PusatDapodik
Home Kepegawaian Persiapan Menghadapi Transformasi: UU ASN No 20 Tahun 2023 Siap Menyambut Honorer Jadi PPPK

Persiapan Menghadapi Transformasi: UU ASN No 20 Tahun 2023 Siap Menyambut Honorer Jadi PPPK

SE Menpan Nomor 7 Tahun 2023 1

pusatdapodik.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada tanggal 19 Juli 2023. Undang-undang ini membawa perubahan besar bagi skema kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, salah satunya adalah transformasi status kepegawaian honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Implikasi UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi Honorer

UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa pegawai non-ASN (honorer) yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap hingga tahun 2023. Proses pengangkatan PPPK ini dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan penilaian kinerja.

Honorer yang memenuhi syarat akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi. Namun, bagi honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak dibutuhkan instansinya, akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengangkatan PPPK bagi Honorer

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan instansi
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tahapan Pengangkatan PPPK bagi Honorer

Proses pengangkatan PPPK bagi honorer akan dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:

  1. Pendataan Honorer: Instansi pemerintah akan melakukan pendataan seluruh honorer yang bekerja di lingkungannya.
  2. Seleksi Administrasi: Honorer yang memenuhi persyaratan administrasi akan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Seleksi Kompetensi: Honorer yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari ujian tertulis dan praktik.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Instansi pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi dan menetapkan honorer yang lolos untuk diangkat menjadi PPPK.
  5. Penetapan Nomor Induk PPPK: Honorer yang lolos seleksi akan ditetapkan Nomor Induk PPPK dan statusnya berubah menjadi PPPK.

Dampak Positif Transformasi Status Honorer menjadi PPPK

Transformasi status honorer menjadi PPPK membawa sejumlah dampak positif, antara lain:

  • Kepastian Status Kepegawaian: Honorer akan memiliki kepastian status kepegawaian sebagai PPPK.
  • Hak dan Kewajiban: PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS, kecuali dalam hal pensiun.
  • Karier dan Pengembangan: PPPK memiliki peluang untuk mengembangkan karier dan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
  • Profesionalisme: Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara.

Persiapan Honorer Menghadapi Transformasi

Untuk mempersiapkan diri menghadapi transformasi ini, honorer dapat melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Meningkatkan Kualifikasi: Honorer yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan dapat mengikuti pendidikan atau pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan instansinya.
  • Meningkatkan Pengalaman: Honorer dapat meningkatkan pengalaman kerja dengan terlibat dalam berbagai kegiatan dan proyek yang relevan.
  • Mempersiapkan Diri untuk Seleksi: Honorer dapat mulai mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK dengan mempelajari materi-materi yang relevan.
  • Menjaga Kesehatan: Honorer harus menjaga kesehatan jasmani dan rohani agar dapat memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

Transformasi status honorer menjadi PPPK merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas. Pelaksanaan transformasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi dunia kepegawaian Indonesia. Honorer yang berdedikasi dan memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan status kepegawaian mereka dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad