PUSAT DAPODIK – Tidak dipungkiri sampai saat ini masih banyak tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi dengan disahkannya Undang-Undang (UU) ASN yang baru dilakukan pada Oktober 2023 tahun lalu, nasib tenaga honorer telah mendapat kejelasan.
Dimana sesuai amanat UU ASN yang baru, seluruh honorer atau tenaga non ASN akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) per Desember 2024 mendatang. Akan tetapi, honorer atau tenaga non-ASN yang telah dipastikan akan mendapat NIP tersebut merupakan mereka yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nah, berdasarkan pada hasil pendataan tenaga non-ASN saat tahun 2022-2023, dari sebanyak 2,3 juta non ASN yang terdata di BKN, Ada sebanyak 570.504 orang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN. Oleh sebab itu, proyeksi sisa honorer yang belum diangkat saat ini masih menyisakan 1,784.588 orang.
Semua Honorer Akan Diangkat Jadi ASN
Sesuai dengan kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait dengan penataan tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN pada tahun 2024. Seperti yang diketahui, tahun 2024 ini pemerintah pusat akan membuka perekrutan CASN dengan jumlah formasi 2.296.516 yang terdiri atas PPPK sebanyak 1.605.694 dan ada sebanyak 690.822 untuk CPNS.
Untuk rinciannya, instansi pusat dikabarkan akan mendapat kuota sebesar 429.183 yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut adalah gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Selain itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan jatah dengan sebesar 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah ini nantinya akan dialokasikan untuk guru yaitu dengan sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Jika dihitung, maka total seluruhnya bagi jatah honorer yang dipastikan menjadi PPPK penuh waktu dalam rekrutmen CASN tahun 2024 yakni sebanyak 1.605.694 orang dari jumlah honorer yang terdata di dalam BKN sebanyak 1,784.588 orang. Maka bisa dipastikan sisanya akan masuk ke dalam kategori ASN PPPK paruh waktu.
Cara Cek Data Non ASN Di BKN
Dibawah ini merupakan cara cek data non ASN di BKN yang perlu guru honorer pahami.
- Silahkan buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman .
- Selanjutnya pilih “Instansi” yang diinginkan.
- Tekan “Pengumuman”.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisikan “Daftar Pegawai Non ASN”.
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN
- Mendapatkan tunjangan honorarium dengan mekanisme pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB bagi Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat adalah selama1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024.
- Berusia paling rendah adalah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Cara Pendaftaran Pendataan Honorer
Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut ini merupakan panduan pendaftaran susulan.
1. Membuat Akun
- Silahkan Anda akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Tekan “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta diantaranya seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, tekan “Lanjutkan”.
- Jika telah terdaftar, Anda nantinya akan diarahkan ke halaman untuk dapat melengkapi data.
- Namun, jika data Anda belum didaftarkan, maka nantinya akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor ke instansi masing-masing. Berikutnya, Tenaga Non ASN akan melanjutkan proses membuat akun dengan cara mengisikan data-data sesuai dengan kolom-kolom isian.
- Silahkan Anda masukkan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Lakukan unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Silahkan isi kode captcha dan tekan “Lanjutkan” untuk dapat menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
Tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan cara menekan “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan cara menekan menu “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Silahkan Anda akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id , kemudian tekan masukkan NIK dan password untuk Login.
- Lakukan unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah Anda melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
Tenaga Non ASN selanjutnya mengisi riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dalam instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga honorer melengkapi riwayat pekerjaan, maka nantinya akan tampil laman resume.
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan cara membubuhkan tanda ceklis dan tekan menu “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN nantinya bisa mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam proses pendataan.
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai semua honorer yang terdata di BKN akan diangkat menjadi ASN. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.