PusatDapodik
Home Berita Mohon Maaf!! Honorer dengan Pekerjaan ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK 2024, Apa Anda Termasuk?

Mohon Maaf!! Honorer dengan Pekerjaan ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK 2024, Apa Anda Termasuk?

PUSAT DAPODIK – Non ASN atau tenaga honorer dengan jenis pekerjaan tertentu ternyata harus mengubur impiannya dalam diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasalnya, sejumlah non ASN atau tenaga honorer dengan pekerjaan tertentu tersebut dipastikan tidak akan bisa ikut melakukan pendaftaran PPPK pada tahun 2024.

Hal ini sama seperti sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.

Honorer yang Tidak Dapat Diangkat JaDi PPPK 2024

Achrawi menegaskan, ada beberapa tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024. Antara lain yaitu ada penjaga kantor, sopir, office boy atau clening service, dan petugas kebersihan.

“Kalau status PTT, kan, tidak boleh lagi, berarti arahkan ke outsourcing tegas dia, Pada Senin 27 Mei 2024.

Sebagai solusi, mau tidak mau, mereka nantinya akan dialihkan menjadi pekerja outsourcing atau alih daya. Terkait hal ini, Achrawi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Bengkulu juga dikabarkan masih akan menunggu petunjuk terbaru terkait dengan status pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Lingkungan Hidup.

Tenaga Honorer Ini Akan Kantongi Gaji 5,6 Juta Meski Tidak Diangkat Jadi PPPK

Golongan tenaga honorer berikut ini akan tetap bisa mendapatkan gaji hingga tembus Rp5,6 juta meskipun tak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlu diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai pada amanat dalam UU ASN 2023.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023. Ada beberapa golongan tenaga honorer yang tidak dijanjikan untuk diangkat menjadi PPPK, salah satunya yaitu sopir.

Tenaga honorer sopir tak bisa diangkat menjadi PPPK karena golongan ini masuk ke dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).  Sehingga, tenaga honorer golongan PPNPN ini kemungkinan tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Walaupun tidak diangkat menjadi PPPK, tetapi tenaga honorer supir masih bisa mendapatkan gaji dengan nominal yang tinggi yakni hingga tembus Rp5,6 juta. Adapun, gaji tenaga honorer sopir yang bekerja di instansi pemerintah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, berikut ini merupakan besaran gaji tenaga honorer sopir di seluruh provinsi Indonesia:

1.       Provinsi Aceh: Rp 4.020.000
2.       Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000
3.       Provinsi Riau: Rp 3.741.000
4.       Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
5.       Provinsi Jambi: Rp 3.389.000
6.       Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000
7.       Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
8.       Provinsi Lampung: Rp 3.039.000
9.       Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000
10.   Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000
11.   Provinsi Banten: Rp3.175.000
12.   Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000
13.   Provinsi DKI  Jakarta: Rp 5.615.000
14.   Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000
15.   Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000
16.   Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000
17.   Provinsi Bali: Rp 3.217.000
18.   Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
19.   Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000
20.   Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3.117.000
21.   Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
22.   Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000
23.   Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
24.   Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4.191.000
25.   Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp 4.239.000
26.   Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp 3.654.000
27.   Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
28.   Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000
29.   Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000
30.   Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
31.   Provinsi Maluku: Rp 3.330.000
32.   Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000
33.   Provinsi Papua: Rp 4.604.000
34.   Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000
35.   Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
36.   Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000
37.   Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000
38.   Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000

Sri Mulyani Beri Kesejahteraan Bagi Honorer Sopir

Mohon Maaf!! Honorer dengan Pekerjaan ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK 2024- Apa Anda Termasuk (1)

Sama seperti yang diketahui bahwa tenaga honorer saat ini sedang diupayakan pemerintah untuk bisa diangkat menjadi PPPK akhir tahun ini.

Meski begitu tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Pasalnya pemerintah hanya akan memprioritaskan enam tenaga honorer untuk diangkat. Adapun, enam tenaga honorer yang menjadi prioritas pemerintah untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer bidang fungsional
  • Tenaga honorer bidang administrasi
  • Tenaga honorer bidang pendidikan
  • Tenaga honorer bidang kesehatan
  • Tenaga honorer bidang penelitian
  • Tenaga honorer bidang pertanian

Adapun, untuk tenaga honorer yang tidak menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK ada empat golongan salah satunya adalah sopir.  Meski begitu, Sri Mulyani tetap menjamin kesejahteraannya dengan melalui PMK No 49 tahun 2023.

Kesejahteraan yang diberikan ini berbentuk gaji pokok dan uang tambahan. Gaji pokok tenaga honorer sopir sendiri tidak sama di setiap provinsi. Sedangkan untuk tenaga honorer sopir di Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan gaji pokok yakni sebesar Rp3.777.000.

Tidak hanya itu, tenaga honorer sopir juga akan mendapatkan uang tambahan yang berupa:

  • Uang lembur sebesar Rp 20 ribu per jam
  • Uang makan sebesar Rp 31 ribu

Kesimpulan

Jika dilihat berdasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer sopir yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta menjadi penerima gaji tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp5,6 juta. Adapun, nominal gaji tenaga honorer sopir yang berbeda setiap provinsinya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di setiap daerah.

Itulah di atas informasi lengkap terkait tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat jadi PPPK 2024 dan tenaga honorer yang akan kantongi Gaji 5,6 Juta meski tidak diangkat jadi PPPK 2024. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad