Pengertian Keuangan Daerah – Apa yang dimaksud dengan keuangan daerah? Siapa yang mengelola keuangan daerah? Bagaimana siklus pengelolaan keuangan daerah? Bagaimana pemerintah daerah menjaga akuntabilitas keuangan daerah?
Baca juga : Pengertian Pemerintahan Daerah
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian keuangan daerah menurut para ahli, tujuan, ruang lingkup, asas, asas, pengelolaan dan rasio keuangan daerah secara lengkap.
bersembunyi
Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian Keuangan Daerah Menurut Para Ahli
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Halim (2008)
Pramita (2015)
Tujuan Keuangan Daerah
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Prinsip Keuangan Daerah
Keterbukaan
Akuntabilitas
Nilai uang
Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Manajer Keuangan Daerah
Rasio Keuangan Daerah
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD)
Rasio Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah
Rasio Pertumbuhan
Rasio Ketergantungan
Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki suatu daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri yang dapat dinilai dengan uang, termasuk berbagai bentuk kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Siklus pengelolaan keuangan daerah merupakan rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pihak yang mengelola keuangan daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yaitu kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah yang bertugas melaksanakan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, mematuhi peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pengertian Keuangan Daerah Menurut Para Ahli
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga : Pengertian Pendapatan Asli Daerah
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pengertian pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh kegiatan pejabat pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Halim (2008)
Yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang tidak dikuasai oleh pihak lain, daerah yang mempunyai kekuasaan. kedudukan yang lebih tinggi atau negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pramita (2015)
Kinerja keuangan daerah diartikan sebagai tingkat pencapaian hasil kerja di bidang aset daerah termasuk pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan indeks keuangan yang ditetapkan melalui kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk satu periode anggaran.
Tujuan Keuangan Daerah
Tujuan dan fungsi keuangan daerah antara lain:
- Untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
- Untuk membantu mendistribusikan sumber daya regional.
- Untuk membantu mengambil keputusan.
- Untuk mewujudkan akuntabilitas publik.
- Meningkatkan hubungan kelembagaan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Keuangan daerah meliputi:
- Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi juga memberikan pinjaman.
- Kewajiban daerah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan melunasi piutang kepada pihak ketiga.
- Belanja daerah.
- Pendapat daerah.
- Harta daerah seperti barang, piutang, surat berharga, uang dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan menggunakan uang juga merupakan harta yang dipisahkan dari perusahaan milik daerah, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah sendiri maupun pihak lain.
- Kekayaan pihak lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan dan masyarakat.
Baca juga : Pengertian Retribusi Daerah
Prinsip Keuangan Daerah
Ada beberapa prinsip dalam penyelenggaraan keuangan daerah, antara lain:
Keterbukaan
Artinya, mulai dari perencanaan, penyusunan, dan realisasi APBD dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Akuntabilitas
Artinya, penganggaran daerah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara publik kepada DPRD. Bentuk akuntabilitas publik berupa laporan keuangan yang dapat diaudit baik oleh inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di daerah.
Nilai uang
Hal ini mencakup penerapan prinsip-prinsip penganggaran seperti ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
- Ekonomi, dimana kualitas barang/jasa yang dibeli harus sesuai dengan jumlah dana yang dikeluarkan.
- Efisiensi, pencapaian produk dengan penggunaan dana yang ada.
- Efektivitas, produk yang dihasilkan harus sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang dikeluarkan.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Ada beberapa prinsip yang diterapkan dalam penyelenggaraan keuangan daerah, antara lain:
- Tertib. Dalam penggunaannya, pengelolaan keuangan daerah harus tepat waktu dan tepat waktu, didukung dengan bukti penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Patuh. Pengelolaan keuangan daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Efektif. Mengukur keberhasilan program dengan target yang telah ditetapkan dengan membandingkan keluaran dan hasil.
Baca juga : Pengertian APBD
- Efisiensi. Mencapai keluaran maksimum dan masukan tertentu atau menggunakan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
- Ekonomis. Masukan pendapatan dengan kualitas dan kuantitas tertentu dengan harga terendah.
- Transparan. Masyarakat dapat secara terbuka mengakses dan mengetahui informasi mengenai keuangan daerah seluas-luasnya.
- Tanggung jawab. Dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Upaya pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah adalah dengan melaporkannya kepada DPRD setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran.
- Keadilan. Perlu adanya keadilan dalam pembagian hak dan kewajiban atau kewenangan dan pembiayaan dengan pertimbangan obyektif.
- Kelayakan. Sikap dan tindakan yang dilakukan adalah wajar dan sebanding.
- Manfaat bagi masyarakat. Prioritas keuangan daerah adalah memenuhi kepentingan masyarakat.
Manajer Keuangan Daerah
Aktor-aktor yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:
- Bupati merupakan pemegang kewenangan dalam mengelola keuangan daerah.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
- Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Pengguna Anggaran/Barang seperti camat, kepala dinas dan lain-lain.
- Kuasa Bendahara Umum Daerah atau Kuasa BUD adalah perangkat daerah yang diberi wewenang untuk melaksanakan sebagian tugas bendahara umum daerah.
- Kekuasaan Pengguna Anggaran adalah perangkat daerah yang diberikan kekuasaan untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga : Pengertian Otonomi Daerah
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu aparatur yang melaksanakan satu atau beberapa program kegiatan menurut bidangnya.
- Bendahara Pendapatan adalah perangkat fungsional yang diberi tanggung jawab menerima, mengarsipkan, menyerahkan, mengalokasikan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Bendahara Pengeluaran adalah aparatur fungsional yang diberi kewenangan menerima, mengarsipkan, membayar, mengalokasikan dan mempertanggungjawabkan uang untuk kebutuhan belanja daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). .
Rasio Keuangan Daerah
Ada beberapa jenis rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kapasitas daerah, antara lain:
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD)
Rasio ini digunakan untuk menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahannya sendiri, membangun daerah dan melayani masyarakat yang sudah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Rasio kemandirian keuangan daerah dihitung dengan membandingkan besarnya pendapatan Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan besarnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi serta pinjaman daerah. Secara ringkas rumus rasio kemandirian keuangan daerah adalah:
Semakin tinggi rasio kemandirian daerah maka semakin rendah tingkat ketergantungan daerah terhadap pihak lain, begitu pula sebaliknya, semakin rendah rasio kemandirian daerah maka semakin tinggi pula tingkat ketergantungan daerah terhadap pihak lain.
Selain itu, rasio ini juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kemandirian daerah maka semakin tinggi pula partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak daerah, hal ini juga menunjukkan semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perhatikan tabel pola hasil rasio kemandirian daerah berikut ini:
[table id=19 /]
Informasi:
- Instruktif, artinya peran pemerintah pusat lebih dominan karena daerah dianggap tidak mampu menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
- Konsultatif, artinya pemerintah pusat tidak lagi terlalu mencampuri urusan daerah karena daerah dinilai cukup mampu menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
- Partisipatif, artinya peran pemerintah pusat mulai berkurang karena daerah dinilai sudah hampir bisa menyelenggarakan otonomi daerah secara mandiri.
- Delegatif, artinya pemerintah pusat tidak lagi mencampuri urusan daerah karena daerah dapat menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
Rasio Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah
Rasio efektivitas menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pendapatan asli daerah yang telah dirancang dibandingkan dengan target yang telah ditentukan berdasarkan potensi nyata daerahnya. Kinerja daerah dikatakan efektif bila mempunyai rasio minimal 1 atau 100%. Semakin tinggi rasio efektivitas menunjukkan semakin baik kapasitas daerah. Rumusan rasio efektivitas pendapatan asli daerah yaitu:
Rasio efisiensi menunjukkan perbandingan jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dan perwujudan penerimaan pendapatan. Kemampuan pemerintah dikatakan efisien apabila rasionya kurang dari 1 atau dibawah 100%. Semakin kecil rasio ini menunjukkan semakin baik kinerja pemerintah daerah. Rumus rasio efisiensi pendapatan daerah adalah:
Rasio Pertumbuhan
Rasio ini digunakan untuk mengukur besarnya kinerja pemerintah daerah dalam upaya pertahanan dan peningkatan keberhasilan yang diperoleh dari waktu ke waktu. Apabila diketahui pertumbuhan indikator sumber pendapatan dan pengeluaran, maka dapat dilakukan penilaian terhadap potensi daerah yang perlu mendapat perhatian.
Semakin tinggi persentase pertumbuhan komponen pendapatan dan belanja daerah menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya pada setiap periode semakin besar. Rumus rasio pertumbuhan, antara lain:
Baca KendiA : Memahami Rasio Keuangan
Rasio Ketergantungan
Rasio ini menunjukkan besarnya penerimaan transfer dibandingkan dengan pendapatan asli daerah. Rasio ini menunjukkan kinerja daerah dalam mendanai kegiatan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Semakin tinggi rasio ketergantungan keuangan daerah maka semakin tinggi pula tingkat ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pihak lain, begitu pula sebaliknya. Rumus rasio ketergantungan keuangan daerah adalah:
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian keuangan daerah menurut para ahli, tujuan, ruang lingkup, asas, asas, pengelolaan dan rasio keuangan daerah secara lengkap. semoga bermanfaat