Memahami Pasar Sekunder – Apa yang dimaksud dengan pasar sekunder? Apa itu pasar sekunder? Apa yang dimaksud dengan pasar perdana dan pasar sekunder? Apa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder? Bagaimana cara Investor bertransaksi di pasar sekunder? Apa itu obligasi pasar sekunder?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian pasar sekunder, ciri-ciri, fungsi, manfaat, jenis dan mekanisme pasar sekunder secara lengkap.
Memahami Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan surat berharga atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Setelah saham tersebut dijual di Pasar Perdana, selanjutnya saham tersebut akan dicatatkan dan diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Di pasar modal Indonesia, transaksi perdagangan atau jual beli saham di pasar sekunder dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, ketika nama perusahaan tercatat di papan perdagangan BEI, maka saham perusahaan tersebut berada di pasar sekunder dan dapat diperdagangkan oleh perantara pedagang efek yaitu perantara pedagang efek.
Pasar sekunder adalah pasar dimana surat-surat berharga yang sebelumnya diterbitkan di pasar perdana atau pasar perdana masih beredar dan diperdagangkan. Apabila saham tersebut telah tercatat di bursa, maka saham tersebut dapat diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan penawaran.
Di pasar sekunder ini, investor dapat membeli dan menjual saham kapan saja dan kepada siapa saja yang ingin membelinya, tentunya melalui perusahaan sekuritas. Dapat dikatakan bahwa pasar sekunder lebih fleksibel dan fluktuatif dibandingkan pasar primer. Berikut beberapa perusahaan/entitas yang berperan di pasar sekunder, antara lain:
- Investor ritel.
- Penyedia layanan konsultasi dan perantara mencakup pialang komisi, dealer keamanan, dan lain-lain.
- Perantara keuangan meliputi perusahaan keuangan non-bank, perusahaan asuransi, bank, dan reksa dana.
Peredaran uang di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan penerbit efek, melainkan berpindah tangan ke pemegang saham.
Ada 2 tempat terjadinya pasar sekuritas sekunder di Indonesia yaitu
- Bursa Reguler merupakan bursa efek resmi yang dibangun oleh pemerintah, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
- Parallel atau Over the Counter Exchange adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa resmi. Bentuk pasar bursa paralel berupa pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) di bawah bimbingan dan pengawasan langsung Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Karakteristik Pasar Sekunder
Ciri-ciri atau ciri-ciri pasar modal sekunder antara lain:
- Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar.
- Ada biaya komisi untuk pembelian dan penjualan.
- Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
- Jangka waktu tidak terbatas.
Fungsi dan Tujuan Pasar Sekunder
Fungsi dan tujuan pasar sekunder antara lain:
- Memberikan informasi mengenai nilai atau kelayakan suatu efek/keamanan.
- Memberikan kesempatan untuk melikuidasi surat berharga.
- Memberikan peluang untuk mengkonversi antar sekuritas
- Biaya transaksi lebih murah.
Manfaat Pasar Sekunder
Manfaat pasar sekunder antara lain:
- Sebagai indikasi perekonomian suatu negara
- Sebagai penghubung antara tabungan dan investasi.
- Untuk membantu perusahaan memantau dan mengendalikan persepsi masyarakat.
- Sebagai media penentuan harga aset dalam transaksi yang sesuai dengan supply dan demand.
- Investor menemukan platform yang tepat, seperti bursa terorganisir untuk melikuidasi kepemilikan. Efek yang dimiliki dapat dijual di berbagai bursa efek.
- Memungkinkan aktif bertransaksi atau jual beli secara langsung dan transaksi dapat dilakukan kapan saja.
- Menyediakan platform bagi investor untuk bertransaksi obligasi, saham, surat hutang dan instrumen keuangan lainnya.
Jenis Pasar Sekunder
Berikut ini macam-macam pasar sekunder, antara lain:
Pasar Reguler
Apabila emiten berhasil melepas sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Initial Public Offering (IPO), maka saham tersebut akan diperdagangkan oleh seluruh investor publik di pasar reguler melalui mekanisme jual beli yang transparan.
Harga saham dapat berubah selama pasar reguler dibuka, dimana terdapat dua sesi setiap hari kerja dan sesuai mekanisme jual beli yang terjadi secara terus menerus.
Jam perdagangan pasar reguler sama dengan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Besar lotnya adalah 1 lot = 100 saham, sama dengan peraturan bursa.
Pasar Negosiasi
Dalam pasar negosiasi, mekanisme jual beli saham terjadi antar individu di bawah pengawasan bursa. Karena tawar-menawar terjadi secara pribadi, maka jumlah saham per lot tidak harus 100 saham.
Selain itu, fluktuasi harga juga bisa berbeda dengan kondisi di pasar reguler. Namun hasil akhir transaksi di pasar negosiasi tetap harus mendapat persetujuan bursa.
Pasar Tunai
Hampir sama dengan pasar reguler, yang membedakan hanya pada sistem pembayarannya saja. Penyelesaian transaksi di pasar tunai dilakukan pada hari yang sama (T+0) sedangkan penyelesaian transaksi pasar reguler dilakukan 3 hari kemudian (T+3).
Adanya pasar tunai disebabkan oleh kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi, misalnya transaksi short sell.
Ketentuan Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Syarat jual beli di pasar sekunder yaitu:
Investor tidak dapat bertransaksi di bursa secara langsung melainkan melalui perantara perdagangan efek yang disebut piangalng (broker). Untuk dapat menggunakan jasa pialang, investor harus terlebih dahulu terdaftar sebagai nasabah perusahaan sekuritas atau perusahaan pialang yang mempunyai izin usaha sebagai perantara pedagang efek atau broker. Perusahaan sekuritas yang terdaftar juga harus menjadi anggota bursa.
Mekanisme Pasar Sekunder
Berikut skema jual beli saham di pasar sekunder, antara lain:
- Investor atau investor yang ingin melakukan transaksi jual beli saham menghubungi perusahaan sekuritas.
- Perintah jual atau beli saham yang disampaikan investor diteruskan oleh perusahaan sekuritas kepada perantara pedagang efek di bursa. Kemudian, broker akan memasukkan pesanan tersebut ke dalam sistem Bursa Efek Indonesia. Jadi dapat diketahui bahwa tugas seorang pialang (broker) di bursa efek adalah menerima dan memasukkan pesanan ke dalam sistem komputer. Jika perintah sudah terpenuhi, broker akan memberitahukan kepada dealer (perusahaan sekuritas) dan kemudian menyampaikannya kepada investor.
- Seluruh transaksi yang terjadi pada sistem IATS kemudian dikirimkan ke sistem komputer pada LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi.
- Proses dalam sistem komputer LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban setiap perusahaan efek disebut Netting. Misalnya saja perusahaan sekuritas
- Sistem komputer pada LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) akan menyelesaikan transaksi dengan cara memindahkan buku antar rekening.
- Hasil penyelesaian transaksi tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya hak dan kewajiban beralih kepada nasabah (investor).
Lembaga Pasar Sekunder
Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang terlibat dalam pasar sekunder dan fungsinya:
Perusahaan Sekuritas (Sekuritas)
Perusahaan Efek atau Efek adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi. Atau bisa juga diartikan bahwa perusahaan sekuritas dapat melakukan beberapa kegiatan usaha, namun untuk menjalankan tugasnya perusahaan sekuritas tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapat izin dari Badan Pasar Modal dan Badan Pengawas Lembaga Keuangan (BAPEPAM) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Kustodian
Bank Kustodian berfungsi sebagai tempat penyimpanan atau kustodian atas surat berharga dan kekayaan lain yang berkaitan dengan surat berharga, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi surat berharga, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang berfungsi sebagai kustodian antara lain Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) bagi perusahaan efek/efek, dan Bank Umum yang memperoleh izin dan persetujuan BAPEPAM. Layanan yang diberikan oleh kustodian meliputi:
- Menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan harta kekayaan, baik surat berharga maupun surat berharga.
- Mencatat dan membukukan seluruh simpanan surat berharga dengan cermat.
- Mengamankan seluruh penerimaan dan penyerahan surat berharga untuk kepentingan pihak yang diwakili/nasabah.
- Mengamankan transfer surat berharga.
- Mengumpulkan dividen saham, bunga obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dipercayakan.
- Surat berharga yang dititipkan harus didaftarkan tersendiri dan terpisah dari harta benda penitipannya.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) atau Lembaga Kliring dan Penjaminan Indonesia (KPEI) merupakan lembaga yang mendukung terselenggaranya kegiatan pasar modal secara utuh. Fungsi LKP adalah menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa di pasar sekunder. Saat ini, kegiatan LKP
diselenggarakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator kliring dan penjaminan, layanan yang diberikan KPEI antara lain:
Kliring dan penyelesaian transaksi.
- Jaminan penyelesaian transaksi bursa. Artinya, fungsi KPEI adalah memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban inverter yang timbul dari transaksi bursa.
- Meminjamkan dan meminjam surat berharga.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral atau simpanan sentral pada bank kustodian. Saat ini penyelenggara kegiatan LPP adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Secara umum layanan yang diberikan KSEI antara lain:
- Manajemen akun dan pendaftaran pemegang akun.
- Penyetoran efek, yaitu mengubah sertifikat efek menjadi bentuk pencatatan elektronik (C-BEST).
- Penarikan Efek dan Dana yaitu layanan penarikan 51 efek/dana dari C-BEST.
- Penyelesaian transaksi bursa (BOOK-ENTRY Settlement) yaitu jasa pemindahbukuan antar rekening efek berdasarkan instruksi KPEI.
- Penyelesaian transaksi di luar bursa yaitu jasa pemindahbukuan antar rekening efek berdasarkan instruksi pemegang rekening.
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder antara lain:
- Harga saham di pasar primer cenderung tetap. Sedangkan harga saham di pasar sekunder cenderung berfluktuasi atau berubah (naik dan turun) mengikuti permintaan dan kebutuhan masyarakat.
- Di pasar perdana, biaya komisi pialang atau broker tidak dibebankan kepada investor. Sedangkan di pasar sekunder, biaya komisi pialang atau broker dibebankan kepada investor atas pembelian dan penjualan saham.
- Subyek atau pelaku yang berkepentingan di pasar perdana adalah investor dan emiten, sedangkan pelaku di pasar sekunder yang berkepentingan adalah antar investor.
- Kegiatan di pasar perdana hanya berlangsung dalam waktu singkat atau terbatas. Sedangkan pelaksanaan di pasar sekunder cenderung lebih lama dan waktunya tidak terbatas.
- Dalam transaksi pasar perdana, hanya dapat terjadi transaksi pembelian saham yang dapat dilakukan oleh investor. Sedangkan pada transaksi pasar sekunder terdapat transaksi jual beli saham yang dapat dilakukan investor.
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian pasar sekunder, ciri-ciri, fungsi, manfaat, jenis dan mekanisme pasar sekunder secara lengkap. semoga bermanfaat