PUSAT DAPODIK – Meskipun seleksi PPPK tahun anggaran 2024 telah ditujukan sepenuhnya bagi tenaga honorer atau non-ASN, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi agar bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024.
Dalam penjelasan resmi dari KemenPAN-RB dan Kemendikbud Ristek, beberapa kriteria dan prioritas yang telah ditetapkan untuk pelamar PPPK guru tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
Kriteria dan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2024
Berikut ini merupakan beberapa kriteria dan prioritas untuk pelamar PPPK Guru 2024, yuk simak pembahasan dibawah ini sampai habis.
1. Kriteria Pelamar Berdasarkan Pengalaman dan Status
Untuk kriteria ini, pelamar harus memenuhi beberapa kriteria berdasarkan dengan pengalaman dan statusnya:
- Eks THK II (Terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja). Hal ini merupakan syarat untuk mereka yang sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengajukan lamaran di instansi tempat bekerja.
- Tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN juga bisa menjadi pelamar untuk seleksi PPPK guru tahun 2024.
- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Syarat ini berlaku untuk tenaga non-ASN yang saat ini sedang aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Persyaratan Pengalaman di Bidang yang Relevan
Selain status, pelamar juga perlu memenuhi persyaratan pengalaman di bidang yang relevan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengalaman minimal 2 tahun: Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
- Pengalaman minimal 3 tahun: Untuk jenjang muda.
- Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 3 tahun berturut-turut.
3. Prioritas Pelamar Menurut Kemendikbud Ristek
Kemendikbud Ristek juga diketahui telah menetapkan beberapa prioritas dalam pengusulan formasi PPPK guru tahun 2024:
1. Pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemda. Pemda diharapkan bisa membuka kembali pengusulan formasi PPPK untuk dapat memenuhi kebutuhan guru.
2. Tetap mengupayakan lulusan PG 2021 (P1)
3. Perkembangan formasi PPPK pengawas sekolah. Formasi pengawas sekolah diketahui menjadi prioritas dalam pengusulan formasi PPPK 2024.
4. Pengadaan guru tahun 2024 hanya dilakukan melalui mekanisme. Kemendikbud Ristek juga menyarankan agar pengadaan guru tahun 2024 dilaksanakan dengan melalui mekanisme PPPK untuk dapat mempercepat penuntasan kekurangan guru di Indonesia.
5. Menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbud Ristek. Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbud Ristek digunakan sebagai dasar utama dalam pengusulan formasi dan penetapan kebutuhan guru. Dari keterangan yang disampaikan oleh KemenPAN-RB dan Kemendikbud Ristek, bisa disimpulkan bahwa ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi agar guru honorer bisa mendaftar seleksi PPPK tahun 2024:
- Syarat Per Status Peserta. Guru honorer wajib terdaftar aktif di Dapodik. Hal ini berlaku baik untuk guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta. Selain itu, lulusan PPG harus terdaftar dalam database lulusan PPG Kemendikbud.
- Tersedia Sisa Formasi PPPK Guru sesuai dengan Linieritas Ijazah. Syarat ini sangat penting karena pelamar harus dapat memastikan bahwa terdapat formasi yang sesuai dengan linieritas ijazah mereka untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Untuk dapat memastikan keaktifan Anda di Dapodik, maka Anda dapat mengeceknya dengan melalui tautan yang disediakan oleh pihak berwenang. Hal ini adalah langkah awal yang penting untuk para guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK guru tahun anggaran 2024.
Syarat Pengangkatan Honorer jadi ASN
UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat adalah pada bulan Desember 2024. Lalu, bagaimana cara agar honorer bisa langsung diangkat jadi ASN?
Berikut ini merupakan syarat pengangkatan honorer jadi ASN
- Usia paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah adalah 19 tahun.
- Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit selama satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku untuk honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
- Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalani tugas, berusia paling tinggi adalah 46 tahun dan bersedia untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau di tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.
- Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara namun tidak tersedia di kalangan PNS bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi adalah 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya selama satu tahun.
- Pengangkatan tenaga honorer dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Karena belum ada UU turunan terkait penataan honorer yang baru, sejauh ini proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP No 56 Tahun 2012.
Jika dilihat, pada aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Nah, itulah di atas pembahasan lengkap terkait kriteria dan prioritas untuk pelamar PPPK Guru 2024 dilengkapi dengan syarat honorer jadi PPPK. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bisa bermanfaat.