PusatDapodik
Home Guru Alhamdulillah, Informasi Untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di 31 Agustus 2023

Alhamdulillah, Informasi Untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di 31 Agustus 2023


Guru penerima tunjangan sertifikasi patut bergembira karena pada 31 Agustus 2023 akan ada kabar pencairan tunjangan triwulan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat menyimak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini diperoleh setelah berhasil menyelesaikan program PPG baik prajabatan maupun jabatan yang dijabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besarnya tunjangan yang diterima sama dengan satu kali gaji pokok yang diberikan guru. Yang dibagikan sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Yaitu per triwulan atau tiga bulan.

Lalu apa yang terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023, mengapa ini menjadi kabar baik bagi para guru?

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Provinsi, Kabupaten/Kota .

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) di Kementerian dan pada tanggal 31 Agustus merupakan jadwal sinkronisasi data pembayaran pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III.

Beberapa hal yang harus dipastikan agar kuasa Anda dinyatakan sah, yaitu:

  1. NUPTK tidak sah
  2. Pastikan status NUPTK Anda valid, Anda bisa mengeceknya melalui info dapodik atau GTK masing-masing guru.
  3. Tugas tambahan belum valid

Hal ini banyak dialami oleh para guru. Biasanya tugas tambahan tersebut belum terbaca, namun jika tugas tambahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan maka statusnya akan sah nantinya.

Pangkat dan Nilai tidak terdeteksi

  1. Pastikan pangkat dan kelas Anda sudah terupdate jika mungkin ada perubahan kenaikan pangkat atau kelas sesuai data di BKN.
  2. Siswa belum masuk kelas atau sebaliknya guru belum masuk kelas
  3. Jam membaca sesuai dengan kelas yang Anda ajar. Bisa saja kelasnya ada namun data siswanya belum masuk atau sebaliknya. Silakan berkonsultasi dengan operator sekolah.
  4. Tidak mempunyai sekolah dasar
  5. Banyak guru yang kekurangan jam mengajar untuk memenuhi persyaratan sertifikasi mata kuliahnya, sehingga menambah jam mengajar di sekolah lain. Ternyata Dapodik bukanlah sekolah induk. Oleh karena itu harus ada satu sekolah induk yang dapat dideteksi.

Sinkronisasi data ini digunakan untuk pembayaran pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III yang dijadwalkan mulai pencairannya pada bulan September.

Demikianlah informasi Hore, Informasi Seluruh Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tanggal 31 Agustus 2023, semoga dapat bermanfaat bagi anda.

www.trendguru.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad