Pemahaman Perjanjian – Apa yang dimaksud dengan kesepakatan? Apa saja syarat sahnya perjanjian? Bagaimana kesepakatan bisa terjadi?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat hukum, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap.
Baca juga: Isi Perjanjian Salatiga
bersembunyi
Pemahaman Perjanjian
Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli
Projodikoro (1993)
Subekti (1994)
Muhammad (2000)
Salim (2008)
Setiawan (2008)
Sudikno
R.Subekti
Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH
R.Setiawan
Sri Soedewi Masjoen Sofwan
Buku III Bab II KUHPerdata Pasal 1313
Abdulkadir
Handri Raharjo
KMRT Tirtodiningrat
Van Dunne
Ketentuan Hukum Perjanjian
Prinsip-prinsip Perjanjian
Prinsip Konsensualisme
Prinsip Kebebasan Berkontrak
Prinsip Personalia
Prinsip Itikad Baik
Prinsip Pakta Sunt Servanda
Jenis Perjanjian
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian Bebas
Kesepakatan tentang Biaya
Perjanjian Bernama
Perjanjian Tanpa Nama
Perjanjian Wajib
Perjanjian Materiil
Perjanjian Konsensual
Kesepakatan Nyata
Perjanjian Pembebas
Perjanjian Bukti
Perjanjian Manfaat
Perjanjian Publik
Perjanjian Campuran
Pemahaman Perjanjian
Secara etimologis, istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda “overeenkomst” dan bahasa Inggris “contract” yang berarti perikatan, kesepakatan dan persetujuan.
Pengertian umum perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang atau beberapa subjek hukum satu sama lain dengan suatu perjanjian yang mengikat satu sama lain mengenai suatu hal tertentu di bidang harta kekayaan. Singkatnya, perjanjian adalah perjanjian yang memberikan akibat hukum.
Perjanjian juga diartikan sebagai suatu peristiwa dimana salah satu pihak saling berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. Perjanjian disebut juga perjanjian karena pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk melakukan sesuatu.
Kesepakatan adalah salah satu sumber keterlibatan. Suatu perjanjian yang dihasilkan dari suatu perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, sedangkan perjanjian yang dihasilkan dari undang-undang tercipta di luar keinginan para pihak yang terlibat. Maksudnya dua orang mengadakan perjanjian adalah agar keduanya terikat pada suatu perjanjian yang sah.
Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli
Projodikoro (1993)
Pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana salah satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sedangkan pihak yang lain mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan janji tersebut.
Subekti (1994)
Pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
Muhammad (2000)
Pengertian perjanjian adalah suatu perjanjian yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu yang berkenaan dengan harta benda.
Salim (2008)
Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara suatu subyek dengan subyek yang lain dalam bidang harta benda, dimana subyek hukum yang satu mempunyai hak untuk melaksanakan dan subyek hukum yang lain juga wajib melaksanakan pelaksanaannya menurut perjanjian.
Setiawan (2008)
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang didalamnya satu orang atau lebih mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.
Sudikno
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada suatu perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum.
R.Subekti
Pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH
Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang berdasarkan suatu janji berkewajiban untuk melakukan sesuatu dan orang lain tertentu mempunyai hak untuk menuntut kewajiban tersebut.
R.Setiawan
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang didalamnya satu orang atau lebih mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.
Sri Soedewi Masjoen Sofwan
Perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan diri pada orang lain atau lebih.
Baca juga: Isi Perjanjian Jepara
Buku III Bab II KUHPerdata Pasal 1313
Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.
Abdulkadir
Perjanjian adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu dalam bidang harta benda.
Handri Raharjo
Pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta benda yang didasarkan atas perjanjian antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, dan antara para pihak/subyek hukum yang saling mengikatkan diri sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berhak atas prestasi. wajib melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan pula. menimbulkan akibat hukum.
KMRT Tirtodiningrat
Yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang berdasarkan kesepakatan antara dua orang atau lebih sehingga menimbulkan akibat hukum yang dapat dilaksanakan dengan undang-undang.
Van Dunne
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada suatu perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum.
Ketentuan Hukum Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain:
- Mereka sepakat untuk mengikatnya.
- Kemampuan untuk menciptakan keterlibatan.
- Suatu hal tertentu.
- Penyebab yang diinginkan.
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena keduanya harus dipenuhi oleh subjek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif karena obyek perjanjian harus dipenuhi.
Prinsip-prinsip Perjanjian
Berikut ini adalah asas-asas dasar suatu perjanjian, antara lain:
Prinsip Konsensualisme
Kesepakatan terbentuk karena adanya konsensus atau kemauan para pihak yang terlibat. Kesepakatan dapat dibuat secara bebas, tidak terikat oleh bentuk dan dicapai tidak secara formal namun hanya melalui konsensus. Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa asas kesepakatan timbul atau dianggap timbul sejak tercapainya kesepakatan atau mufakat.
Prinsip Kebebasan Berkontrak
Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa didasarkan pada kehendak bebas untuk membuat suatu perjanjian dan setiap orang bebas mengikatkan diri kepada siapapun yang dikehendakinya, pihak tersebut juga dapat dengan bebas menentukan ruang lingkup isi dan isi perjanjian. juga syarat-syarat perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan.
Dalam Pasal 1338 ayat (1) yang mengatur tentang asas kebebasan berkontrak disebutkan bahwa “Segala perjanjian yang dibuat dengan sah adalah sah sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan.” dinyatakan cukup untuk itu oleh undang-undang. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Prinsip Personalia
Pada dasarnya dibuatnya suatu perjanjian oleh seseorang dalam kedudukannya sebagai orang perseorangan, subjek hukum pribadi, hanya akan sah dan mengikat bagi dirinya sendiri. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang mengatur Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa “Segala harta benda milik debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan seluruh perikatan seseorang.”
Baca juga: Isi Perjanjian Linggarjati
Prinsip Itikad Baik
Arti asas itikad baik ada dua, yaitu itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Yang dimaksud dengan asas itikad baik subjektif adalah sikap jujur dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Sedangkan pengertian itikad baik obyektif adalah suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan memperhatikan norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian itu dilaksanakan menurut apa yang dirasa pantas dalam masyarakat dan keadilan.
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatur tentang asas itikad baik menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dengan itikad baik.
Prinsip Pakta Sunt Servanda
Pengertian asas pacta sunt servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah dan mengikat para pihak sepenuhnya, yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan kekuatan mengikat undang-undang.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur tentang asas pacta sunt servanda menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat dengan sah, sah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.
Jenis Perjanjian
Berikut ini jenis-jenis perjanjian menurut Daris (2001), antara lain:
Perjanjian Timbal Balik
Pengertian perjanjian timbal balik adalah suatu jenis perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban pokok bagi para pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian timbal balik antara lain perjanjian jual beli.
Perjanjian Bebas
Pengertian perjanjian bebas adalah suatu jenis perjanjian yang memberikan keuntungan hanya kepada satu pihak saja. Contoh perjanjian bebas adalah hibah.
Kesepakatan tentang Biaya
Yang dimaksud dengan perjanjian pengeluaran adalah suatu jenis perjanjian yang kinerja salah satu pihak merupakan tandingan kinerja pihak yang lain, dan diantara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan menurut hukum.
Perjanjian Bernama
Yang dimaksud dengan perjanjian bernama (benoemd/khusus) adalah suatu jenis perjanjian yang mempunyai nama tersendiri atau diatur dan diberi nama oleh pembuat undang-undang berdasarkan jenis yang paling sering terjadi. Perjanjian bernama ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tanpa Nama
Pengertian perjanjian tanpa nama (onbenoemd overeenkomst), adalah suatu jenis perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi ada dalam masyarakat. Contoh perjanjian yang tidak disebutkan namanya antara lain perjanjian pemasaran, perjanjian kerjasama. Dalam prakteknya perjanjian ini timbul berdasarkan asas kebebasan berkontrak untuk mengadakan perjanjian.
Perjanjian Wajib
Pengertian perjanjian wajib adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak sepakat untuk mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda kepada pihak lain.
Perjanjian Materiil
Perjanjian kebendaan adalah suatu jenis perjanjian dimana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban kepada pihak tersebut untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
Perjanjian Konsensual
Pengertian perjanjian konsensual adalah suatu jenis perjanjian dimana kedua pihak yang berkepentingan mencapai kesepakatan untuk mengadakan suatu perjanjian.
Kesepakatan Nyata
Yang dimaksud dengan perjanjian nyata adalah suatu jenis perjanjian yang baru berlaku setelah penyerahan barang. Contoh perjanjian nyata antara lain perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.
Perjanjian Pembebas
Pengertian perjanjian pembebasan adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban yang ada. Contoh perjanjian pembebasan termasuk perjanjian keringanan hutang.
Perjanjian Bukti
Pengertian perjanjian pembuktian adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak menentukan alat bukti apa yang berlaku di antara mereka.
Perjanjian Manfaat
Perjanjian kebetulan adalah suatu jenis perjanjian yang obyeknya ditentukan di kemudian hari. Contoh perjanjian untung dan rugi antara lain perjanjian asuransi.
Baca juga: Isi Perjanjian Roem Royen
Perjanjian Publik
Pengertian perjanjian publik adalah suatu jenis perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah dan pihak lainnya adalah pihak swasta. Contoh perjanjian publik antara lain perjanjian jaminan jasa dan pengadaan barang pemerintah.
Perjanjian Campuran
Pengertian perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Contoh perjanjian campuran antara lain pemilik hotel yang menyewakan kamar (leasing) namun menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan jasa.
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat hukum, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap. semoga bermanfaat