Memahami Hukum Perdata – Apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan contohnya? Apa yang dimaksud dengan hukum perdata materiil dan formil? Apa saja yang termasuk dalam hukum perdata? Apa ruang lingkup hukum perdata? Bisakah kasus perdata dipenjara? Apa tujuan hukum perdata?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum perdata menurut para ahli, tujuan, sejarah, ruang lingkup, asas, sumber hukum, sistematika, jenis dan contoh hukum perdata secara lengkap.

Memahami Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.

Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari kata Belanda “Burgerlik Recht” yang berasal dari Burgerlik Wetboek atau yang di Indonesia dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum adalah seperangkat aturan dan hukum perdata yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antar manusia berdasarkan logika atau materiil.

Pengertian umum hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat karena mengatur kepentingan individu.

Hukum perdata juga dapat diartikan sebagai undang-undang atau ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan individu dalam suatu masyarakat tertutup (pribadi).

Hukum perdata menangani perkara-perkara yang bersifat pribadi seperti hukum waris, hukum keluarga, hukum pertunangan, hukum benda dan hukum harga harta benda. Tujuan hukum perdata adalah menyelesaikan permasalahan atau konflik antar individu berdasarkan hukum yang berlaku dengan tujuan perdamaian.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Prof Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan sosial.

Prof. Subekti, SH

Hukum perdata meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Dilihat dari fungsinya, ada dua jenis hukum perdata, yaitu:

  • Hukum perdata materiil, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban keperdataan yaitu mengatur kepentingan keperdataan setiap subjek hukum.
  • Hukum perdata formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara hukum perdata materiil.

Sri Sudewi Masjoen Sofwan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan individu warga negara dengan individu lainnya.

Ronald G.Salawane

Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur seseorang atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lain dalam masyarakat yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras terhadap pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan orang lain.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, khususnya di benua Eropa, berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli negara-negara Eropa, selain hukum tertulis dan adat istiadat setempat. Namun karena adanya perbedaan peraturan disetiap daerah, maka masyarakat mencari jalan yang mempunyai kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Baca Juga : Pengertian Hukum di Indonesia

Atas prakarsa Napoleon, pada tahun 1804 disusunlah hukum perdata yang disebut dengan Code Civil des Francais atau dikenal juga dengan Code Napoleon.

Pada tahun 1809-1811 Perancis menjajah Belanda, kemudian Raja Lodewijk Napoleon mendirikan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Holland yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil des Francais untuk dijadikan sebagai sumber hukum perdata di Belanda. .

Setelah kolonialisme berakhir dan Belanda bersatu dengan Perancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap berlaku di Belanda.

Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun kitab hukum perdata (civil). Berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR. JM KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sebelum menyelesaikan tugasnya, pada tahun 1824 KEMPER meninggal dunia dan digantikan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada tanggal 6 Juli 1830, kodifikasi selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau KUH Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau KUH Dagang.

Berdasarkan asas konkordantie atau asas politik, maka pada tahun 1948 kedua undang-undang tersebut mulai berlaku di Indonesia dan sampai sekarang dikenal dengan KUHP BW dan KUHP WvK.

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Hukum Perdata dalam Arti Luas

Pada hakikatnya hukum perdata mencakup semua hukum privat materiil, yaitu semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, baik hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), KUHP maupun yang diatur dalam beberapa undang-undang lain, seperti koperasi, perdagangan, kepailitan. dan lain-lain.

Hukum Perdata dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana tercantum dalam KUHPerdata.

Hukum perdata juga mencakup Hukum Acara Perdata yaitu undang-undang/ketentuan yang mengatur bagaimana seseorang memperoleh keadilan di hadapan hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur tentang tata cara melakukan gugatan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan yang berwenang untuk melaksanakan gugatan. dan seterusnya.

Hukum perdata juga terdapat dalam UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten. Semuanya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

Asas Hukum Perdata

Berikut ini asas-asas hukum perdata, antara lain:

Prinsip Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung arti bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur dengan undang-undang maupun yang belum diatur dengan undang-undang. Asas ini terdapat dalam 1338 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “Segala perjanjian yang dibuat dengan sah, sah menurut hukum bagi yang membuatnya”

Prinsip Konsensualisme

Prinsip ini berkaitan ketika terjadi suatu perjanjian. Dalam pasal 1320 ayat 1 KHUP, syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Prinsip Kepercayaan

Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang mengadakan suatu perjanjian akan memenuhi setiap prestasi antara kedua belah pihak.

Prinsip Kekuatan Mengikat

Asas ini menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengikatkan diri atau terlibat dalam perjanjian tersebut.

Prinsip Kesetaraan Hukum

Asas ini mengandung makna bahwa subjek hukum yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di dalam hukum.

Prinsip Keseimbangan

Prinsip ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah dijanjikan.

Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum (asas pacta sunt servada) ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

Prinsip moral

Asas kesusilaan adalah asas yang terikat pada kewajiban-kewajiban yang wajar, artinya perbuatan sukarela seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menuntut kinerja debitur.

Baca juga: Pengertian Hukum Administrasi Negara

Prinsip Perlindungan

Prinsip ini memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena posisinya lemah.

Prinsip Kesusilaan

Asas ini berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian yang diwajibkan kepatutan.

Prinsip Kepribadian

Asas ini mengharuskan seseorang mengadakan suatu perjanjian demi keuntungan dirinya sendiri.

Prinsip Itikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. Prinsip ini menyatakan bahwa apa yang harus dilakukan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Sumber Hukum Perdata

Menurut Vollmar, sumber hukum perdata ada 2 (dua) yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis yaitu adat istiadat.

Berikut beberapa sumber hukum perdata tertulis, antara lain:

A. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan umum pemerintahan Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia.

B. Burgelijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordantie.

C. Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK) yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terdiri dari 754 pasal yang meliputi Buku I (tentang perdagangan pada umumnya) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran).

D. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, undang-undang ini mencabut penerapan Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum undang-undang ini mengatur tentang hukum pertanahan yang berdasarkan pada hukum adat.
e. UU No. 1 Tahun 1996 tentang ketentuan pokok perkawinan.
F. UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut.
G. UU No. 42 Tahun 1996 tentang jaminan fisudia.
H. UU No. 24 Tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Saya. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Sistematika Hukum Perdata

Berikut ini klasifikasi jenis-jenis hukum perdata, antara lain:

Berdasarkan Ilmu Hukum

Hukum Perorangan (Pribadi).

Hukum personal adalah hukum yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan kemampuannya untuk mempunyai hak dan bertindak mandiri dalam melaksanakan hak tersebut.

Aturan keluarga

Hukum keluarga adalah hukum yang menyangkut kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan anak.

Hukum Properti

Hukum harta benda adalah hukum yang mengatur tentang benda-benda dan hak-hak yang dimiliki atas benda-benda tersebut. Benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak milik orang tua atau merupakan obyek hak milik. Hukum harta benda ini mencakup dua hal, yaitu hukum benda yang bersifat mutlak atau hak atas benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum kontrak yang merupakan harta benda antara dua orang atau lebih.

Baca juga: Pengertian Tindak Pidana

Hukum waris

Hukum waris merupakan suatu permasalahan hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan seseorang, ahli waris, tata cara penerimaan ahli waris, wasiat dan wasiat.

Ada dua pengaturan peralihan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia (warisan), yaitu:

  • Warisan menurut hukum yaitu pembagian harta warisan kepada ahli waris yaitu orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan ahli waris.
  • Warisan berdasarkan wasiat, yaitu pembagian harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut wasiat terakhir dari pewaris.

Berdasarkan KUHP (KUHPerdata)

Berdasarkan KUHP (KUHPerdata), hukum perdata dibedakan menjadi:

  • Buku I tentang manusia, mengatur tentang hukum seseorang dan hukum keluarga.
  • Buku II tentang benda, mengatur tentang hukum harta benda dan hukum waris.
  • Buku III membahas soal perikatan, mengatur tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  • Buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa, mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari kadaluwarsa tersebut.

Jenis Hukum Perdata

Ada 2 macam pembagian hukum perdata, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil:

  • Hukum perdata materil adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan keperdataan subjek hukum.
    Hukum perdata formal adalah hukum perdata yang mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
  • Hukum perdata formal tetap mempertahankan hukum perdata materil, karena hukum perdata formal berfungsi untuk menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.

Sanksi dan Contoh Hukum Perdata

Bentuk sanksi hukuman dalam hukum perdata dapat berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban) atas hilangnya suatu kondisi hukum, yang diikuti dengan penciptaan kondisi hukum baru.

Contoh hukum yang termasuk dalam hukum perdata antara lain:

  • Hukum waris.
  • hukum perceraian.
  • Hukum pencemaran nama baik.
  • Hukum Kewajiban.
  • Hukum kekayaan.
  • Hukum pernikahan.
  • Hukum keluarga, meliputi hukum keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, kedewasaan, kuratele dan orang hilang.

Baca juga: Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli, Tujuan, Sejarah, Ruang Lingkup, Asas, Sumber Hukum, Sistematika, Jenis dan Contoh Hukum Perdata secara lengkap. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *