PusatDapodik
Home oot Pengertian Perjanjian : Asas, Syarat Sah, Jenis dan Contoh Perjanjian

Pengertian Perjanjian : Asas, Syarat Sah, Jenis dan Contoh Perjanjian

Perjanjian

Pemahaman Perjanjian – Apa yang dimaksud dengan kesepakatan? Apa saja syarat sahnya perjanjian? Bagaimana kesepakatan bisa terjadi?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat hukum, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap.


Baca juga: Isi Perjanjian Salatiga

1
Pemahaman Perjanjian

2
Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli

2.1
Projodikoro (1993)

2.3
Muhammad (2000)

2.4
Salim (2008)

2.5
Setiawan (2008)

2.7
R.Subekti

2.8
Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH

2.9
R.Setiawan

2.10
Sri Soedewi Masjoen Sofwan

2.11
Buku III Bab II KUHPerdata Pasal 1313

2.12
Abdulkadir

2.13
Handri Raharjo

2.15
Van Dunne

3
Ketentuan Hukum Perjanjian

4
Prinsip-prinsip Perjanjian

4.1
Prinsip Konsensualisme

4.2
Prinsip Kebebasan Berkontrak

4.3
Prinsip Personalia

4.4
Prinsip Itikad Baik

4.5
Prinsip Pakta Sunt Servanda

5
Jenis Perjanjian

5.1
Perjanjian Timbal Balik

5.2
Perjanjian Bebas

5.3
Kesepakatan tentang Biaya

5.4
Perjanjian Bernama

5.5
Perjanjian Tanpa Nama

5.6
Perjanjian Wajib

5.7
Perjanjian Materiil

5.8
Perjanjian Konsensual

5.9
Kesepakatan Nyata

5.10
Perjanjian Pembebas

5.12
Perjanjian Manfaat

5.13
Perjanjian Publik

5.14
Perjanjian Campuran

Pemahaman Perjanjian

Secara etimologis, istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda “overeenkomst” dan bahasa Inggris “contract” yang berarti perikatan, kesepakatan dan persetujuan.

Pengertian umum perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang atau beberapa subjek hukum satu sama lain dengan suatu perjanjian yang mengikat satu sama lain mengenai suatu hal tertentu di bidang harta kekayaan. Singkatnya, perjanjian adalah perjanjian yang memberikan akibat hukum.


Perjanjian juga diartikan sebagai suatu peristiwa dimana salah satu pihak saling berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. Perjanjian disebut juga perjanjian karena pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk melakukan sesuatu.

Kesepakatan adalah salah satu sumber keterlibatan. Suatu perjanjian yang dihasilkan dari suatu perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, sedangkan perjanjian yang dihasilkan dari undang-undang tercipta di luar keinginan para pihak yang terlibat. Maksudnya dua orang mengadakan perjanjian adalah agar keduanya terikat pada suatu perjanjian yang sah.


Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli

Projodikoro (1993)

Pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana salah satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sedangkan pihak yang lain mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan janji tersebut.

Subekti (1994)

Pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.

Muhammad (2000)

Pengertian perjanjian adalah suatu perjanjian yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu yang berkenaan dengan harta benda.

Salim (2008)

Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara suatu subyek dengan subyek yang lain dalam bidang harta benda, dimana subyek hukum yang satu mempunyai hak untuk melaksanakan dan subyek hukum yang lain juga wajib melaksanakan pelaksanaannya menurut perjanjian.

Setiawan (2008)

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang didalamnya satu orang atau lebih mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.

Sudikno

Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada suatu perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum.

R.Subekti

Pengertian perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.

Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH

Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang berdasarkan suatu janji berkewajiban untuk melakukan sesuatu dan orang lain tertentu mempunyai hak untuk menuntut kewajiban tersebut.

R.Setiawan

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang didalamnya satu orang atau lebih mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.

Sri Soedewi Masjoen Sofwan

Perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengikatkan diri pada orang lain atau lebih.

Baca juga: Isi Perjanjian Jepara

Buku III Bab II KUHPerdata Pasal 1313

Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.

Abdulkadir

Perjanjian adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu dalam bidang harta benda.

Handri Raharjo

Pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta benda yang didasarkan atas perjanjian antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain, dan antara para pihak/subyek hukum yang saling mengikatkan diri sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berhak atas prestasi. wajib melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan pula. menimbulkan akibat hukum.

KMRT Tirtodiningrat

Yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang berdasarkan kesepakatan antara dua orang atau lebih sehingga menimbulkan akibat hukum yang dapat dilaksanakan dengan undang-undang.

Van Dunne

Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada suatu perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum.

Ketentuan Hukum Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain:

  1. Mereka sepakat untuk mengikatnya.
  2. Kemampuan untuk menciptakan keterlibatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Penyebab yang diinginkan.

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena keduanya harus dipenuhi oleh subjek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif karena obyek perjanjian harus dipenuhi.

Prinsip-prinsip Perjanjian

Berikut ini adalah asas-asas dasar suatu perjanjian, antara lain:

Prinsip Konsensualisme

Kesepakatan terbentuk karena adanya konsensus atau kemauan para pihak yang terlibat. Kesepakatan dapat dibuat secara bebas, tidak terikat oleh bentuk dan dicapai tidak secara formal namun hanya melalui konsensus. Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa asas kesepakatan timbul atau dianggap timbul sejak tercapainya kesepakatan atau mufakat.

Prinsip Kebebasan Berkontrak

Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa didasarkan pada kehendak bebas untuk membuat suatu perjanjian dan setiap orang bebas mengikatkan diri kepada siapapun yang dikehendakinya, pihak tersebut juga dapat dengan bebas menentukan ruang lingkup isi dan isi perjanjian. juga syarat-syarat perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan.

Dalam Pasal 1338 ayat (1) yang mengatur tentang asas kebebasan berkontrak disebutkan bahwa “Segala perjanjian yang dibuat dengan sah adalah sah sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas persetujuan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan.” dinyatakan cukup untuk itu oleh undang-undang. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Prinsip Personalia

Pada dasarnya dibuatnya suatu perjanjian oleh seseorang dalam kedudukannya sebagai orang perseorangan, subjek hukum pribadi, hanya akan sah dan mengikat bagi dirinya sendiri. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang mengatur Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa “Segala harta benda milik debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan seluruh perikatan seseorang.”

Baca juga: Isi Perjanjian Linggarjati

Prinsip Itikad Baik

Arti asas itikad baik ada dua, yaitu itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Yang dimaksud dengan asas itikad baik subjektif adalah sikap jujur ​​dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Sedangkan pengertian itikad baik obyektif adalah suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan memperhatikan norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian itu dilaksanakan menurut apa yang dirasa pantas dalam masyarakat dan keadilan.

Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatur tentang asas itikad baik menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dengan itikad baik.

Prinsip Pakta Sunt Servanda

Pengertian asas pacta sunt servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah dan mengikat para pihak sepenuhnya, yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan kekuatan mengikat undang-undang.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur tentang asas pacta sunt servanda menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat dengan sah, sah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya.

Jenis Perjanjian

Berikut ini jenis-jenis perjanjian menurut Daris (2001), antara lain:

Perjanjian Timbal Balik

Pengertian perjanjian timbal balik adalah suatu jenis perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban pokok bagi para pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian timbal balik antara lain perjanjian jual beli.

Perjanjian Bebas

Pengertian perjanjian bebas adalah suatu jenis perjanjian yang memberikan keuntungan hanya kepada satu pihak saja. Contoh perjanjian bebas adalah hibah.

Kesepakatan tentang Biaya

Yang dimaksud dengan perjanjian pengeluaran adalah suatu jenis perjanjian yang kinerja salah satu pihak merupakan tandingan kinerja pihak yang lain, dan diantara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan menurut hukum.

Perjanjian Bernama

Yang dimaksud dengan perjanjian bernama (benoemd/khusus) adalah suatu jenis perjanjian yang mempunyai nama tersendiri atau diatur dan diberi nama oleh pembuat undang-undang berdasarkan jenis yang paling sering terjadi. Perjanjian bernama ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tanpa Nama

Pengertian perjanjian tanpa nama (onbenoemd overeenkomst), adalah suatu jenis perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi ada dalam masyarakat. Contoh perjanjian yang tidak disebutkan namanya antara lain perjanjian pemasaran, perjanjian kerjasama. Dalam prakteknya perjanjian ini timbul berdasarkan asas kebebasan berkontrak untuk mengadakan perjanjian.

Perjanjian Wajib

Pengertian perjanjian wajib adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak sepakat untuk mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda kepada pihak lain.

Perjanjian Materiil

Perjanjian kebendaan adalah suatu jenis perjanjian dimana seseorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban kepada pihak tersebut untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.

Perjanjian Konsensual

Pengertian perjanjian konsensual adalah suatu jenis perjanjian dimana kedua pihak yang berkepentingan mencapai kesepakatan untuk mengadakan suatu perjanjian.

Kesepakatan Nyata

Yang dimaksud dengan perjanjian nyata adalah suatu jenis perjanjian yang baru berlaku setelah penyerahan barang. Contoh perjanjian nyata antara lain perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.

Perjanjian Pembebas

Pengertian perjanjian pembebasan adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban yang ada. Contoh perjanjian pembebasan termasuk perjanjian keringanan hutang.

Perjanjian Bukti

Pengertian perjanjian pembuktian adalah suatu jenis perjanjian dimana para pihak menentukan alat bukti apa yang berlaku di antara mereka.

Perjanjian Manfaat

Perjanjian kebetulan adalah suatu jenis perjanjian yang obyeknya ditentukan di kemudian hari. Contoh perjanjian untung dan rugi antara lain perjanjian asuransi.

Baca juga: Isi Perjanjian Roem Royen

Perjanjian Publik

Pengertian perjanjian publik adalah suatu jenis perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah dan pihak lainnya adalah pihak swasta. Contoh perjanjian publik antara lain perjanjian jaminan jasa dan pengadaan barang pemerintah.

Perjanjian Campuran

Pengertian perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Contoh perjanjian campuran antara lain pemilik hotel yang menyewakan kamar (leasing) namun menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan jasa.

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat hukum, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap. semoga bermanfaat


Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad