PusatDapodik
Home Guru Guru Non Serdik Full Senyum! Ini Mekanisme Baru Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026 Mendatang

Guru Non Serdik Full Senyum! Ini Mekanisme Baru Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026 Mendatang

PUSAT DAPODIK – Pembahasan dibawah ini akan membahas secara lengkap terkait mekanisme baru sertifikasi guru tanpa tes hingga tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini diketahui menggantikan sistem sebelumnya yang mana mewajibkan para guru untuk mengikuti tes agar mendapatkan sertifikat pendidik.

Namun, dikabarkan pada tahun 2026 mendatang semua guru non ASN/ASN yang belum bersertifikasi akan mendapatkan sertifikasi tanpa tes. Sebelum membahas lebih lengkap terkait mekanisme terbaru ini, ada baiknya bapak dan ibu guru pahami lebih dulu pentingnya sertifikasi guru. Dibawah ini adalah pembahasannya.

Pentingnya Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru merupakan suatu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikat pendidik ini adalah sebuah bukti formal pengakuan kepada guru sebagai tenaga pengajar yang profesional.

Syarat sertifikasi guru ini bersifat mutlak untuk dapat menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Pelaksanaannya didasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan berkemampuan untuk dapat mewujudkan pendidikan nasional.

Pentingnya sertifikasi guru adalah untuk dapat menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Guru yang bersertifikasi berarti telah memenuhi standar profesional untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari adanya praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
  • Penjamin mutu untuk Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan kontrol mutu serta jumlah guru untuk pengguna layanan pendidikan.
  • Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari berbagai keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus ujian sertifikasi. Menurut Permendiknas No. 27 Tahun 2008, guru tetap yang bukan PNS dan telah mempunyai sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan dengan sebesar Rp1,5 juta per bulan sampai ia mendapatkan jabatan fungsional guru.

Mekanisme Sertifikasi Baru

Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap terkait mekanisme sertifikasi baru, bagi para bapak dan ibu guru yang belum bersertifikasi bisa simak ulasannya sebagai berikut.

  1. PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) : Guru ikut serta dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang secara khusus bagi guru yang sudah mengajar. Adapun, program ini berfokus pada pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian guru.
  2. Penilaian Berbasis Portofolio, Kinerja dan Refleksi Diri : Guru tidak perlu lagi mengikuti tes. Untuk penilaian nantinya akan dilakukan berdasarkan dengan portofolio, kinerja, dan refleksi diri.
  3. Pendampingan dan Bimbingan : Guru nantinya akan didampingi dan dibimbing oleh dosen dan instruktur profesional selama mengikuti program ini.

Syarat dan Tujuan Sertifikasi Guru Tanpa Tes

Setelah Anda mengetahui mekanisme sertifikasi baru, saatnya Anda mengetahui syarat mengikuti sertifikasi guru tanpa tes. Dibawah ini adalah pembahasan lengkapnya.

  • Guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara)/Non ASN : Guru yang berstatus ASN atau Non ASN, baik itu di sekolah negeri atau di sekolah swasta, berhak untuk mengikuti program ini.
  • Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Para guru yang akan ikut program ini wajib mempunyai NUPTK yang masih berlaku sebagai identitas resmi dari pendidik.
  • Minimal Mempunyai Masa Kerja 2 Tahun : Guru wajib mempunyai masa kerja minimal 2 tahun sebagai seorang pendidik.
  • Memenuhi Nilai Kinerja Guru (PKG) : Guru wajib mempunyai nilai PKG minimal selama 2 tahun terakhir.
  • Memenuhi Persyaratan Akademik : Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-4 sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Sehat Jasmani dan Rohani : Guru wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan Dokter.
  • Bebas dari Narkoba : Guru wajib bebas dari narkoba berdasarkan hasil dari tes urine.
  • Tidak Pernah Dihukum Disiplin Berat : Guru harus tidak pernah dihukum disiplin berat selama bertugas sebagai pengajar.
  • Aktif Mengajar : Guru juga harus aktif mengajar di satuan pendidikan negeri atau swasta.

Tujuan

  • Mempercepat Proses Sertifikasi : Memberi kesempatan kepada semua guru di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa terbebani tes.
  • Meningkatkan Kualitas Guru Secara Merata : Memberi kesempatan kepada semua guru yang berada di daerah terpencil dan tertinggal agar mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru : Memberi kesempatan kepada seluruh guru di Indonesia agar bisa mengembangkan kompetensi serta keahliannya secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan Mutu Pendidikan : Meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.

Tahapan Sertifikasi Tanpa Tes

  1. Pendaftaran : Guru melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi dari Kemendikbudristek.
  2. Seleksi Administrasi : Seleksi dilaksanakan berdasarkan dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti diantaranya ijazah, pangkat dan masa kerja.
  3. PPG Daljab : Para guru selanjutnya mengikuti program PPG Daljab yang diadakan oleh LPTK yang telah ditunjuk.
  4. Penilaian : Penilaian dilaksanakan berdasarkan dengan portofolio, kinerja dan refleksi diri guru.
  5. Penerbitan Sertifikat : Guru yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Kesimpulan

Nah, itulah di atas pembahasan lengkap terkait mekanisme baru sertifikasi guru tanpa tes. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi para guru!

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad