PUSAT DAPODIK – Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan terkait hal yang harus dilakukan oleh guru yang belum terima tunjangan sertifikasi TW 1. Adapun, informasi terbaru dibawah ini wajib diketahui oleh para bapak/ibu guru bersertifikat pendidik menjelang akhir bulan Juni 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2024 diketahui menjadi tanggal yang penting untuk guru bersertifikasi baik PNS, PPPK, atau honorer. Tanpa basa-basi lagi, yuk langsung simak pembahasan terkait hal yang harus dilakukan bapak/ibu guru yang belum terima TPG TW 1 berikut ini.
Hal yang Perlu Dilakukan Guru Jika Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
Tidak lebih dari 10 hari lagi waktu yang tersisa untuk bapak/ibu guru jenjang TK,SD,SMP,SMA maupun SMK untuk melakukan 3 hal. Yang mana jika terlewat maka dipastikan tunjangan sertifikasi akan ‘hangus’ atau tidak dibayar.
Tunjangan yang akan dibayarkan di bulan Juli antara lain ada tunjangan sertifikasi guru triwulan I, II, THR TPG 100 persen, tunjangan profesi guru serta ada komponen gaji 13 dan tambahan penghasilan lainnya.
Adapun hal yang perlu dilakukan oleh bapak/ibu guru supaya tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan dengan tepat waktu antara lain sebagai berikut.
1. Langkah Pertama adalah mengisi pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Sebelumnya pemerintah secara resmi telah menetapkan batas waktu maksimal pengisian pengelolaan kinerja dalam platform merdeka mengajar atau PMM yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Beredar informasi di media sosial, akan adanya sanksi yang diberikan kepada guru yang tidak mengisi pengelolaan kinerja di PMM yaitu sebagai berikut :
Bagi guru PNS
- Tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan
- Tunjangan khusus tidak dibayarkan
- Tidak dipanggil ataupun diundang untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Diberikan pensiun dini jika selama 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM
Bagi guru PPPK
- Semua jenis tunjangan akan dihentikan
- Tidak dipanggil atau mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG
- Kontrak akan dihentikan jika selama 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM
Bagi guru honorer (non-ASN)
- Tunjangan akan dihentikan
- Tidak mendapatkan panggilan undangan PPG
- Diberhentikan dari sekolah tempat mengajar jika selama dua tahun tidak aktif mengisi kinerja di PMM
Namun masih belum ada kejelasan terkait kepastian sanksi tersebut di atas, meski begitu bapak/ibu guru tetap diminta untuk aktif mengisi kinerja di PMM.
2. Langkah Kedua menyampaikan data jumlah TPG dan Tamsil guru ASN Daerah
Pemerintah secara resmi melalui kementerian keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang penyampaian data jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun anggaran 2024. Adapun, untuk batas waktu penyampaian data dan dokumen yaitu pada tanggal 30 Juni 2024.
3. Langkah ketiga masih dalam validasi dan sinkronisasi tunjangan sertifikasi triwulan 1 2024
Menurut aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, diketahui jadwal sinkronisasi dan validasi data guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 paling lambat adalah pada tanggal 30 Juni 2024 untuk pencairan mulai bulan Juli 2024.
Berdasarkan pada data yang dilansir dari djpk.kemenkeu.go.id, anggaran kementerian keuangan untuk dana tunjangan profesi guru ASN daerah dari seluruhnya total anggaran Rp 53.175,28 miliar telah ditransfer ke kas daerah sebanyak Rp 29.223,54 miliar atau 54.96 persen dari total keseluruhan anggaran. Sedangkan adanya dana tambahan penghasilan guru ASN daerah yang telah ditransfer ke kas daerah atau realisasinya sebanyak Rp 663,82 miliar dari total 1.209,03 miliar.
Kenapa Tunjangan Sertifikasi Guru Tw 1 2024 Belum Cair?
Dibawah ini merupakan beberapa alasan kenapa Tunjangan Sertifikasi TW 1 Belum Cair. Yuk langsung saja simak pembahasannya dibawah ini.
1. Adanya proses penyaluran dana dari pusat ke kas daerah
Penyaluran dana tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke kas daerah dari pemerintah pusat membutuhkan beberapa langkah.
Pertama, informasi yang diterima harus sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu, juga memerlukan waktu yang lama untuk dana dari KPPN dialihkan ke kas daerah pada masing-masing wilayah.
Hal ini karena dana dari anggaran pusat harus masuk ke dalam pemerintah daerah sebelum masuk ke rekening guru penerima. Sehingga hal ini menyebabkan antara satu daerah dengan daerah lain waktu pencairannya berbeda. Ada daerah yang lebih cepat ada yang lebih lambat, karena harus melalui Pemda masing masing lebih dahulu sebelum ke rekening guru.
2. Adanya proses penyaluran dana dari kas daerah ke rekening masing- masing guru
Sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya, uang dari pemerintah pusat harus sudah ditransfer terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum bisa dimasukkan ke rekening guru penerima.
Namun, di beberapa daerah, proses ini mungkin saja terhambat karena masalah teknis di bank penyalur ataupun karena data penerima tingkat sekolah atau daerah yang masih belum lengkap.
3. Setiap daerah memiliki kesiapan yang berbeda
Setiap daerah mempunyai tingkat kesiapan yang berbeda-beda dalam proses penyaluran dana. Beberapa daerah telah berhasil menyelesaikan penyaluran dengan cepat, sementara daerah lain mungkin ada yang masih menghadapi berbagai kendala.
Kesimpulan
Itulah diatas pembahasan lengkap mengenai hal yang haruis dilakukan guru jika belum menerima tunjangan sertifikasi TW 1 2024. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.