Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan, dan Jenis Bank

Bank adalah lembaga perantara keuangan yang pada umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat promes yang dikenal dengan istilah banknotes. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.

Sedangkan menurut undang-undang, perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Dr. BN Ajuha, Pengertian bank adalah tempat menyalurkan modal dari pihak yang tidak dapat memanfaatkannya secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuatnya lebih produktif untuk kepentingan masyarakat. Kemudian menurut para ahli lainnya, pengertian bank adalah sebagai berikut:

    1. Pierson

Menurut Pierson, seorang ekonom dari Belanda, bank adalah suatu badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.

Simpanan dari masyarakat kemudian dikelola dengan menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan memperluas usaha.

    1. RG. Howtery

Menyatakan dalam bukunya Currency on Credit bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat tukar dan sebagai ukuran nilai, yang disebut juga dengan standar nilai.

Masyarakat memperoleh alat tukar berupa uang, berdasarkan kredit yang diperoleh melalui lembaga perantara piutang dan piutang yaitu bank. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian bank adalah lembaga perantara kredit.

    1. FE Perry

Bank adalah badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan atau simpanan dari nasabah, menyediakan dana untuk setiap penarikan, memungut cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menginvestasikan kelebihan simpanan sampai diperlukan untuk pelunasan.

    1. A. Abdurracham

Dalam bukunya Encyclopedia of Economics, Finance and Trade dijelaskan bahwa pengertian bank adalah lembaga keuangan yang menyelenggarakan berbagai jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, dan perusahaan pembiayaan. bisnis.

Jadi menurut A Abdurrachman, bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penitipan uang dan pemberian pinjaman dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari akhlak.

    1. Ikatan Akuntan Indonesia

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tahun 2002, bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana, serta lembaga yang fungsinya memperlancar lalu lintas pembayaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa bank didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan segala kegiatan yang berkaitan dengan perbankan yang dilakukannya. Fungsi dan tujuan bank sendiri terbagi menjadi dua yaitu fungsi secara umum dan fungsi secara khusus. Oleh karena itu, bank harus menjalankan fungsinya dan mencapai tujuannya dengan baik.

Fungsi Umum Bank

    1. Sebagai Penggalang Dana

Bank yang menghimpun dana, menghimpun dana dari tiga hal, yaitu simpanan modal pada saat bank tersebut didirikan, dana dari masyarakat luas melalui usaha perbankan, seperti giro, deposito berjangka, tabanas, dan juga dana dari lembaga keuangan.

    1. Penyaluran Dana Kepada Masyarakat

Dana yang telah terhimpun di bank dapat disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit, surat berharga, ekuitas, dan kepemilikan aktiva tetap.

    1. Pengawas Aliran Uang

Salah satu tugas bank lainnya adalah mengawasi semua kegiatan keuangan yang terjadi. seperti pengiriman uang, penagihan, kartu kredit, dan sebagainya. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang atau money laundering.

Fungsi Khusus Bank

    1. Agen Kepercayaan

Agent of trust, artinya bank merupakan lembaga yang dilandasi oleh nilai kepercayaan, artinya masyarakat harus dapat memiliki rasa percaya untuk melakukan segala kegiatan operasional yang berkaitan dengan perbankan dengan lembaga tersebut.

Jika masyarakat sudah memiliki rasa percaya terhadap bank, masyarakat tidak akan khawatir terhadap dana yang disetor, penarikan uang, dan aktivitas perbankan lainnya tanpa diliputi rasa takut atau ragu.

Rasa percaya ini juga harus dimiliki oleh bank. Karena bank harus dapat mempercayai masyarakat atau nasabah dalam hal peminjaman uang. Dan tentunya bank harus dapat melakukan penilaian yang tepat terhadap kemampuan mengembalikan pinjaman dari nasabah.

    1. Agen Pembangunan

Bank sebagai agent of development adalah kemampuan bank untuk mengajak masyarakat melakukan kegiatan seperti investasi, konsumsi, distribusi dan pelayanan dengan menggunakan media uang.

Pembangunan yang dimaksud dalam agent of development adalah pembangunan ekonomi dalam masyarakat. Perbankan harus mampu memberikan kontribusi pada sektor moneter yang juga mempengaruhi sektor riil bagi pembangunan ekonomi rakyat.

    1. Agen Layanan

Bank sebagai agent of service, yaitu bank akan menawarkan berbagai macam jasa keuangan. Misalnya, jasa keuangan yang biasanya ditawarkan oleh bank adalah penyetoran dana, pemberian pinjaman, transfer dana, dan lain-lain.

Dana yang disimpan oleh bank pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat. Dan dengan demikian, pelayanan yang diberikan bank harus berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

Jenis Bank & Contoh Bank di Indonesia

​​Ada beberapa jenis bank yang bisa Anda temukan di Indonesia. Inilah beberapa di antaranya.

    1. Bank Perkreditan Rakyat

Jenis bank yang pertama adalah Bank Perkreditan Rakyat yang disingkat BPR adalah jenis bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang masing-masing tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Sebab, BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk seperti giro, kegiatan valuta asing, dan asuransi sebagaimana yang dilakukan pada jenis bank lain pada umumnya. Tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Berikan kredit kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dana dalam bentuk seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank seperti ini banyak ditemukan di kota-kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan. Bank Perkreditan Rakyat biasanya dapat dijumpai dalam bentuk Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Bank Pasar, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Badan Perkreditan Desa (BKD), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Selain itu, BPR juga dapat berbentuk Badan Perkreditan Daerah (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Produksi Desa (BKPD), Lembaga Perkreditan Daerah (LPK), dan lain-lain.

Semua bentuk tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992. Tujuan BPR adalah untuk melayani masyarakat kecil di daerah terpencil yang sulit mendapatkan akses ke bank umum.

  • Bank pusat

Bank sentral di suatu negara pada umumnya merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral adalah menjaga stabilitas mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu stabilitas nilai mata uang barang dan jasa, dan stabilitas mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tanggung jawabnya. Ketiga bidang tugas tersebut adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia:

  • Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank.

Hal ini sangat penting guna menjaga keseimbangan sistem keuangan suatu negara. Contoh bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.

  • Bank komersial

Bank umum yang sering disebut bank umum adalah bank yang melakukan segala kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat layanan yang diberikan bersifat umum, artinya dapat menyediakan semua layanan perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah operasi yang bisa dilakukan di semua wilayah. Tugas Bank Umum meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Mengeluarkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa keuangan seperti kartu kredit, traveller’s cheque, ATM, transfer uang antar bank, dan sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antarnegara atau internasional.
  • Menyediakan tempat penyimpanan barang berharga.

Bank umum di Indonesia misalnya sangat banyak, antara lain BNI, BRI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan sebagainya, tergantung dari kegiatan operasional dan kepemilikan bank tersebut.

Demikian penjelasan mengenai Bank dan perbankan umum dalam pengertian, tujuan dan fungsi serta penjelasan lainnya mengenai bank umum. Semoga bermanfaat.

www.quipper.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *