PusatDapodik
Home Guru Prinsip Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024

Prinsip Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024

Prinsip Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024

Pusatdapodik.com – Kemendikbudristek secara resmi telah menetapkan bahwa dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024 ada beberepa prinsip yang wajib dijalankan. Guru ASN dalam hal ini yakni golongan PNS dan PPPK yang memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.

Tidak hanya itu, guru yang berhak untuk menerima tunjangan profesi guru yaitu mereka yang mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Bahkan, satuan pendidikan guru yang bersangkutan juga harus tercatat dalam Dapodik. Barulah, saat guru telah memenuhi kualifikasi persyaratan dan selesai divalidasi lalu baru bisa masuk ke tahap pencairan tunjangan.

Prinsip Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK

Prinsip pencairan tunjangan sertifikasi guru ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan formal. Yang mana berada di bawah naungan Kementerian.

Setidaknya ada sebanyak enam prinsip dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 yang perlu dilaksanakan. Yuk ketahui enam prinsip dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 secara lengkapnya.

Dibawah ini merupakan penjelasan lengkap terkait prinsip-prinsip tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru PNS dan PPPK di tahun 2024.

  1. Tertib berarti, dikelola dengan tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Efisien berarti, penggunaan dana diupayakan untuk bisa meningkatkan capaian secara maksimum.
  3. Efektif berarti, penggunaan dana diupayakan untuk memberikan hasil, pengaruh, dan daya demi mencapai tujuan.
  4. Transparan berati, adanya keterbukaan yang mana memungkinkan masyarakat memperoleh akses untuk mengetahui.
  5. Akuntabel berarti, dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan.
  6. Kepatutan berarti, melaksanakan sikap dengan wajar dan proporsional.

Cara Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 2024

Perlu diketahui, tidak semua guru PNS dan PPPK akan mendapat tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. Oleh sebab itu, ketahui cara mendapatkan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK secara lengkapnya dibawah ini.

Akan tetapi, sebelum itu, perlu diketahui jika guru ASN dalam hal ini yaitu PNS dan PPPK yang mengabdi di daerah. Lalu, guru ASN yang berhak menerima yaitu para guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

Guru yang bersangkutan juga harus mempunyai penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”. Selain mengajar di dalam satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, jumlah peserta didik juga harus sesuai yang dipersyaratkan dalam satuan pendidikan.

Satu hal yang tidak kalah penting yakni guru yang berhak menerima adalah para guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Lalu, bagaimana cara guru PNS dan PPPK agar mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2024 ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Cara Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi PNS dan PPPK

Prinsip Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024

Dilansir dari Permendikbudristek No. 45 tahun 2023, dibawah ini merupakan cara ataupun langkah yang perlu dilakukan oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

  • Guru PNS dan PPPK menginput atau memperbarui data guru ASN daerah dengan melalui Dapodik.
  • Perhatikan dan pastikan jika data yang dimasukkan sudah benar, terutama terkait satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian serta tanggal lahir.
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas data yang telah diinput.
  • Tunggu Puslapdik melakukan proses sinkronisasi. Yakni antara data guru ASN daerah yang ada di Dapodik dan aplikasi manajemen tunjangan yang ada di Kementerian.
  • Cek secara daring terkait pencairan tunjangan setifikasi guru dalam info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang bisa diakses di aplikasi atau pada laman.
  • Selamat! Tunjangan sertifikasi masuk ke dalam rekening guru penerima.

Demikian di atas cara agar guru PNS dan PPPK di daerah bisa memperoleh tunjangan profesi guru berdasarkan pada peraturan terbaru yang ada.

Cara Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Non PNS dan PPPK

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang biasanya disebut Tunjangan Sertifikasi bukan hanya menjadi milik Guru ASN PNS dan PPPK saja. Melainkan, guru honorer yang notabene Non-ASN ternyata juga bisa mendapatkan tunjangan ini.

Akan tetapi, harus memenuhi sederet persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023. Yang paling utama yaitu validasi data Info GTK di Dapodik. Yang mana meliputi data pribadi guru, satuan administrasi pangkal, serta pemenuhan beban kerja.

Tidak hanya itu, input golongan ruang juga harus sesuai dengan status inpassing. Ditambah lagi dengan masa kerja minimal 3 tahun, mempunyai NUPTK dan status kepegawaian bukan berada dalam instansi selain pendidikan. Serta pendidikan minimal lulusan S1/D4. Berikut ini adalah cara guru non ASN mendapatkan tunjangan.

  1. Data Guru Non-ASN diinput oleh operator sekolah dalam Dapodik untuk update.
  2. Operator dinas lalu mengusulkan data guru dengan melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
  3. Ditjen GTK kemudian melakukan sinkronisasi data guru.
  4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi.
  5. Puslapdik lalu menerbitkan SKTP/SKTK.
  6. Puslapdik melakukan penyaluran tunjangan ke rekening guru.
  7. Selesai, guru honorer menerima tunjangan.

Kesimpulan

Nah itulah pembahasan lengkap seputar proses pencairan tunjang sertifikasi guru PNS dan PPPK yang perlu diketahui. Demikian pembahasan ini, semoga informasi yang disampaikan terkait tunjangan profesi guru PNS dan PPPK di atas bisa bermanfaat ya!

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad