pusat Dapodik – Pada era modern ini, penampilan menjadi salah satu aspek penting dalam berbagai profesi, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penampilan yang rapi dan profesional tidak hanya mencerminkan pribadi yang disiplin, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas bagi PNS dan PPPK. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan kinerja aparatur sipil negara.

Latar Belakang Penetapan Aturan

Tito Karnavian, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri, melihat perlunya pembaruan dalam aturan pakaian dinas. Aturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan profesi yang semakin dinamis. Penetapan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan tegas bagi PNS dan PPPK dalam berpakaian dinas sehari-hari.

Rincian Aturan Pakaian Dinas

Jenis Pakaian Dinas

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang dikenakan oleh PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas sehari-hari di kantor. PDH terdiri dari:
    • Kemeja putih lengan panjang atau pendek dengan emblem instansi di dada.
    • Celana panjang atau rok warna gelap (hitam, biru tua, atau abu-abu).
    • Sepatu pantofel hitam.
    • Ikat pinggang hitam dengan gesper berlogo instansi.
    • Lencana nama yang disematkan di dada sebelah kanan.
  2. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Pakaian Dinas Upacara digunakan saat menghadiri upacara kenegaraan atau acara resmi lainnya. PDU meliputi:
    • Seragam putih lengkap dengan atribut lengkap.
    • Sepatu pantofel hitam yang disemir rapi.
    • Topi dinas berwarna putih dengan emblem instansi.
  3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pakaian Dinas Lapangan dikenakan oleh PNS dan PPPK yang bertugas di lapangan atau dalam situasi tertentu yang memerlukan pakaian khusus. PDL terdiri dari:
    • Baju lengan panjang atau pendek dengan warna dan desain khusus sesuai instansi.
    • Celana panjang kargo.
    • Sepatu bot yang nyaman untuk aktivitas lapangan.
    • Topi atau helm sesuai kebutuhan lapangan.

Aksesoris dan Atribut Tambahan

Selain jenis pakaian dinas di atas, terdapat pula aksesoris dan atribut tambahan yang harus dipakai sesuai dengan ketentuan:

  • Name tag atau lencana nama yang menunjukkan identitas pegawai.
  • Papan nama instansi yang disematkan di dada sebelah kiri.
  • Lencana jabatan bagi pegawai yang memegang posisi tertentu.
  • Pin bendera merah putih yang disematkan di kerah baju.

Tata Cara Penggunaan Pakaian Dinas

Ketentuan Umum

PNS dan PPPK wajib mengenakan pakaian dinas sesuai dengan hari kerja dan kegiatan yang dilaksanakan. Penggunaan pakaian dinas harus rapi, bersih, dan sesuai dengan ukuran tubuh. Berikut adalah ketentuan umum yang harus dipatuhi:

  • Pakaian harus dalam kondisi bersih dan tidak kusut.
  • Sepatu harus disemir dan dalam kondisi baik.
  • Aksesoris seperti ikat pinggang dan lencana nama harus dipakai lengkap.
  • Rambut harus rapi dan tidak mencolok (bagi pria, rambut tidak boleh panjang, bagi wanita, rambut harus diikat jika panjang).

Ketentuan Khusus

  1. Hari Senin dan Selasa PNS dan PPPK wajib mengenakan PDH dengan kemeja putih dan celana/rok gelap. Pada hari ini, pegawai juga diharuskan mengenakan atribut lengkap seperti name tag dan papan nama instansi.
  2. Hari Rabu dan Kamis PNS dan PPPK mengenakan pakaian batik atau tenun khas daerah masing-masing. Pakaian ini harus tetap sopan dan sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan kerja.
  3. Hari Jumat Pada hari Jumat, PNS dan PPPK diperbolehkan mengenakan pakaian olahraga pada pagi hari untuk senam bersama. Setelah kegiatan olahraga, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi dengan kemeja berkerah dan celana/rok yang sopan.

Sanksi dan Pengawasan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, setiap instansi diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai mereka. Adapun sanksi yang akan diberikan bagi pegawai yang melanggar aturan pakaian dinas adalah:

  • Teguran lisan atau tertulis bagi pelanggaran ringan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja bagi pelanggaran yang berulang.
  • Penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan bagi pelanggaran berat yang terus berulang.

Penutup

Penetapan aturan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK oleh Tito Karnavian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara. Dengan berpakaian dinas yang rapi dan sesuai ketentuan, diharapkan PNS dan PPPK dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan citra positif pemerintah.

Aturan ini bukan hanya soal penampilan, tetapi juga mencerminkan komitmen dan dedikasi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini harus menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *