– Lagi-lagi para guru honorer harus menerima kenyataan yang pahit apalagi untuk para guru honorer baru. Tidak dipungkiri guru honorer memang kasta paling rentan dan rendah. Ibarat kata, guru honorer seperti tisu, yang dicari saat butuh dan siap untuk dibuang kapan saja.
Fakta ini menjadi semakin jelas tepatnya setelah beredarnya nama-nama dan penempatan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di tahun ajaran baru nanti.
Nama guru PPPK, mata pelajaran guru yang diampu, sertya sekolah penempatan, menjadi informasi yang mengintimidasi para guru honorer di sekolah negeri. Hal ini karena, jelas saja saat ada guru baru yang statusnya PPPK, posisi guru honorer pasti tersingkir dan kehilangan jam mengajar. Adapun, para guru honorer yang kehilangan jam mengajar ini sama dengan menjadi pengangguran.
Penempatan Guru PPPK yang Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah
Perlu diketahui, untuk masalah utama yang dikeluhkan oleh para guru honorer adalah kehilangan jam mengajar. Hal ini karena, dari jam mengajar itulah guru honorer mendapat penghasilan dan pengalaman menjadi seorang pendidik.
Namun, kehadiran PPPK yang seharusnya melegakan malah justru seakan menjadi ancaman. Kedatangan guru PPPK sering tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Misalnya, di sekolah yang ada dibeberapa daerah, memburuhkan guru Ekonomi dan Fisika. Akan tetapi, yang datang adalah guru Geografi, Bahasa Indonesia, dan Sosiologi. Alhasil, guru honorer baru harus tersingkir dan merelakan jam mengajarnya untuk guru yang sudah menjadi PPPK.
Guru honorer Baru Harus Siap untuk Minggat
Guru honorer siap-siap minggat, apalagi untuk guru honorer yang statusnya masih tergolong baru. Yang termasuk guru honorer baru yaitu mereka yang baru mengajar selama 2 tahun. Dua tahun tentu saja tergolong masih baru.
Di tengah informasi serbuan PPPK pada tahun ajaran baru nanti, guru honorer baru akan menghadapi dilema yang cukup serius. Di satu sisi masih belum cukup memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPPK, karena belum mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).
Tidah hanya itu, banyak juga guru honorer yang belum mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan guna bisa diprioritaskan menjadi PPPK.
Adapun, kebanyakan para guru honorer yang belum dipanggil untuk ikut PPG daljab ya tentunya karena status mengajar yang masih baru. Karena biasanya, yang dipanggil rata-rata sudah mengajar setidaknya kurang lebih selama 5 tahun.
Di sisi lain, banyak guru honorer di sekolah menjadi guru mata pelajaran Sosiologi terancam. Isunya akan ada guru PPPK di tahun ajaran baru nanti. Secara aturan, jika ada perebutan jam mengajar, yang harus diprioritaskan adalah guru PPPK. Dengan maksud lain, guru honorer terpaksa minggat.
Padahal jika dilihat, gaji guru honorer disesuaikan dengan jumlah jam mengajarnya. Yang berarti, jika jam mengajarnya semakin sedikit, tentunya gajinya juga aan semakin kecil.
Solusi Agar Honorer Dipanggil PPG Daljab
Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan adalah salah satu syarat agar bisa mempunyai sertifikasi guru. Perlu diketahui, untuk seorang guru bisa terpanggil PPG dalam jabatan adalah suatu kebahagiaan yang luar biasa. Namun harus dipahami bahwa ada juga kendala untuk seorang guru bisa terpanggil PPG dalam jabatan di tahun 2024 ini. Hal ini alasan tertentu atau ada suatu masalah pada dokumen. Berikut ini adalah tips agar terpanggil PPG Daljab 2024.
- Rajin mengikuti seminar pendidikan
- Aktif mengajar 3 tahun atau lebih
- Mengikuti program pelatihan mengajar diluar atau didalam daerah
- Mempunyai NUPT
- Hatus terdaftar di Dapodik
Sekiranya itu di atas tips untuk dipanggil PPG Daljab 2024. Bagi honorer di seluruh Indonesia tetap semangat dan jangan menyerah!
DPR Beri Alasan Kenapa Guru Honorer Susah Jadi ASN
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X Mujib Rohmat menjelaskan alasan para guru honorer yang tidak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya ada beberapa penyebab yaitu sebagai berikut.
“Yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PAN-RB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya,” tegas Mujib dalam Antara dikutip Selasa (2/4/2/2024).
Mujib mengatakan hal ini menyebabkan DPR tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu. Yakni untuk membicarakan hal yang menyangkut permasalahan kepegawaian guru honorer. Akan tetapi, pihaknya berkomitmen dalam memberikan dukungan terhadap para guru honorer.
Lanjutnya, komitmen tersebut telah dibuktikan dengan mendorong pemangku kepentingan terkait mempermudah akses guru honorer untuk diangkat menjadi ASN. Salah satunya dengan mengusulkan ditiadakannya tes bagi guru honorer.
“Kami dulu mengusulkan tidak perlu ada tes lagi, kalau perlu sekedar administrasi saja. Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites, kita pun masih nawar lagi, oke dites, tapi performa saja,” tambahnya.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, untuk guru honorer yang tergusur oleh PPPK jangan berkecil hati. Pasti akan ada solusi di setiap masalah yang ada. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.