Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Kurikulum Mandiri Satuan Pendidikan Pelaksana
Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Mandiri dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum mandiri sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pendampingan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:
- tugas tambahan; dan/atau
- tugas tambahan lain yang berkaitan dengan pendidikan pada satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambahkan dengan tugas mengkoordinir proyek penguatan profil mahasiswa Pancasila. Tugas tambahan lainnya sebagai koordinator proyek diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran karena perubahan struktur kurikulum.
Tugas Koordinator Koordinator Proyek Penguatan Profil Kemahasiswaan Pancasila adalah:
- mengembangkan keterampilan, kepemimpinan, dalam mengelola proyek penguatan profil peserta didik Pancasila di satuan pendidikan;
- mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator proyek untuk memperkuat profil siswa Pancasila dan siswa untuk menyelesaikan proyek untuk memperkuat profil siswa Pancasila dengan sukses dengan dukungan dan kerjasama dari koordinator dan kepala satuan pendidikan;
- memastikan terjadinya pembelajaran kolaboratif di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; Dan
- memastikan tujuan pembelajaran dan penilaian yang diberikan sesuai dengan capaian profil siswa pancasila dan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan.
Tugas-tugas tersebut pada angka 1 sampai dengan 4 di atas dibuktikan dengan:
- surat tugas sebagai koordinator proyek penguatan profil siswa Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
- program dan jadwal kegiatan koordinator proyek penguatan profil siswa Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; Dan
- laporan hasil kegiatan koordinator proyek penguatan profil siswa pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil mahasiswa Pancasila dapat disetarakan dengan 2 (dua) jam pertemuan tatap muka per 1 (satu) kelompok belajar setiap tahun untuk pertemuan tatap muka minimal 24 (dua puluh empat jam) empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 3 (tiga) kelompok belajar.
Dalam hal siswa untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) siswa pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka kelompok belajar baru.
Untuk mata pelajaran pilihan di kelas XI dan XII, tidak ada jumlah minimum siswa yang diperlukan untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.
Jika masih ada guru:
- Mata pelajaran Seni Rupa dan Kriya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat;
- mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat; atau
- mata pelajaran pilihan di SMK/MAK,
setelah diberi tugas tambahan lagi sebagai koordinator proyek penguatan profil siswa pancasila masih belum dapat memenuhi persyaratan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru dapat diakui memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu apabila pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. .
Sumber: Kepmen 262 M Tahun 2022 Perubahan Kepmen 56 tentang Pemulihan Pembelajaran (download)