokumen yang diperlukan antara lain: dua lembar surat perintah membayar (SPM), anggaran dasar kegiatan (ADK SPM), daftar rekening penerima, surat setoran pajak.
  2. Uang makan hanya akan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja.
  3. Besaran uang makan setiap golongan PNS yaitu sebagai berikut: golongan I dan II sebesar Rp. 35.000 per hari atau Rp. 770.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja), golongan III sebesar Rp. 37.000 per hari atau Rp. 814.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja), dan golongan IV sebesar Rp. 41.000 per hari atau Rp.902.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).
  4. Prosedur pencairan yaitu setiap PNS diharuskan untuk melampirkan surat hadir bekerja saat akan melakukan pencairan uang makan. Proses pencairan dilakukan dengan akumulasi satu bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Kenapa Besaran Uang Makan PNS Tidak Cair?

Berikut ini hal-hal yang menyebabkan tunjangan uang makan tidak dapat dicairkan:

1. Tidak hadir kerja

Pegawai yang tidak hadir kerja tidak berhak mendapatkan tunjangan berupa uang makan

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

Ketentuan lain yang membuat PNS tidak menerima tunjangan uang makan yaitu ketika melaksanakan perjalanan dinas jabatan. Namun bukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam akan tetap mendapatkan uang makan sepanjang pegawai tersebut mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

3. Sedang melaksanakan cuti

Pegawai yang sedang melaksanakan cuti juga tidak berhak mendapatkan tunjangan uang makan

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

Alan lain yang membuat PNS tidak berhak mendapatkan uang makan yaitu apabila pegawai yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas belajar.

5. Dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Selain itu, ketentuan lain bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan uang makan adalah apabila pegawai yang bersangkutan sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintahan.

Tunjangan Uang Lembur

Selain mendapatkan tunjangan berupa uang makan, PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang lembur dengan rincian:

  1. Golongan I: Rp 18.000 per jam
  2. Golongan II: Rp. 24.000 per jam
  3. Golongan III: Rp.30.000 per jam
  4. Golongan IV: Rp. 36.000 per jam

Tunjangan berupa uang makan dan juga uang lembur menjadi kompensasi bagi PNS yang melakukan lembur sesuai dengan perintah dari pejabat yang berwenang. Cara menghitung uang lembur disesuaikan dengan jam lembur.

Besaran dari uang lembur ditetapkan per jam sedangkan uang makan ditetapkan per hari. PNS hanya perlu menyesuaikan jam kerja lembur dengan tabel besaran uang lembur dan uang makan yang telah ditetapkan. Berdasarkan tabel besaran yang telah ditetapkan, bagi PNS yang memiliki golongan lebih tinggi maka akan mendapatkan uang makan dan uang lembur yang lebih besar pula.

Demikian pembahasan tentang besaran tunjangan uang makan dan juga tunjangan uang lembur bagi PNS pada tahun 2024 yang siap dicairkan pada bulan April. Apakah anda berminat untuk menjadi bagian dari PNS dengan tunjangan uang makan dan uang lembur sebagaimana yang telah dicantumkan? Persiapkan diri anda untuk mengikuti serangkaian CPNS 2024 yang akan segera dibuka, selamat mencoba semoga berhasil.

Disclaimer : Saksikan informasi update terbaru tentang pendidikan, CPNS, ASN dan informasi penting bagi guru lainnya dengan bergabung di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih JOIN.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *