pusat dapodik – Pada awal Januari 2025, ada kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh banyak tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai tahun depan, para tenaga honorer yang telah bekerja keras di berbagai instansi pemerintahan akhirnya akan mendapatkan gaji yang lebih baik setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini merasa kurang dihargai dari segi pendapatan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini sudah lama menjadi wacana yang diperjuangkan oleh pemerintah. Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas di sektor publik, pemerintah pun berusaha memberikan keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain mendapatkan status yang lebih baik, para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK juga akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja mereka.

Gaji Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK

Pertanyaan yang paling banyak muncul terkait pengangkatan ini adalah: “Berapa gaji baru yang akan diterima oleh tenaga honorer yang menjadi PPPK?”

Menurut informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), gaji bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan disesuaikan dengan peraturan gaji PPPK yang sudah ada. Untuk memahami lebih jauh, mari kita lihat beberapa komponen yang membentuk besaran gaji PPPK ini.

  1. Gaji Pokok PPPK

    Gaji pokok untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji pokok PPPK berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan, golongan, serta pengalaman kerja yang dimiliki oleh setiap tenaga honorer. Biasanya, besaran gaji pokok ini berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan.

    Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman mereka, sehingga gaji pokok mereka pun akan disesuaikan dengan jabatan tersebut. Misalnya, tenaga honorer dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) yang diangkat menjadi PPPK pada golongan 9 dapat menerima gaji pokok sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

  2. Tunjangan Kinerja

    Selain gaji pokok, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban, wilayah penugasan, dan kinerja masing-masing individu. Biasanya, tunjangan kinerja ini bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per bulan, tergantung dari kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

  3. Tunjangan Keluarga

    Bagi PPPK yang sudah berkeluarga, mereka juga akan mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan ini mencakup tunjangan untuk istri/suami serta anak-anak. Tunjangan istri/suami umumnya berkisar 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas maksimal dua anak.

  4. Tunjangan Transportasi dan Lainnya

    Beberapa instansi pemerintah juga memberikan tunjangan transportasi, yang jumlahnya bervariasi tergantung dari lokasi penugasan. Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti tunjangan jabatan fungsional bagi yang menduduki posisi tertentu.

Perbedaan Besaran Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Sesudah Menjadi PPPK

Perbedaan gaji yang cukup signifikan akan dirasakan oleh tenaga honorer setelah mereka resmi diangkat menjadi PPPK. Sebagai tenaga honorer, banyak di antara mereka yang hanya menerima upah yang sangat minim, bahkan ada yang gajinya hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka pikul setiap hari.

Dengan diangkatnya menjadi PPPK, tenaga honorer akan merasakan peningkatan gaji yang sangat berarti. Gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta jelas jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji mereka sebelumnya. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, total pendapatan yang akan diterima setiap bulan dapat mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Ini merupakan perubahan yang luar biasa, karena selain penghasilan yang lebih layak, status sebagai PPPK juga memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi tenaga honorer. Mereka akan lebih terlindungi secara hukum dan memiliki hak-hak yang lebih jelas dibandingkan saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, di antaranya:

  1. Pendaftaran dan Seleksi

    Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan melalui proses pendaftaran dan seleksi yang ketat. Proses seleksi ini mencakup tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang disesuaikan dengan bidang kerja masing-masing.

  2. Penilaian Kinerja

    Selain melalui tes, penilaian kinerja selama menjadi tenaga honorer juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengangkatan menjadi PPPK. Mereka yang memiliki rekam jejak kinerja yang baik tentu akan lebih berpeluang untuk diangkat.

  3. Pengumuman Kelulusan

    Setelah semua tahapan seleksi selesai, pemerintah akan mengumumkan siapa saja tenaga honorer yang lulus dan berhak diangkat menjadi PPPK. Mereka yang lulus seleksi akan mulai menerima gaji baru mereka mulai Januari 2025.

Kesimpulan

Mulai Januari 2025, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan merasakan peningkatan gaji yang signifikan. Dengan gaji pokok mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta, ditambah berbagai tunjangan, total pendapatan mereka bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Ini adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini bekerja keras tanpa mendapatkan imbalan yang layak. Pengangkatan ini bukan hanya menguntungkan bagi para honorer, tetapi juga berdampak positif pada kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *