– Informasi terbaru tentang tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 triwulan I akan dibahas dalam ulasan dibawah ini. Perlu diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi telah diterima oleh sebagian guru ASN dan non ASN dalam beberapa daerah di Indonesia.
Pencairan triwulan I ini telah dimulai sejak pada bulan April 2024, akan tetapi hingga kini pada bulan Mei masih berlangsung. Adapun, terjadinya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru saat ini dari jadwal semula yang telah ditetapkan, ditengarai karena proses birokrasi yang berlapis.
Apalagi, jika mengingat pada bulan April banyak terdapat hari libur sehingga proses penyaluran tunjangan jadi terhambat. Oleh sebab itu, penyaluran dana ke kas pemerintah daerah menjadi terhambat. Namun, jika dana telah diterima, semestinya segera dicairkan.
Sebagaimana yang tercantum pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pembayaran dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima oleh kas pemerintah daerah. Sampai saat ini sudah ada puluhan daerah yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN dan non ASN triwulan I. Berikut ini merupakan informasi lengkapnya.
Daftar Daerah yang Terima Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan non ASN Triwulan I Tahun 2024
Dibawah ini adalah nama-nama daerah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan I baik itu untuk ASN dan non ASN pada pekan ini.
1. Padang (Non PNS TK) |
2. Kabupaten Solok Selatan (SMP) |
3. Padang Pariaman |
4. Bukittinggi |
5. Jambi |
6. Tanjung Morawa (PNS SMP-BNI) |
7. Kabupaten Batubara |
8. Pringsewu (TK) |
9. Waykanan |
10. Lampung Selatan (Non PNS TK) |
11. Lampung Selatan (SD) |
12. Lampung Tengah (Non PNS SMP) |
13. Bandar Lampung |
14. Sumatera Selatan (SMA) |
15. Musi Rawas |
16. Kabupaten Muara Enim |
17. Kabupaten Meranti |
18. Kabupaten Ogan Komering Ilir (SMP) |
19. Kabupaten Banyuasin |
20. Kabupaten Lebak Banten |
21. Pandeglang |
22. Kabupaten Bogor (SMK, non PNS) |
23. Bandung (Non PNS SMA-BNI) |
24. Bogor (PNS SD) |
25. Kabupaten Kuningan (SMA, non PNS) |
26. Sumedang (Non ASN) |
27. Kota Depok (Non ASN SMK) |
28. Kabupaten Tangerang (SMP) |
29. Kabupaten Bekasi (SMA, non PNS) |
30. Jawa Tengah (TK) |
31. Semarang (BNI) |
32. Pati (Non PNS TK) |
33. Jepara (Non PNS TK) |
34. Wonogiri |
35. Kudus (Non PNS SMP-BRI) |
36. Pemalang |
37. Kebumen (TK) |
38. Kabupaten Sukoharjo (TK) |
39. Klaten (Kepala Sekolah, non PNS) |
40. Provinsi Jawa Timur (SMK) |
41. Surabaya |
42. Gresik (SMK/BNI) |
43. Kabupaten Jember |
44. Tuban (SMA) |
45. Kabupaten Pacitan (SMK) |
46. Situbondo |
47. Lamongan (SMA) |
48. Malang (SMA) |
49. Magetan (SMA) |
50. Mojokerto |
51. Lumajang |
52. Kabupaten Ponorogo (SMK) |
53. Banyuwangi (SMA) |
54. Sumenep (BPRS) |
55. Bali (Non ASN SD-BNI) |
56. Sumbawa (BRI) |
57. Banjarmasin (Mandiri) |
58. Bantaeng |
59. Banjarbaru, Kalimantan Selatan |
60. Bontang |
61. Banjarmasin (Non PNS SMP-BNI) |
62. Sulawesi Selatan |
63. Makassar |
64. Poso, Sulawesi Selatan |
65. Sinjai, Sulawesi Selatan |
66. Kabupaten Gowa (SD) |
67. Sulawesi Utara (Non PNS TK) |
68. Konawe Selatan (SD) |
69. Morowali |
70. Palu, Sulawesi Tengah |
71. Kabupaten Pohuwato, Gorontalo |
72. Kabupaten Gorontalo |
73. Kabupaten Buol |
74. Kabupaten Maluku Tengah (SMK) |
75. Kabupaten Semau |
76. Kabupaten Raijua |
77. Kabupaten TTU (Non PNS) |
78. Rote |
79. Alor (Non PNS) |
80. Kota Jayapura |
81. Kabupaten Keerom, Papua |
Jumlah daerah yang menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan bertambah pada pekan depan.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Bagi Anda yang merasa penasaran dengan besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, yuk simak hingga selesai informasi dibawah ini. Terutama bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau guru yang ingin menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Informasi dibawah ini akan menjelaskan berapa tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing guru PNS dan PPPK lulusan S1. Untuk pengajar yang berstatus ASN dijanjikan akan diberikan tunjangan sertifikasi tahun ini yakni sebanyak empat kali pencairan.
Tunjangan yang mensyaratkan harus mempunyai Sertifikat Pendidik tersebut, akan diberikan kepada ASN seluruh pangkat golongan. Lulusan untuk guru PNS ada di golongan III A, sedangkan untuk PPPK berada di golongan IX.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan besaran tunjangan yang diterima masa kerja golongannya. Dengan melalui penjelasan dibawah ini, nantinya akan diketahui siapa yang menerima tunjangan jauh lebih besar. Berikut ini informasinya.
1. Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Lulusan S1 2024
Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh PNS lulusan S1 yang menempati golongan ruang III A berdasarkan pada masa kerjanya yakni sebagai berikut.
Besaran minimal yang diterima oleh guru PNS S1 yaitu sebesar Rp2.785.700 untuk masa kerja 0 (nol) tahun. Sedangkan untuk besaran yang paling tinggi nantinya akan diterima bagi yang masa kerjanya telah mencapai kurang lebih 32 tahun, yaitu Rp4.575.200.
2. Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Lulusan S1 2024
Penetapan besaran tunjangan yang diterima oleh guru PPPK S1 ini didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2024. Adapun, besaran tunjangan paling sedikit yang diterima setiap pencairannya yakni sebesar Rp3.203.600 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan tunjangan paling besar yakni Rp5.261.500 untuk yang telah menduduki masa kerja 32 tahun.
Kesimpulan
Sebagai informasi tambahan, pembayaran tunjangan triwulan I ini dimulai pada bulan April 2024 yang sampai saat ini masih berlangsung. Selanjutnya pada triwulan II akan dicairkan pada bulan Juli, triwulan III pada bulan Oktober, dan triwulan IV pada November.
Itulah di atas daftar daerah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan I baik itu untuk ASN dan non ASN. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi diatas bermanfaat ya!