Pusatdapodik.com Guru Sertifikasi dengan Kategori ini Tidak Akan Terima Tunjangan Profesi Lagi – Nadiem Makarim telah secara resmi menetapkan sejumlah kriteria yang mengidentifikasi kelompok-kelompok tertentu dari para guru sertifikasi, dan yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Kriteria-kriteria ini, yang secara rinci dijelaskan dalam sebuah peraturan yang disahkan oleh Nadiem Makarim pada tanggal 3 Agustus 2023, menegaskan dengan jelas siapa saja yang tidak lagi berhak menerima tunjangan profesi sebagai guru sertifikasi. Maka, penasaran dengan kategori guru sertifikasi mana saja yang tidak lagi dapat menerima tunjangan profesi menurut ketetapan yang telah diumumkan oleh Nadiem Makarim? Mari kita telusuri bersama dalam artikel ini sampai akhir.

Guru Sertifikasi Tidak Terima Tunjangan Profesi Lagi

2j
Guru Sertifikasi Tidak Terima Tunjangan Profesi Lagi

Salah satu bentuk tunjangan yang diamanahkan oleh Nadiem bagi Guru ASN di daerah adalah tunjangan profesi. Di samping itu, terdapat juga tunjangan khusus serta tambahan penghasilan (tamsil) yang diberikan oleh Nadiem kepada Guru ASN di daerah. Fokus pembahasan kali ini akan tertuju pada tunjangan profesi. Tunjangan profesi diberikan kepada Guru ASN di daerah yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Besaran tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikat adalah setara dengan satu kali gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya. Pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan atau dalam periode triwulan. Proses pencairan tunjangan profesi ini dilakukan dalam empat tahap, yakni pada bulan April, Juli, Oktober, dan November. Meskipun demikian, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Menurut Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 Pasal 17 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 April 2024, guru yang telah meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau sedang dalam masa cuti sakit lebih dari enam bulan tidak akan lagi menerima tunjangan profesi. Selain itu, guru sertifikasi yang mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, yang mendapat hukuman penjara, yang diberikan tugas belajar, atau yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN juga termasuk dalam kategori yang tidak berhak menerima tunjangan profesi.

Persyaratan Menjadi Guru Sertifikasi

Untuk mendapatkan status sebagai seorang Guru Sertifikasi, seorang pendidik haruslah memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan, yang antara lain mencakup:

1.      Berstatus Sebagai Guru Dalam Jabatan

Ini berarti calon Guru Sertifikasi harus aktif sebagai seorang pendidik yang tengah menjalankan tugas mengajar di sebuah lembaga pendidikan resmi, seperti sekolah negeri atau swasta yang telah diakui oleh pemerintah.

2.      Memiliki Kualifikasi Akademik S1 Atau D-IV

Dalam dunia pendidikan, memegang gelar Sarjana (S1) atau minimal Diploma Empat (D-IV) merupakan bukti akan pemahaman mendalam dalam bidang studi tertentu, yang menjadi dasar untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para murid.

3.      Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK menjadi bukti bahwa seorang guru telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah sebagai tenaga pendidik yang berkualifikasi.

4.      Sehat Jasmani Dan Rohani

Kesehatan jasmani dan rohani adalah hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Seorang guru yang sehat secara fisik dan mental akan mampu memberikan perhatian dan pelayanan yang terbaik kepada para muridnya.

5.      Memiliki Kinerja Mengajar Yang Baik

Performa atau kinerja mengajar yang baik mencerminkan kemampuan seorang guru dalam menyampaikan materi pembelajaran secara efektif, memotivasi para murid, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

6.      Memenuhi Persyaratan Lain Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah

Selain persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, calon Guru Sertifikasi juga harus mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan proses sertifikasi guru. Hal ini dapat mencakup persyaratan administratif, pelatihan tambahan, atau tes tertentu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi.

Proses Menjadi Guru Sertifikasi

2v 1
Guru Sertifikasi

Proses untuk menjadi Guru Sertifikasi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1.      Pendaftaran

Proses pendaftaran merupakan langkah awal yang penting dalam upaya menjadi seorang pengajar. Para guru dapat mendaftarkan diri mereka melalui sistem daring yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Melalui platform ini, para calon guru dapat mengisi informasi pribadi dan akademik mereka, serta menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses seleksi selanjutnya.

2.      Seleksi

Tahap seleksi merupakan proses penting dalam menentukan kelayakan seorang guru untuk mengikuti program sertifikasi. Pada tahap ini, para pendaftar akan dinilai secara cermat berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kualifikasi akademik, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kinerja mengajar, serta persyaratan lain yang dianggap relevan. Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya guru-guru yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang cukup yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

3.      Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Bagi para guru yang telah berhasil lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini diselenggarakan di berbagai perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kemendikbudristek. Melalui PPG, para peserta akan mendapatkan pembekalan yang komprehensif mengenai berbagai aspek keprofesian sebagai seorang guru. Mulai dari strategi mengajar yang efektif hingga pemahaman mendalam tentang kurikulum yang berlaku, PPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para calon guru.

4.      Uji Kompetensi

Setelah menyelesaikan program PPG, para guru akan menghadapi Uji Kompetensi (UKMPPG) sebagai tahap penentuan akhir dalam proses sertifikasi. UKMPPG bertujuan untuk menguji pemahaman dan penguasaan para peserta terhadap materi yang telah dipelajari selama program PPG.

Melalui serangkaian tes dan evaluasi, UKMPPG akan menilai sejauh mana para guru mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh dalam situasi nyata pengajaran. Bagi para pengajar yang berhasil melewati UKMPPG, mereka akan diberikan Sertifikat Pendidik yang merupakan bukti resmi atas kualifikasi mereka sebagai seorang pengajar yang kompeten dan berkualitas.

Dengan demikian, proses menjadi seorang Guru Sertifikasi merupakan perjalanan yang melibatkan berbagai tahapan mulai dari pendaftaran hingga uji kompetensi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru yang memegang sertifikasi tersebut memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *