PusatDapodik
Home Bantuan Pemerintah Siapa Saja Yang Secara Aturan Berhak Menerima Gas LPG 3 Kg? Berikut Sesuai Undang-undang Yang Berlaku

Siapa Saja Yang Secara Aturan Berhak Menerima Gas LPG 3 Kg? Berikut Sesuai Undang-undang Yang Berlaku

Gas LPG 3 kg adalah salah satu bahan bakar bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat tertentu. Program subsidi ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau. Namun, tidak semua orang berhak menggunakan LPG 3 kg. Ada aturan jelas yang mengatur siapa saja yang bisa mendapatkan gas bersubsidi ini.

Artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak menerima bantuan LPG 3 kg sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum LPG 3 Kg Bersubsidi

Pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut tentang penyaluran LPG bersubsidi.
  4. Surat Edaran Kementerian ESDM yang memberikan panduan teknis dalam pendistribusian LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak.

Aturan-aturan ini memastikan agar LPG 3 kg digunakan sesuai dengan sasaran yang tepat, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima LPG 3 Kg?

Pemerintah telah menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi beberapa kelompok masyarakat. Berikut adalah daftar penerima yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

Kelompok pertama yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu. Kriteria ini merujuk pada data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Beberapa indikator rumah tangga miskin yang bisa mendapatkan LPG 3 kg antara lain:

  • Penghasilan di bawah standar upah minimum regional (UMR).
  • Tidak memiliki aset berharga yang bernilai tinggi.
  • Menggunakan listrik dengan daya rendah (450 VA atau 900 VA bersubsidi).
  • Terdaftar dalam program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

2. Pelaku Usaha Mikro

Selain rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro juga berhak mendapatkan LPG 3 kg. Namun, usaha yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu sesuai dengan definisi usaha mikro dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kriteria usaha mikro yang berhak mendapatkan LPG 3 kg meliputi:

  • Modal usaha tidak lebih dari Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan).
  • Omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
  • Jenis usaha berskala kecil seperti warung makan, pedagang kaki lima, usaha laundry rumahan, dan usaha rumahan lainnya.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk membantu pelaku usaha mikro agar tetap bisa beroperasi dengan biaya produksi yang lebih rendah.

3. Petani dan Nelayan Miskin

Kelompok lain yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah petani dan nelayan miskin. Pemerintah menetapkan bahwa petani dan nelayan dengan kategori ekonomi lemah dapat menggunakan LPG 3 kg sebagai sumber energi alternatif.

Beberapa kriteria petani dan nelayan yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi meliputi:

  • Tidak memiliki lahan pertanian lebih dari 0,5 hektare.
  • Berpenghasilan rendah, di bawah UMR setempat.
  • Menggunakan peralatan sederhana dalam bertani atau menangkap ikan.
  • Tidak memiliki perahu bermotor di atas 5 GT (gross tonnage).

Bagaimana Cara Mendapatkan LPG 3 Kg Bersubsidi?

Agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah menerapkan beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa hanya yang berhak yang dapat membelinya. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi:

  1. Terdaftar dalam DTKS atau Data UMKM
    • Rumah tangga miskin yang ingin mendapatkan LPG 3 kg harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
    • Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
  2. Membeli di Pangkalan Resmi
    • LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang telah bekerja sama dengan Pertamina.
    • Pembelian di pangkalan resmi meminimalisir risiko harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  3. Menggunakan Kartu Identitas atau QR Code
    • Saat ini, pemerintah mulai menerapkan sistem pendataan digital dalam pembelian LPG 3 kg.
    • Konsumen yang berhak biasanya akan diminta menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi berbasis QR Code untuk mencatat transaksi pembelian.
  4. Membeli Sesuai Kuota yang Ditentukan
    • Setiap penerima subsidi LPG 3 kg memiliki batas kuota pembelian setiap bulan agar subsidi tidak disalahgunakan.

Apa Sanksi Jika LPG 3 Kg Digunakan oleh yang Tidak Berhak?

Pemerintah telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan LPG 3 kg. Beberapa sanksi yang bisa dikenakan antara lain:

  • Denda dan Sanksi Administratif
    • Individu atau pelaku usaha yang tidak berhak tetapi tetap membeli LPG 3 kg bisa dikenakan denda atau sanksi administratif dari pemerintah daerah.
  • Pencabutan Izin Usaha
    • Jika pelaku usaha besar terbukti menggunakan LPG 3 kg, izin usahanya bisa dicabut.
  • Sanksi Pidana
    • Penyalahgunaan LPG 3 kg, termasuk penimbunan atau penjualan kembali dengan harga lebih tinggi, bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Migas.

Kesimpulan

Gas LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi yang hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi pemerintah, yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah:

  • Rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS.
  • Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat UMKM.
  • Petani dan nelayan miskin yang memiliki penghasilan rendah.

Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah menerapkan mekanisme pembelian menggunakan data penerima manfaat, pembelian di pangkalan resmi, serta penggunaan identitas dalam transaksi.

Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan ini agar subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Selain itu, kesadaran untuk tidak menyalahgunakan LPG 3 kg harus terus ditingkatkan agar subsidi pemerintah bisa digunakan secara adil dan merata.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad