Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Berikut Detailnya
Alhamdulillah, pemerintah telah merilis daftar gaji terbaru bagi pensiunan PNS tahun 2024. Semoga dengan adanya kenaikan gaji ini, para pensiunan PNS dapat merasakan kelancaran rezeki dan meraih cita-citanya di seluruh Indonesia. Daftar gaji pensiunan PNS telah disetujui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Dasar Pensiun PNS dan Janda/Dudanya.
Pemerintah memberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen sebagai apresiasi atas jasa-jasa yang telah diberikan para pensiunan PNS selama ini kepada bangsa dan negara.
Diharapkan seluruh golongan pensiunan PNS dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang dinanti-nantikan seiring dengan kenaikan gaji.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji setiap golongan pensiunan PNS:
Grup I:
– Pensiunan Golongan He: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
– Pensiunan Kelas Ib : Rp 1.748.100 sd Rp 2.077.300
Baca juga:
– Pensiunan Golongan Ic : Rp 1.748.100 s/d Rp 2.165.200
– Id Kelas Pensiunan: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Kelompok II:
– Pensiunan Kelas IIa : Rp 1.748.100 sd Rp 2.833.900
– Pensiunan Kelas IIb : Rp 1.748.100 sd Rp 2.953.800
Juga :
– Pensiunan Kelas IIc: Rp 1.748.100 sd Rp 3.078.700
– Pensiunan Kelas IId : Rp 1.748.100 sd Rp 3.208.800
Kelompok III:
– Pensiunan Kelas IIIa: Rp 1.748.100 sd Rp 3.558.600
– Pensiunan Kelas IIIb: Rp 1.748.100 s/d Rp 3.709.200
Baca juga:
– Pensiunan Golongan IIIc : Rp 1.748.100 s/d Rp 3.866.100
– Pensiunan Kelas IIId : Rp 1.748.100 s/d Rp 4.029.600
Kelompok IV:
– Pensiunan Kelas IVA: Rp 1.748.100 sd Rp 4.200.000
– Pensiunan Kelas IVb : Rp 1.748.100 sd Rp 4.377.800
Baca juga:
– Pensiunan Kelas IVc : Rp 1.748.100 sd Rp 4.562.900
– Pensiunan Kelas IVd : Rp 1.748.100 s/d Rp 4.755.900
Baca juga:
– Pensiunan Kelas IVe : Rp 1.748.100 s/d Rp 4.957.100