- Para Penerima Gaji Ke-13
- 1. Pegawai Negeri Sipil (Pns)
- 2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yang Aktif
- 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- 4. Pejabat Tingkat Negara
- 5. Wakil Menteri Yang Menjabat
- 6. Staff Yang Bertugas Khusus Di Kementerian Atau Lembaga
- 7. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
- 8. Para Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- 9. Hakim Yang Bertugas Secara Ad Hoc
- 10. Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Yang Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
- 11. Pimpinan Dan Pegawai Yang Bukan ASN Di Badan Layanan Umum (BLU)
- 12. Pimpinan Dan Pegawai Yang Bukan ASN Di Lembaga Penyiaran Publik
- 13. Pegawai Yang Bukan ASN Di Perguruan Tinggi Negeri Yang Baru Dibuka
- 14. Aparatur Negara Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
- 15. Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
- Mekanisme Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024
Pusatdapodik.com – Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Siapa Saja Penerimanya? – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sekali lagi menegaskan tentang para penerima gaji ke-13 tahun 2024. Dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan pada bulan Maret, Sri Mulyani menginformasikan bahwa ada total 15 individu yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun tersebut. Penetapan resmi atas 15 penerima gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Para Penerima Gaji Ke-13
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, Sri dengan tegas menyebutkan kelompok-kelompok yang akan menerima gaji tambahan pada Bulan Juni tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Ini mencakup seluruh individu yang telah diangkat sebagai PNS atau sedang dalam tahap penerimaan menjadi PNS, baik itu melalui proses seleksi, pelatihan, atau penugasan awal.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yang Aktif
Kelompok ini terdiri dari para personel yang saat ini aktif berdinas dalam berbagai cabang TNI, termasuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Merujuk kepada para anggota Polri yang bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pejabat Tingkat Negara
Termasuk dalam kategori ini adalah para pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab eksekutif, legislatif, atau yudikatif di tingkat nasional, seperti menteri, gubernur, bupati, dan walikota.
5. Wakil Menteri Yang Menjabat
Ini merujuk kepada para pejabat yang menempati posisi wakil dari menteri di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
6. Staff Yang Bertugas Khusus Di Kementerian Atau Lembaga
Ini mencakup staf-staf yang memiliki peran spesifik dan bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah.
7. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
Merujuk kepada individu-individu yang duduk sebagai anggota dewan pengawas di lembaga pemberantasan korupsi, yaitu KPK, yang bertugas memantau dan mengawasi aktivitas lembaga tersebut.
8. Para Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ini mencakup para pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat di tingkat daerah, yang terpilih untuk mewakili suara dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.
9. Hakim Yang Bertugas Secara Ad Hoc
Merujuk kepada hakim-hakim yang ditugaskan secara sementara untuk mengadili perkara-perkara tertentu, biasanya dalam kasus-kasus yang membutuhkan keahlian khusus atau keadaan darurat.
10. Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Yang Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Ini mencakup individu-individu yang bekerja untuk negara tetapi bukan sebagai ASN, tetapi masih tergolong dalam Layanan Negara Sipil, seperti pegawai kontrak atau pegawai honorer.
11. Pimpinan Dan Pegawai Yang Bukan ASN Di Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan lembaga atau unit kerja di bawah instansi pemerintah yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan dan administrasi. Kelompok ini mencakup para pimpinan dan pegawai yang bekerja di BLU, namun bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang biasanya memiliki status kepegawaian yang berbeda, seperti pegawai kontrak atau pegawai non-PNS.
12. Pimpinan Dan Pegawai Yang Bukan ASN Di Lembaga Penyiaran Publik
Ini merujuk kepada individu-individu yang bekerja di lembaga penyiaran publik, seperti televisi atau radio, namun tidak termasuk dalam kategori ASN. Mereka dapat menjadi presenter, jurnalis, atau staf administratif di lembaga penyiaran tersebut.
13. Pegawai Yang Bukan ASN Di Perguruan Tinggi Negeri Yang Baru Dibuka
Ini mengacu pada para pegawai yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang baru beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 10/2016. Mereka bisa menjadi dosen, tenaga kependidikan, atau staf administratif di PTN tersebut.
14. Aparatur Negara Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
Kelompok ini mencakup individu-individu yang bekerja untuk negara dalam berbagai kapasitas dan fungsi, namun tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya. Mereka dapat berasal dari berbagai lembaga atau instansi pemerintah dengan peran yang beragam.
15. Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Kelompok terakhir ini mencakup individu-individu yang telah pensiun dari layanan publik, baik itu sebagai PNS, TNI, Polri, atau pekerja lain yang menerima pensiun atau tunjangan dari pemerintah. Mereka berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Jika Anda masuk dalam salah satu kelompok penerima gaji ke-13 yang disebutkan di atas, bersiaplah! Pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan oleh Sri Mulyani pada Bulan Juni.
Mekanisme Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024
Mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun 2024 akan diatur oleh masing-masing instansi terkait. Bagi PNS dan PPPK, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Sementara bagi pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui Lembaga Kementrian Keuangan (LKK) Pensiun.
Penerima gaji ke-13 diimbau untuk bersabar dan tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Pastikan informasi terkait pencairan gaji ke-13 hanya diperoleh dari sumber resmi, seperti instansi terkait atau LKK Pensiun.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang disampaikan oleh Sri Mulyani, telah dijelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada Bulan Juni tahun 2024. Penjelasan tersebut mencakup berbagai golongan, mulai dari pegawai negeri, anggota militer, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Bagi mereka yang termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13, penting untuk bersiap-siap menerima pembayaran tersebut pada Bulan Juni. Gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan kepada negara. Semoga pembayaran gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi semua penerimanya.